JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14857 (Release-390)

  • Kpres 9 TAHUN 1973
  • 28 Mar 1973
  • Berlaku
  • Fulltext (6 MB)
MEMUTUSKAN
Disclaimer:
Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
2.

H.Adam Malik, sebagai Menteri Luar Negeri, memimpin Departemen Luar

Negeri; 3. Jenderal TNI M.Panggabean, sebagai Menteri Pertahanan Keamanan, memimpin

Departemen Pertahanan Keamanan; merangkap Panglima Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia dengan sebutan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima

Angkatan Bersenjata; 4. Prof. Oemar Seno Adji, SH, sebagai Menteri Kehakiman, memimpin Departemen

Kehakiman; 5. Mashuri, SH, sebagai Menteri Penerangan, memimpin Departemen Penerangan;

6.

Prof.Dr. Ali Wardhana, sebagai Menteri Keuangan, memimpin Departemen

Keuangan; 7. Drs. Radius Prawiro, sebagai Menteri Perdagangan, memimpin Departemen

Perdagangan; 8. Prof.Dr.Ir. Thojib Hadiwidjaja, sebagai Menteri Pertanian, memimpin

Departemen Pertanian; 9. Letnan Jenderal TNI M.Jusuf, sebagai Menteri Perindustrian, memimpin

Departemen Perindustrian; 10. Prof.Dr.Ir. Moh.Sadli, sebagai Menteri Pertambangan, memimpin Departemen

Pertambangan; 11. Ir. Sutami, sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, memimpin

Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik; 12. Prof.Dr. Emil Salim, sebagai Menteri Perhubungan, memimpin Departemen

Perhubungan; 13. Prof.Dr.Ir. Soemantri Brodjonegoro, sebagai Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan, memimpin Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; 14. Prof.Dr. G.A.Siwabessy, sebagai Menteri Kesehatan, memimpin Departemen

Kesehatan; 15. Prof.Dr. H.A.Mukti Ali, sebagai Menteri Agama, memimpin Departemen

Agama; 16. H.M.S.Mintaredja, SH, sebagai Menteri Sosial, memimpin Departemen

Sosial; 17. Prof.Dr. Subroto, sebagai Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan

Koperasi, memimpin Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi; 18. Prof.Dr. Widjojo Nitisastro, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir

kegiatan- kegiatan dibidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, merangkap Ketua

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan sebutan Menteri Negara Ekonomi,

Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 19. Prof.Dr. Soenawar Soekowati, SH, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir

kegiatan-kegiatan dibidang Kesejahteraan Rakyat, dengan sebutan Menteri

Negara Kesejahteraan Rakyat; 20. Dr. J.B.Soemarlin, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan

Penertiban dan Pendayagunaan Aparatur Negara, merangkap sebagai Wakil Ketua

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan sebutan Menteri Negara Penertiban

Aparatur Negara/Wakil Ketua Badan Perecanaan Pembangunan Nasional; 21. Prof.Dr. Soemitro Djojohadikusumo, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir

kegiatan-kegatan riset, dengan sebutan Menteri Negara Riset; 22. Mayor Jenderal TNI Sudharmono, SH, sebagai Menteri Negara yang mengkoordinir

Administrasi dan Keuangan dari Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen

merangkap sebagai Sekretaris Negara, dengan sebutan Menteri/Sekretaris

Negara. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yang terhormat :

1.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;

2.

Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung;

3.

Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan;

4.

Ketua Mahkamah Agung;

5.

Sekretaris Majelis Permusyawaratan Rakyat;

6.

Semua Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk digunakan

seperlunya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Maret 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I.