Dokumen ini diubah oleh
PER-15/BC/2019tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2016 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Pusat Logistik Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)