KEP-969/MK/II/7/1976 - Peninjauan Kembali Skepmenkeu No.Kep-1406/Mk/Ii/12/1975 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional dan Perusahaan Asuransi Kerugian Asing yang Me- Lakukan Pembentukan Perusahaan Kerjasama (Joint Venture) | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas KEP-969/MK/II/7/1976 tentang Peninjauan Kembali Skepmenkeu No.Kep-1406/Mk/Ii/12/1975 tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada Perusahaan Asuransi Kerugian Nasional dan Perusahaan Asuransi Kerugian Asing yang Me- Lakukan Pembentukan Perusahaan Kerjasama (Joint Venture) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.