Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 41/Pr/2015 tentang Strategi Pembiayaan Tahunan Melalui Utang Tahun 2015
Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.