Menimbang Menimbang Mengingat KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 1 /BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor perlu mengatur ketentuan mengenai tata laksana ekspor khusus kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up):
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up):
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Menetapkan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661):
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014,
MEMUTUSKAN:
TATA LAKSANA EKSPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUILT UP).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir. 5 10 Ma Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (Completely Built Up) yang selanjutnya “disebut Kendaraan CBU adalah kendaraan bermotor yang bagian-bagian termasuk perlengkapannya dalam keadaan telah terakit secara lengkap. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan Sistem Tempat Penimbunan Sementara Online yang selanjutnya disingkat dengan Sistem TPS Online adalah sistem Pertukaran Data Elektronik antara Kantor Pabean dengan TPS atas data yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta administrasi lainnya. 12, 13.
Li: Sistem Komputer Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan Sistem Komputer TPS adalah sistem Pertukaran Data Elektronik antara TPS, Eksportir dan Kantor Pabean yang digunakan untuk menyampaikan permohonan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta sebagai sarana pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web based). Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, SKP atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut. Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat dengan PP-PEB adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PEB yang akan dilakukan pembetulan. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah pabean. Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan pengirim barang dengan perusahaan penerima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kantor Pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata laksana ekspor khusus Kendaraan CBU yang dilakukan tanpa menggunakan peti kemas.
Dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum PEB diajukan.
Kendaraan CBU yang dimasukkan ke Kawasan Pabean sebelum PEB diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang untuk tujuan pengangkutan selanjutnya.
(2) (3) (4 (5)
BAB III
PERSYARATAN EKSPORTIR DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 3
Eksportir yang melakukan ekspor Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
memiliki sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS, dan b. merupakan Mitra Utama Kepabeanan dan/atau Authorized Economic Operator. Untuk dapat melaksanakan pemasukan Kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum PEB diajukan, Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri:
dokumentasi sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS: dan b. fotokopi salinan Keputusan Penetapan Sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/atau Sertifikat Pengakuan Kepabeanan Operator Ekonomi sebagai Authorized Economic Operator. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memeriksa:
eksistensi sistem inventory internal yang terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS berdasarkan informasi pengelola TPS, dan b. kebenaran penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan Pengakuan sebagai Authorized Economic Operator. Gr (6) (7) (3) (9) (1) (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian memberikan:
Surat Persetujuan. Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB, atau b. Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB disertai dengan alasan penolakan. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditolak, Eksportir dapat mengajukan kembali permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB. Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku sampai dengan:
sistem inventory internal sudah tidak terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS, dan/atau b. Status Mitra Utama Kepabeanan dan/atau Authorized Economic Operator dicabut. Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB dan Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
Pengelola TPS Kendaraan CBU wajib memiliki:
Sistem Komputer TPS yang terintegrasi dengan sistem inventory Eksportir dan Sistem TPS Online, dan b. sistem pintu otomatis (autogate system). Untuk dapat melaksanakan penimbunan Kendaraan CBU sebelum PEB diajukan, Pengelola TPS mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(3 (5) (6) (7) (8) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan memeriksa:
eksistensi Sistem Komputer TPS yang terintegrasi dengan sistem inventory Eksportir dan Sistem TPS Online, dan b. eksistensi sistem pintu otomatis (autogate system). Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian memberikan:
Surat Persetujuan Penimbunan Kendaraan CBU: atau b. Surat Penolakan Penimbunan Kendaraan CBU disertai dengan alasan penolakan. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditolak, Pengelola TPS dapat mengajukan kembali permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Penolakan Penimbunan Kendaraan CBU. Surat Persetujuan Penimbunan Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan :
Sistem Komputer TPS sudah tidak terintegrasi dengan sistem inventory Eksportir dan Sistem TPS Online: dan/atau b. sistem pintu otomatis (autogate system) tidak aktif. Surat Persetujuan Penimbunan Kendaraan CBU dan Surat Penolakan Penimbunan Kendaraan CBU sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. )
BAB III
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
Pasal 5
Eksportir atau kuasanya wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
Eksportir atau kuasanya menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan:
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor, atau b. paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.
Dalam hal sistem pelayanan kepabeanan Kantor Pabean pemuatan menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir atau kuasanya menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
BAB III
PEMASUKAN BARANG KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN
Pasal 6
Pemasukan Kendaraan CBU tanpa menggunakan peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dilakukan sebelum Pemberitahuan Ekspor Barang diajukan.
Pemasukan Kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pemasukan Kendaraan CBU yang disampaikan oleh Eksportir melalui Sistem Komputer TPS. G (3) (4 (5) (6) (7) Pemasukan Kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, dilakukan setelah pemberitahuan pemasukan Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud pada ayat diterima secara lengkap oleh Sistem Komputer TPS. Pengusaha TPS menyampaikan realisasi pemasukan Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Sistem TPS Online. Penimbunan barang di dalam TPS berupa:
barang impor:
barang ekspor yang sudah diajukan PEB dan mendapat NPE, Cc. barang yang akan diekspor yang belum diajukan PEB dan belum mendapat NPE, dan d. barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, harus dipisah. Penimbunan barang di TPS paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunan. Barang yang tidak dikeluarkan dari TPS yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) (3) (4) (2) - TTL - BAB IV PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI
Bagian Pertama
Pemuatan Barang Ekspor
Pasal 7
Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, dengan menggunakan NPE. NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Eksportir kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen atau Kepala Kantor Pabean pemuatan. Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di tempat lain atas izin Kepala Kantor Pabean pemuatan. Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya dalam hal terdapat informasi hasil intelijen.
Bagian Kedua
Rekonsiliasi
Pasal 8
Terhadap PEB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
nomor dan tanggal PEB, dan b. jumlah dan tipe Kendaraan CBU. G, (3) Kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes dengan menggunakan SKP.
Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat elemen data yang tidak cocok, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut.
BAB V
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB
Bagian Pertama
Pembatalan Data PEB
Pasal 9
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut di outward manifest.
Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. @, (1) (2) (1) (2) (3) (5) 2
Pasal 10
Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB. Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan Nota Hasil Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
sesuai, pembatalan ekspor disetujui, atau b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB
Pasal 11
Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui SKP. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-PEB. Atas pembetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali diterbitkan Nota Hasil Intelijen atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang: & (2) (2) a. sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui, atau b. tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
Pasal 12
Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengenai jenis barang dan/atau jumlah barang, dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
Pasal 13
Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (3) dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut. Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.
Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir menyampaikan PEB yang baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
(2) (3) (4) 2 NU
BAB VI
PENGELUARAN BARANG DARI KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN
Pasal 14
Dalam hal terhadap Kendaraan CBU yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan belum diberitahukan dengan PEB terjadi kerusakan sehingga perlu dilakukan penggantian, maka Kendaraan CBU tersebut dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan. Pengeluaran Kendaraan CBU dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengeluaran Kendaraan CBU melalui Sistem Komputer TPS. Pengeluaran Kendaraan CBU dari Kawasan Pabean tempat pemuatan, dilakukan setelah pemberitahuan pengeluaran Kendaraan CBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap oleh Sistem TPS Online dari Sistem Komputer TPS. Dalam hal Kendaraan CBU telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan telah diberitahukan dengan PEB:
terjadi kerusakan pada seluruh Kendaraan CBU sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh Kendaraan CBU:
dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan, dan 2. terhadap Kendaraan CBU harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Kendaraan CBU dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan. @ » TB» b. terjadi kerusakan pada sebagian Kendaraan CBU sehingga perlu dilakukan penggantian pada sebagian Kendaraan CBU:
dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen . di Kantor Pabean pemuatan, dan 2. terhadap Kendaraan CBU yang kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Kendaraan CBU dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
Pengeluaran Kendaraan CBU dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan menggunakan SPPBE sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicetak 3 (tiga) rangkap sesuai peruntukkannya sebagai berikut:
1 (satu) lembar untuk Eksportir:
1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS, dan c. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 15
Untuk kepentingan pengawasan di bidang kepabeanan, Kepala Kantor Pabean menetapkan batas-batas kawasan dan pintu keluar/masuk Kawasan Pabean yang digunakan untuk menimbun Kendaraan CBU.
Pejabat Bea dan Cukai dapat mengakses data pemasukan dan pengeluaran Kendaraan CBU pada Sistem Komputer TPS yang terintegrasi dengan sistem inventory Eksportir. G « ae EA
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian Modul Aplikasi PEB dan SKP Ekspor, sementara menunggu penyesuaiannya, pelayanan Ekspor dan pelaksanaan rekonsiliasi menggunakan SKP yang ada.
Pasal 17
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang tata cara pelayanan ekspor sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL, LAMPIRAN I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : PER- 1 /BC 12019 TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI (COMPLETELY BUiLT. UP) A. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMASUKAN KENDARAAN CBU SEBELUM AJU PEB DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI “Lennananennenensanasanaaneasas0enanN (1) ""000yon0noonooroo02000n000n00000nenana “1 01an onngankenesann engan naa uaannenna aan ann sana ana annannn an EN NN NON ADaN Sinonim OT memanen an enno Nomor : S- sa “A.A CO ian Sifat : Biasa Hal : Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB NPWP I senen KE) swsonwansnsnn Nama Perusahaan H entmoeesewes (LY annnnnnnnnnnmna, Alamat Hi NAN CS) sinmoovesewwass hasil penelitian 1. Sistem inventory terintegrasi dengan Sistem Komputer TPS. Ol Ya O Tidak 2. Status Eksportir. OI Mitra Utama Kepabeanan D Authorized Economic Operator diberikan persetujuan untuk dapat melaksanakan pemasukan barang ekspor berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up) ke kawasan pabean pelabuhan muat sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Demikian disampaikan. ttd. A No. Petunjuk Pengisian Surat Persetujuan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB Diisi dengan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (3) Nama kantor yang menerbitkan. Nomor surat keluar sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat keputusan. Nama eksportir. Alamat eksportir. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir. Nama Jabatan. Nama Pejabat yang menerbitkan. NPwp NN (6) Nama Perusahaan 5 menang, (4) Alamat : MESRA SA Naa Leena engannaa MAINAN Dindhalentaw Mania. MEA nash LAIN Tiiblatatanai Petunjuk Pengisian Surat Penolakan Pemasukan Kendaraan CBU Sebelum Aju PEB No. Diisi dengan (1) : Nama kantor yang menerbitkan.
: Nomor surat keluar sesuai dengan kantor yang menerbitkan.
: Tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat keputusan.
: Nama eksportir.
: Alamat eksportir.
: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir.
: Alasan penolakan.
: Nama Jabatan.
: Nama Pejabat yang menerbitkan. DIREKTUR JENDERAL, -ttd- HERU PAMBUDI LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : PER- 1 /BC/2019 TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM BENTUK JADI ( COMPLETELY BUILT UP) A. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PENIMBUNAN KENDARAAN CBU KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI oo. eno reten rena ana asa rananan “00. oco.c.(#c.nanuunanaan ....... Nomor : S- KA (3) Sifat : Biasa Hal : Persetujuan Penimbunan Kendaraan CBU ore Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- /BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up), dengan ini disampaikan bahwa : NPWP | Kg TOT cross Nama Perusahaan nang (LD) anna nnnnnnnnnana Alamat 1 meusaens (BD) roro. hasil penelitian 1. Sistem Komputer TPS. U Ya O Tidak 2. Integrasi dengan sistem inventory Eksportir. O Ya O Tidak 3. Status TPS Online O Aktif O Tidak 4. Autogate System U Ya U Tidak diberikan persetujuan untuk dapat melaksanakan penimbunan barang ekspor berupa Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up) ke kawasan pabean pelabuhan muat sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Demikian disampaikan. ttd. No. Petunjuk Pengisian Surat Persetujuan Penimbunan Kendaraan CBU Diisi dengan (2) (2) (3) (4 (5) (6) (7) (3) Nama kantor yang menerbitkan. Nomor surat keluar sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat persetujuan. Nama perusahaan pengelola TPS. Alamat perusahaan pengelola TPS. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pengelola TPS. Nama Jabatan. Nama Pejabat yang menerbitkan. diberikan penolakan dengan alasan Demikian disampaikan. @.ocomooomocococoooooo. oo. ttd. secococoroncconrcooononuunenasarngoonona No. Petunjuk Pengisian Surat Penolakan Penimbunan Kendaraan CBU Diisi dengan (1) 2 (3) (4 (5) (6) (7) (3) Nama kantor yang menerbitkan. Nomor surat keluar sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat persetujuan. Nama perusahaan pengelola TPS. Alamat perusahaan pengelola TPS. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pengelola TPS. Alasan penolakan. Nama Jabatan. Nama Pejabat yang menerbitkan. DIREKTUR JENDERAL, -ttd- HERU PAMBUDI