Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1675/MK/IV/12/1976 tentang Penyempurnaan Skepmenkeu No.Kep-38/Mk/Iv/1/1972 tentang Perubahan dan Tambahan Skepmenkeu No.Kep-792/Mk/Iv/12/1970 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.