Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-1679/MK/IV/12/1976 tentang Tidak Menagih Pajak Penjualan yang Terhutang atas Nama Jasa Makelar/Komisioner dalam Jual/Beli Dsaham-Saham dalam Rangka Pasar Modal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.