Judul/Tentang
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
01 Jan 1900 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Jenderal Pajak