KepDJPPR KEP-29/PU/2014 - Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 34/Pu/2013 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2014 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KepDJPPR KEP-29/PU/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor 34/Pu/2013 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2014 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.