Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepBKF Kep-7/KF/2019 tentang Protokol Manajemen Krisis
Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn); melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.