Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-243/MK/IV/3/1975 tentang Tata Kerja Pelaksanaan Bimbingan dan Pengawasan Menteri Keuangan Terhadap Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.