Kpres 40 TAHUN 1978 - Perubahan Pasal 9 Dari Lampiran 12 Keppres No.45 Tahun 1974 Jo. Pasal 1 Angka 5 Huruf E Keppres No.27 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi Departemen | JDIH Kementerian Keuangan