Kode
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 /KM.4/2022
Judul/Tentang
Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
23 Mei 2022 - 07 Okt 2022
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal
Lokasi
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa