Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-241/MK/II/3/1975 tentang Bea Balik Nama atas Kapal dan Bea Meterai atas Akta Balik Nama Kapal melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.