............... ............... ' MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 /KM.4/2022 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL Menimbang MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor;
berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 418/M-DAG/SD/5/2022 tanggal 23 Mei 2022 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking _Oil; _ Mengingat Menetapkan MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG KETENTUAN EKSPOR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN, DAN USED COOKING OIL. PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT i ~ ··.-/ MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud. Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
Kepala Lembaga _National Single Window; _ 4. Direktur Teknis Kepabeanan;
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 6. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. ID Kode Kode No Kode HS Uraian Ijin Lartas OGA Ijin Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm 1 1511.10.00 - 01 - Oil dan Produk Turunannya Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm 2 1511.90 . 20 - 01 - Oil dan Produk Turunannya Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm 3 1511.90.36 - 01 - Oil dan Produk Turunann ya Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm 4 1511.90.37 - 01 - Oil dan Produk Turunann ya LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 / KM .4 / 2022 • MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFT AR. BARANG YANG DIBATA SI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTER! PERDAGANGAN REPUBLI K INDONESIA NO MOR 30 TAHUN 20 22 TENTANG KETENTUAN EKSP OR CRUDE PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEA CHED AND DEODORIZED PALM OLEIN DAN USED COOKING OIL Tanggal Tanggal FL No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Awai Akhir ditas Peraturan Menteri Tangal [CRUDE PALM - Minyak mentah (Crude Palm OIL DAN Perdagangan Nomor berlaku - 0 30 Tahun 2022 Oil) KMK PRODUK TURUNANNYAJ Peraturan Menteri Tangal [CRUDE PALM -- Minyak dimurnikan (RBE> OIL DAN Perdagangan Nomor berlaku - 0 30 Tahun 2022 Palm Oil) KMK PRODUK TURUNANNY A] Peraturan Menteri ---- Dalam kemasan dengan Tangal [CRUDE PALM OIL DAN Perdagangan Nomor berat bersih tidak melebihi berlaku - 0 30 Tahun 2022 dari 25 kg (RBD Palm Olein) KMK PRODUK TURUNANNYA] Peraturan Menteri ---- Lain-lain, dengan nilai (CRUDE PALM iodine 55 atau lebih tetapi Tangal OIL DAN Perdagangan Nomor berlaku - 0 30 Tahun 2022 kurang dari 60 (RBD Palm KMK PRODUK Olein) TUR UN ANNY A] Ket. ID Kode Kode Tanggal Tanggal FL No Kode HS Uraian ljin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA ljin Awai Akhir ditas Persetujuan Ekspor (PE) Peraturan Menteri [CRUDE PALM Crude Palm ---- Lain-lain (RBD Palm Tangal OIL DAN 5 1511.90.39 - 01 - Oil dan Perdagangan Nomor Olein) berlaku - 0 PRODUK 30 Tahun 2022 KMK Produk TURUNANNY A] Turunannya Persetujuan -- Minyak kacang tanah , Ekspor (PE) Peraturan Menteri kacang kedelai, kelapa sawit [CRUDE PALM Ex . Crude Palm atau kelapa (Used Cooking Oil Tangal OIL DAN 6 - 01 - Oil dan Perdagangan Nomor dari minyak kelapa sawit atau berlaku - 1 PRODUK 1518.00.14 30 Tahun 2022 KMK Produk kernel kelapa sawit dan TURUNANNY A] Turunannya fraksinya) Persetujuan Ekspor (PE) Peraturan Menteri -- Lain-lain (Used Cooking Oil Tangal [CRUDE PALM Ex . Crude Palm dari minyak kelapa sawit atau OIL DAN 7 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 1 PRODUK 1518.00.19 Oil dan 30 Tahun 2022 kernel kelapa sawit dan KMK Produk fraksinya) TURUNANNY A] Turunannya Persetujuan -- Dari kelapa sawit atau Ekspor (PE) kernel kelapa sawit, [CRUDE PALM Ex. Crude Palm Peraturan Menteri dinetralkan, dijemihkan, dan Tangal OIL DAN 8 - 01 - Perdagangan Nomor dihilangkan baunya (NBD) berlaku - 1 PRODUK 1518.00.32 Oil dan 30 Tahun 2022 atau dimurnikan, dijemihkan, KMK Produk TURUNANNY A] Turunannya dan dihilangkan baunya (RBD) (Used Cooking Oil) ID Kode Kode Tanual Tanggal FL No Kode HS Uraian Ijin No.Skep Uraian Barang Komo- Komoditas Ket. Lartas OGA Ijin Awai Akhir ditas Persetujuan Ekspor (PE) Peraturan Menteri -- Dari buah kelapa sawit atau [CRUDE PALM Ex. Crude Palm Tangal OIL DAN 9 - 01 - Perdagangan Nomor kernel kelapa sawit, lainnya berlaku - 1 1518.00.38 Oil dan 30 Tahun 2022 (Used Cooking Oil) KMK PRODUK Produk TUR UN ANNY A] Turunannya Persetujuan - Olahan atau campuran yang Ekspor (PE) Peraturan Menteri tidak dapat dimakan dari [CRUDE PALM Ex. Crude Palm lemak atau minyak hewani Tangal OIL DAN 10 - 01 - Perdagangan Nomor berlaku - 1 1518.00.60 Oil dan 30 Tahun 2022 atau fraksinya dan lemak atau KMK PRODUK Produk minyak nabati atau fraksinya TURUNANNY A] Turunannya (Used Cooking Oil) Persetujuan Ekspor (PE) Peraturan Menteri [CRUDE PALM Ex. Crude Palm Tangal OIL DAN 11 1518.00.90 - 01 - Oil dan Perdagangan Nomor - Lain-lain (Used Cooking Oil) berlaku - 1 30 Tahun 2022 KMK PRODUK Produk TURUNANNY A] Turunannya ID Kode Kode No Kode HS Uraian ljin Lartas OGA Ijin Persetujuan Ekspor (PE) Ex. Crude Palm 12 - 01 - 2306.90.90 Oil dan Produk Turunannya No.Skep Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 Tanggal Uraian Barang Awal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2022 Tanggal FL Komo- Akhir ditas a.n. MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ, ttd. ASKOLANI Komoditas Ket. (CRUDE PALM OIL DAN PRODUK TURUNANNY A]