07 Des 2006
Dicabut dengan PERPRES 95 TAHUN 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.
10 Mei 2004
Diubah dengan Kpres 37 TAHUN 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lnstansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.