Judul/Tentang
Peninjauan Kembali Skepmenkeu No.Kep-1406/Mk/Ii/12/1975 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional dan Perusahaan Asuransi Kerugian Asing yang Me-
Lakukan Pembentukan Perusahaan Kerjasama (Joint Venture)
Jenis
Keputusan Unit Eselon I
Tgl. Berlaku
27 Jul 1976 - s.d. Dicabut
Sumber
HPMK 1976 (626), FC 1976