bahwa dengan adanya penyempurnaan Organisasi Departemen Keuangan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas
Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004, dipandang perlu untuk
menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di
Lingkungan Departemen Keuangan;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17
Undang-Undang Dasar 1945; <a class="link-peraturan" href="/dok/uu-22-tahun-1999" target="a_blank">Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999</a> tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); <a class="link-peraturan" href="/dok/uu-25-tahun-1999" target="a_blank">Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999</a>
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); <a class="link-peraturan" href="/dok/uu-17-tahun-2003" target="a_blank">Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003</a>
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35
Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 84
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi
Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 2
Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari :
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
Judul BAB II, Bagian Pertama BAB II, Bagian Kedua BAB II, dan ketentuan
Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :
BAB II
INSTANSI
VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pasal 3
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari :
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian
Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 4
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal
5
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas
melaksanakan penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan
anggaran, pembinaan pelaksanaan anggaran, pembinaan penyaluran dana
perimbangan, pembinaan pengelolaan kekayaan negara, pembinaan
perbendaharaan dan kas negara, pembinaan dan pelaksanaan akuntansi dan
pelaporan keuangan Pemerintah, serta evaluasi pelaksanaan anggaran
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi : penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta
penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan; penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran
dengan pelaksanaan diwilayah kerjanya; pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran; pembinaan teknis sistem akuntansi; pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak; pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan
bendahara umum negara; verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak
Ketiga (PFK); pembinaan akuntansi Pemerintah; pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Pasal 7
Di Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 8
(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari 1 (satu)
Bagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang. Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian dan setiap
Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Pasal 9
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian
Kedua
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Pasal 10
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 11
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas
beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran
melalui dan dari kas negara berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi : pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan
peraturan perundang-undangan; penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama
Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara); penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas
negara; pengiriman dan penerimaan kiriman uang; penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan
hibah luar negeri; penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugas pokok yang menjadi
tanggung jawabnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 13
Di satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara sesuai dengan beban kerja.
Pasal 14
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terdiri dari 1 (satu) Sub Bagian
dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi.
Pasal 15
Organisasi, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara.? Bagian Ketiga BAB II dan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21
dihapus. Seluruh ketentuan dalam BAB VI yang terdiri dari judul BAB VI, Bagian
Pertama BAB VI, Bagian Kedua BAB VI, dan ketentuan Pasal 79 sampai
dengan Pasal 91 dihapus. Seluruh ketentuan dalam BAB VII, ketentuan Pasal 92 sampai dengan Pasal
98 dihapus.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
10 Mei 2004 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.