Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
KMK 423 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dan Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2024 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.