Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KEP-96/PP/2016 tentang Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Kesehatan Peserta Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
KEP-96/PP/2016 - Standar Operasional Prosedur tentang Layanan Kesehatan Peserta Diklat di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan | JDIH Kementerian Keuangan