Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-219/MK/III/2/1975 tentang Penyerahan Wewenang Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang-Barang Impor Kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.