Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Nomor
119
Tahun
2024
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
PERMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
23 Des 2024
Tanggal Pengundangan
27 Des 2024
Tanggal Berlaku
01 Jan 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BN 2024 (1018); 24 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Umum
PMK 119 TAHUN 2024 - Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak | JDIH Kementerian Keuangan
01 Mei 2026
Dicabut dengan PMK 28 TAHUN 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
01 Jan 2025
Mengubah 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak