Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-1687/MK/II/12/1976 tentang Penetapan Penuntun Tahun 1977 Bagi Para Majikan/Pengusaha Untuk
Pemotongan Pajak Pendapatan atas Gaji, Upah, Honorarium Dsb. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.