Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17
Undang-Undang Dasar 1945; <a class="link-peraturan" href="/dok/uu-22-tahun-1999" target="a_blank">Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999</a>
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun
2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001; KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI
VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. BAB I
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 1
Pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Departemen Keuangan di wilayah dilaksanakan oleh Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal dan Instansi Vertikal Badan di lingkungan Departemen
Keuangan. Instansi Vertikal di
lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari: BAB II
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pasal 3
Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Anggaran terdiri dari: Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 4
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Anggaran adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Anggaran. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Anggaran mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi,
dan perencanaan anggaran rutin dan pembangunan, anggaran dekonsentrasi dan
tugas pembantuan, pembinaan penyaluran dana perimbangan, pembinaan
pengelolaan kekayaan negara, pembinaan perbendaharaan dan kas negara serta
evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-5" >Pasal 5</mark>, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Anggaran menyelenggarakan fungsi: Di Propinsi dapat dibentuk
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
Pasal 10
Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Anggaran. Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan
bendaharawan umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas
negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-11" >Pasal 11</mark>, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
menyelenggarakan fungsi: Di satu atau beberapa
Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai
dengan beban kerja. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Ketiga
Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran
Pasal 16
Kantor Verifikasi Pelaksanaan
Anggaran adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Anggaran. Kantor Verifikasi Pelaksanaan
Anggaran mempunyai tugas melaksana-kan verifikasi kewenangan perbendaharaan
dan bendaharawan umum serta penatausahaannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-17" >Pasal 17</mark>, Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran
menyelenggarakan fungsi: Di satu Propinsi dapat
dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Verifikasi Pelaksanaan
Anggaran sesuai dengan beban kerja. Kantor Verifikasi Pelaksanaan
Anggaran terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Seksi. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. nstansi Vertikal Direktorat
Jenderal Pajak terdiri dari: Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Pasal 23
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Pajak. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksana-kan bimbingan teknis, evaluasi, dan
pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-24" >Pasal 24</mark>, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak menyelenggarakan fungsi: Di satu atau beberapa
Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan beban kerja. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Pajak
Pasal 29
Kantor Pelayanan Pajak adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak. Kantor Pelayanan Pajak
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan
pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak
Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-30" >Pasal 30</mark>, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan
fungsi: Di satu Kabupaten/Kota atau
beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan beban kerja. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 35
Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam daerah
wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-36" >Pasal 36</mark>, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan menyelenggarakan fungsi: Di satu Kabupaten/Kota atau
beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan beban kerja. Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 6 (enam)
Seksi. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Bagian Keempat
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
Pasal 41
Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan lengkap,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-42" >Pasal 42</mark>, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
menyelenggarakan fungsi: Di satu atau beberapa
Propinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak sesuai dengan beban kerja. Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan Kelompok Jabatan
Fungsional. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kelima
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
Pasal 47
Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak. Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan penyuluhan,
pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi
perpajakan wilayah, pembuatan monografi pajak, dan membantu Kantor Pelayanan
Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-48" >Pasal 48</mark>, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: Di satu Kabupaten/Kota atau
beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sesuai dengan beban
kerja. Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan tidak membawahkan jabatan struktural. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan daerah wewenang Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara. BAB IV
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 53
Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 54
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai
berdasarkan peratur-an perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-55" >Pasal 55</mark>, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai menyelenggarakan fungsi: Di satu atau beberapa
Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sesuai dengan beban kerja. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
Pasal 60
Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada
di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan
cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-61" >Pasal 61</mark>, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi: Di satu Propinsi dapat
dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
sesuai dengan beban kerja. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan daerah wewenang Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB V
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
PIUTANG DAN LELANG NEGARA
Pasal 66
Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara terdiri dari: Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
Pasal 67
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan
teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengurusan
piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-68" >Pasal 68</mark>, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Piutang dan Lelang Negara menyelenggarakan fungsi: Di satu atau beberapa
Propinsi dapat dibentuk Kantor Wilayah Direk-torat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara sesuai dengan beban kerja Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara. Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
Pasal 73
Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan
Lelang Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pengurusan piutang
negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-74" >Pasal 74</mark>, Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara menyelenggarakan fungsi: Di satu Propinsi dapat
dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara sesuai dengan beban kerja. Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara, terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) Seksi. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VI
INSTANSI VERTIKAL BADAN AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA
Pasal 79
Bagian Pertama
Kantor Akuntansi Regional
Pasal 80
Kantor Akuntansi Regional
adalah instansi vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan
Negara. Kantor Akuntansi Regional
mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan pemerintah di
daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-81" >Pasal 81</mark>, Kantor Akuntansi Regional
menyelenggarakan fungsi: Di satu atau beberapa
Propinsi dapat dibentuk Kantor Akuntansi Regional sesuai dengan beban kerja. Kantor Akuntansi Regional
terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Akuntansi Regional ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Bagian Kedua
Kantor Akuntansi Khusus
Pasal 86
Kantor Akuntansi Khusus
adalah instansi vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Akuntansi Keuangan
Negara. Kantor Akuntansi Khusus
mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan Pemerintah di
pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-87" >Pasal 87</mark>, Kantor Akuntansi Khusus
menyelenggarakan fungsi: Kantor Akuntansi Khusus
dibentuk di Jakarta. Kantor Akuntansi Khusus
terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Akuntansi Khusus ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII
INSTANSI VERTIKAL BADAN INFORMASI DAN
TEKNOLOGI KEUANGAN
Pasal 92
nstansi vertikal Badan
Informasi dan Teknologi Keuangan adalah Kantor Pengolahan Data dan Informasi
Keuangan Regional. Kantor Pengolahan Data dan
Informasi Keuangan Regional adalah instansi vertikal Badan Informasi dan
Teknologi Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan Kantor Pengolahan Data dan
Informasi Keuangan Regional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem
informasi keuangan, pengkajian pelaksanaan sistem informasi keuangan, dan
pengelolaan jaringan komunikasi data berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam <mark data-type="link-pasal" data-ref="pasal-94" >Pasal 94</mark>, Kantor Pengolahan Data dan Informasi
Keuangan Regional menyelenggarakan fungsi: Di satu atau beberapa
Propinsi dapat dibentuk Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan
Regional sesuai dengan beban kerja. Kantor Akuntansi Khusus
mempunyai tugas melaksanakan akuntansi atas transaksi keuangan Pemerintah di
pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi dan tata kerja,
lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan
Regional ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara. BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 99
Setiap pimpinan instansi
vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugas wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja
sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal. Setiap pimpinan instansi
vertikal di lingkungan Departemen Keuangan wajib melaksanakan pengawasan
melekat. Guna tercapainya kesatuan
gerak yang serasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan
di wilayah yang bersangkutan maka semua instansi vertikal Departemen
Keuangan yang berada di Propinsi dikoordinasikan oleh Kepala Instansi
Vertikal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 102
Pada instansi vertikal di
lingkungan Departemen Keuangan dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu Jumlah unit organisasi di
lingkungan instansi vertikal disusun berdasar-kan analisis organisasi dan
beban kerja. BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 104
Keputusan Menteri Keuangan
yang menetapkan instansi vertikal Direktorat Jenderal dan Badan di
lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan
Presiden ini tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan keputusan baru
berdasarkan Keputusan Presiden ini. BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan pada
tanggal 2 Juli 2001 PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA, Salinan sesuai dengan aslinya EKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,