bahwa ketentuan mengenai jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jadwal retensi arsip substantif pada masing-masing unit di lingkungan Kementerian Keuangan, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk melaksanakan penyempurnaan terhadap jadwal retensi arsip substantif sesuai dengan prinsip efektivitas dan simplifikasi regulasi, terhadap ketentuan mengenai jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali;
bahwa penyesuaian terhadap jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1096);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 431/KMK.01/2022 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN KEUANGAN.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Lembaga National Single Window ;
Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Sekretaris Direktorat Jenderal, dan para Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal; dan
Sekretaris Lembaga National Single Window. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, Ditandatangani secara elektronik HERU PAMBUDI