Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-274/MK/7/3/1976 tentang Tambahan atas Skepmenkeu No. Kep-289/Mk/Iv/4/1971 Tanggal 30 April 1971 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.