Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-17/PJ/1995 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.