Judul
Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
23 Des 2024
Tanggal Pengundangan
27 Des 2024
Tanggal Berlaku
01 Jan 2025 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2024 (1018); 24 hlm.