Kode
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 /KM.4/2022
Judul
Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022 - 07 Okt 2022
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal
Lokasi
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa