KEP-335/MK/II/4/1975 - Penegasan tentang Tidak Dipungutnya Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty atas Bunga yang Diperoleh Dari Promes, Aksep, Wesel dan Surat Berharga Sejenis yang Lazimnya Diperdagangkan dalam Pasar Uang | JDIH Kementerian Keuangan