JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)

  • KepDJA 35/AG/2019
  • 03 Mei 2019
  • Berlaku
  • Fulltext (1 GB)
MEMUTUSKAN
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
b.
c.
d.
1.
2.
3.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN TENTANG PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN. Membentuk Penyelenggara Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran, untuk selanjutnya disebut Penyelenggara i-Puslay DJA, yang terdiri atas.

a.

Koordinator Utama;

b.

Koordinator Unit Teknis;

c.

Koordinator Pelaksanaan;

d.

Koordinator Agen Teknis;

e.

Quality _Assurance; _ f. Koordinator Petugas i-Puslay DJA;

g.

Administrator KEDUA KETIGA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA g. Administrator Agen Unit Teknis;

h.

Petugas Call _Center; _ i. Petugas Front Deslc;

j.

Agen Unit Teknis. Menunjuk para pejabat/ pelaksana sebagai Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiar1 tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut:

a.

Koordinator Utama mempunyai tugas mengoordinasikan, memastikan, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya layanan pada i-Puslay dengan baik;

b.

Koordinator Unit Telmis mempunyai tugas mengoordinasikan, memastikan, dan bertanggung jawab atas terselenggaranya fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;

c.

Koordinator Pelalrnanaan mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan pemeliharaa11. sa1·ana, prasarana, sumber daya, serta kebijakan terkait penyelenggaraan layanan i-Puslay;

d.

Koordinator Agen Teknis mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan pemeliharaan sarana, prasarana, sumber daya, serta kebijakan terkait fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;

e.

Quality Assurance mempunyai tugas memastikan substansi atas penanganan layanan dari pengguna layanan sesuai dengan ketentuan/kebijakan yang berlaku;

f.

Koordinator Petugas i-Puslay DJA mempunyai tugas mengoordinasikan penugasan dan pembagian kerja petugas serta bertanggungjawab atas operasional layanan i-Puslay;

g.

Administrator Agen Unit Teknis mempunyai tugas mengoordinasikan penugasan dan pembagian kerja petugas serta bertanggung jawab atas berjalannya fungsi agen unit teknis di unitnya masing-masing;

h.

Petugas Call Center mempunyai tugas memberikan layanan baik kepada pengguna laya11.an melalui saluran telepon, e-mail, web-chat, dan aplikasi media sosial;

1.

Petugas Front Deslc mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna laya11.an yang datang secara langsung ke ruangan Front Deslc i-Puslay DJA (Petugas di ruangan i-Puslay); J. Agen Unit Teknis mempunyai tugas melaksanakan fungsi koordinasi penyelesaian atas eskalasi penanganan layanan dari petugas i-Puslay. KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, Penye l enggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Di ktum KEDUA berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-17 /AG/ 2019 ten tang Pusat Layanan Terintegrasi Direktorat Jenderal Anggaran serta peraturan dan ketentuan terkait l ainnya yang berlaku. Penyelenggara i-Puslay DJA melaksanakan rapat monitoring berkala setiap bulan untuk memastikan kinerja penyelenggara serta penyelesaian tugas-tugas penyelenggara i- Puslay DJA dan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Direktur Jenderal Anggaran. Penyelenggara i-Puslay DJA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya kepada Direktur Jenderal Anggaran secara berkala setiap semester maupun sewaktu-waktu sebagaimana diperlukan. Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Anggaran ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Anggaran. KEDELAPAN Keputusan Direktur Jenderal Anggaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila terdapat kesalahan/ kekeliruan dapat dilakukan perubahan seperlunya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1.

Menteri Keuangan;

2.

Wakil Menteri Keuangan;

3.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4.

Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran;

5.

Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran; 6 . Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Salinan se suai aslinya Sekretaris Direktorat J enderal u . b. agian Umum, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Mei 2019 DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, Ttd, - ASKOLANI KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR J ENDERA L ANGGARAN NOMOR KEP- /AG/2 019 TENTANG PENYELENGGARA PUSAT LA YANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN SUSUNAN KEANGGOTAAN PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN TERINTEGRASI DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN I. Koordinator Utama Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran II. Koordinator Unit Teknis 1. Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

2.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;

3.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4.

Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;

5.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak;

6.

Direktur Sistem Penganggaran; dan

7.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran. III. Koordinator Pelaksanaan Kepala Bagian Umum IV. Koordinator Agen Teknis 1. Para Kepala Subdit Data dan Dukungan Teknis;

2.

Kepala Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran; dan

3.

Kepala Subdit Harmonisasi Peraturan PNBP. V. Quality Assurance Kepala Subdit di masing-masing unit Teknis VI. Koordinator Petugas i-Puslay DJA Kepala Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha. VII. Administrator Agen Unit Teknis Kepala Subbagian Tata Usaha masing-masing unit teknis. VIII. Petugas Call Center 1. Anggun Putri Rahmawati , Pelaksana pada Bagian Umum.

2.

ljlal Mochamad Ready Noer, Pelaksana pada Bagian Umum. 3. Regita Triastika, Pelaksana pada Bagian Umum. IX. Petugas Front Desk 1. Jovita Be lla Pratiwi, Pelaksana pada Bagian Umum.

2.

Rasanti Febrian Saomi, Pelaksana pada Bagian Umum. 3. Ryan Satria Pratama, Pelaksana pada Bagian Umum. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA X. Agen Unit Teknis No Nama Sebagai Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1. Sulaiman 2. Wayaning Apsari 3. Febrina Kurniawati 4. Muhendaryanto Apnipar 5. Yudhanto Eko Putro 6. Dahlia Agen Subdit Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanja Negara I Agen Subdit Pe nyusunan Anggaran Belanja Negara II Agen Subdit Penyusunan Anggaran Belanj a Negara III Agen Subdit Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal Agen Subdit Data dan Dukungan Teknis Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman 1. Danie Satrio Agen Subdit Anggaran Pertanian, Kelau tan, Kehutanan Bidang dan 2. Soegiarno Hesty Boedi Prabawa Agen Subdit Anggaran Bidang Peke1jaan Umum , Agraria, dan Tata Ruan g 3. Arip Rachmat 4. Readiyanto Eko Prasetyo 5. Ebo Sunandar Agen Subdit Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan Agen Subdit Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan Agen Subdit Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, d an Koperasi Dan U saha Kecil Menengah Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 1. Astrid Nastiti Handa yan i Agen Subdit Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan 2 . Zeni Zaena l Agen Subdit Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial 3. Amin Hidayat Agen Subdit Anggaran Bidang Agama, Kepresidenan, dan LTN 4. Marini Wulandari Agen Subdit Anggaran Bidan g Riset, Teknologi, dan Dikti 5. Madaharsa Wicaksana Agen Subdit Anggaran Bidang Kesehatan No Nama Sebagai Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 1. Gunawan 2. Ardi Artopo 3. Siti Padlah 4. Mohamad Djunedi 5. Ajie Chrispriyanto Wibowo 6. Fahrni Fadhli Azhari 7. Arfan Udi Winarsis 8. Dhias Pradopo Agen Subdit Anggaran Bidang Politik Agen Subdit Anggaran Bidang Hukum Agen Subdit Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan Agen Subdit Mitra PPA BUN Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Agen Subdit PRA dan LK BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak 1. Fahrudi Qamal Agen Subdit Penerimaan Laba BUMN 2. Rafli 3. Muhammad Rahmat 4. Hari Setiaji 5. Seprina Hasan Effendi 6. Eko Pandu Pranoto Direktorat Sistem Penganggaran 1. Hartanto 2. Gin ta Saka 3. Akhmad Nurkhayat 4. Andryan Puji Prapbono 5. Reni N ovian ti 6. Heri Yulianto Agen Subdit Penerimaan K/L I Agen Subdit Penerimaan K/ L II Agen Subdit Penerimaan K/L II Agen Subdit Penerimaan Min.yak dan Gas Bumi Agen Subdit Daduktek PNBP Agen Subdit Transformasi Sistem Penganggaran Agen Subdit Transformasi Sistem Penganggaran Agen Subdit Standar Biaya Agen Subdit Standar Biaya Agen Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran K/L) Agen Subdit Evaluasi Kinerja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran AIP) No Nama 7. Ayu Nuraini 8. Novita Aryani Sebagai Agen Subdit Evaluasi Kine1ja Penganggaran (Evaluasi Kinerja Anggaran BA BUN) Agen Subdit Teknologi Informasi Penganggaran Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran 1. Amin Rohmad Agen Subdit Peraturan PNBP Harmonisasi 2. Heru Ganes Santosa 3. Cahya Agusono 4. Grenada Salinan sesuai aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b . la . Bagian Umum, Arya B\ ·atha Agen Subdit Harmonisasi Penganggaran Remunerasi Agen Subdit Harmonisasi Peraturan K/ L Agen Subdit Harmonisasi Penganggaran Jamin.an Sosial DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, Ttd ,- ASKOLANI