Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanKEP-617/MK/IV/6/1975 tentang Penunjukan/Penetapan Tempat Kedudukan dan Daerah Wewenang Kantor-Kantor Wilayah Ditjen Moneter melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.