bahwa untuk menyempurnakan ketentuan penyaluran dan pelaporan dana alokasi khusus nonfisik dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah; Memperhatikan :
Surat Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 8590/IV.1/0525 tanggal 26 Mei 2025 hal Iuran Jaminan Kesehatan bagi Guru ASN atas TPG, TKG dan Tamsil;
Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Kependidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0662/B.B1/GT.01.21/2025 tanggal 10 Juni hal Permohonan Penambahan Substansi Mekanisme Salur RKUD untukPelaksanaan DAK Nonfisik TA 2024 dengan Kondisi SILPA Minus;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/KM.7/2025 TENTANG PENYALURAN DAN PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA TUNJANGAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;
Kepala Kantor Staf Presiden;
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
Direktur Jenderal Anggaran; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025 Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, 13. Direktur Jenderal Pajak;
Gubernur/Bupati/Wali Kota.