JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)

    • KMK 768/KM.1/2024
    • 23 Des 2024
    • Berlaku
    • Fulltext (1 MB)
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Diktum Kesatu -
    Diktum Kedua -
    Diktum Ketiga -
    Diktum Keempat -
    Diktum Kelima -
    Diktum Keenam -
    Diktum Ketujuh -
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 768/KM.1/2024
    TENTANG
    JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    menimbang:
    a.

    bahwa ketentuan mengenai jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jadwal retensi arsip substantif pada masing-masing unit di lingkungan Kementerian Keuangan, telah sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    b.

    bahwa untuk melaksanakan penyempurnaan terhadap jadwal retensi arsip substantif sesuai dengan prinsip efektivitas dan simplifikasi regulasi, terhadap ketentuan mengenai jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali;

    c.

    bahwa penyesuaian terhadap jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;

    d.

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Keuangan;

    mengingat:
    1.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1096);

    2.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

    3.

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 431/KMK.01/2022 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    4.

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal;


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN KEUANGAN.

    1.
    2.
    3.
    4.
    5.
    6.
    7.
    8.