Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
MEMUTUSKAN :
H.Adam Malik, sebagai Menteri Luar Negeri, memimpin Departemen Luar
Negeri; 3. Jenderal TNI M.Panggabean, sebagai Menteri Pertahanan Keamanan, memimpin
Departemen Pertahanan Keamanan; merangkap Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dengan sebutan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima
Angkatan Bersenjata; 4. Prof. Oemar Seno Adji, SH, sebagai Menteri Kehakiman, memimpin Departemen
Kehakiman; 5. Mashuri, SH, sebagai Menteri Penerangan, memimpin Departemen Penerangan;
Prof.Dr. Ali Wardhana, sebagai Menteri Keuangan, memimpin Departemen
Keuangan; 7. Drs. Radius Prawiro, sebagai Menteri Perdagangan, memimpin Departemen
Perdagangan; 8. Prof.Dr.Ir. Thojib Hadiwidjaja, sebagai Menteri Pertanian, memimpin
Departemen Pertanian; 9. Letnan Jenderal TNI M.Jusuf, sebagai Menteri Perindustrian, memimpin
Departemen Perindustrian; 10. Prof.Dr.Ir. Moh.Sadli, sebagai Menteri Pertambangan, memimpin Departemen
Pertambangan; 11. Ir. Sutami, sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, memimpin
Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik; 12. Prof.Dr. Emil Salim, sebagai Menteri Perhubungan, memimpin Departemen
Perhubungan; 13. Prof.Dr.Ir. Soemantri Brodjonegoro, sebagai Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, memimpin Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; 14. Prof.Dr. G.A.Siwabessy, sebagai Menteri Kesehatan, memimpin Departemen
Kesehatan; 15. Prof.Dr. H.A.Mukti Ali, sebagai Menteri Agama, memimpin Departemen
Agama; 16. H.M.S.Mintaredja, SH, sebagai Menteri Sosial, memimpin Departemen
Sosial; 17. Prof.Dr. Subroto, sebagai Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi, memimpin Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi; 18. Prof.Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir
kegiatan- kegiatan dibidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, merangkap Ketua
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan sebutan Menteri Negara Ekonomi,
Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 19. Prof.Dr. Soenawar Soekowati, SH, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir
kegiatan-kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat, dengan sebutan Menteri
Negara Kesejahteraan Rakyat; 20. Dr. J.B.Soemarlin, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan
Penertiban dan Pendayagunaan Aparatur Negara, merangkap sebagai Wakil Ketua
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan sebutan Menteri Negara Penertiban
Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perecanaan Pembangunan Nasional; 21. Prof.Dr. Soemitro Djojohadikusumo, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir
kegiatan-kegatan riset, dengan sebutan Menteri Negara Riset; 22. Mayor Jenderal TNI Sudharmono, SH, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir
Administrasi dan Keuangan dari Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen
merangkap sebagai Sekretaris Negara, dengan sebutan Menteri/Sekretaris
Negara. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang terhormat :
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;
Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung;
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua Mahkamah Agung;
Sekretaris Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Semua Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk digunakan
seperlunya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Maret 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I.