Penegasan tentang Tidak Dipungutnya Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty atas Bunga yang Diperoleh Dari Promes, Aksep, Wesel dan Surat Berharga Sejenis yang Lazimnya Diperdagangkan dalam Pasar Uang
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-335/MK/II/4/1975 tentang Penegasan tentang Tidak Dipungutnya Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty atas Bunga yang Diperoleh Dari Promes, Aksep, Wesel dan Surat Berharga Sejenis yang Lazimnya Diperdagangkan dalam Pasar Uang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.