Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-381/MK/II/4/1976 tentang Bea Meterai atas Surat-Surat Notaris dalam Pasal 24 Ke-2 Juncto Pasal 25 Aturan Bea Meterai 1921 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.