bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, penyaluran alokasi kurang bayar dana bagi hasil ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan dapat memperhitungkan penyelesaian lebih bayar dana bagi hasil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam rangka Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 302);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 630);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 809);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.7/2024 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2025.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Gubernur bersangkutan;
Bupati/Wali Kota bersangkutan;
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI