KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-1/BC/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR Menimbang Mengingat Menetapkan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240),
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun 10.
-9 - bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang. melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan. persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang dibuat Pejabat Pemeriksa Fisik mengenai hasil Pemeriksaan Fisik Barang. Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat RHAT adalah rekomendasi yang dibuat Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan analisis tampilan alat pemindai pendahuluan. Laporan Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat LHAT adalah laporan yang dibuat pejabat pemindai peti kemas mengenai hasil pemindaian peti kemas. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disebut BAP Fisik adalah berita acara mengenai proses Pemeriksaan Fisik Barang dan hal-hal lain terkait berlangsungnya Pemeriksaan Fisik Barang. Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional 19.
(2) (3) -3- Unternational Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang. Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X- Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. Unit Pengawasan adalah. unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan membuka kemasan barang dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pejabat Pemindai Peti Kemas adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan menggunakan Alat Pemindai dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 2 Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang:
memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap:
memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang: dan/atau d. memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (4 (S5) (1) (2) (3) 4 a. membuka kemasan barang, dan/atau b. menggunakan Alat Pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan dengan:
kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan, atau b. melalui media elektronik. Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berlaku sebagai:
pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a: dan/atau b. pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. BAB II PENYIAPAN BARANG Pasal 3 Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan prosedur:
pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai: atau b. perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS. Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang: atau b. untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi:
Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani, dan | b. Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal:
barang Impor dalam bentuk curah:
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di luar Kawasan Pabean, (1) (2) (3) (& (5) (6) (7) (1) (2) -5- terjadi keadaan kahar, atau berdasarkan hasil penelitian Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, Importir dan/atau PPJK dapat membuktikan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi di luar kemampuannya. ap BAB III PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA FISIK Pasal 4 SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh:
Importir, b. PPJK, atau Cc. pengusaha TPS. Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Instruksi Pemeriksaan. Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tingkat Pemeriksaan Fisik Barang yang didasarkan pada: profil atas operator ekonomi: profil komoditi, pemberitahuan pabean, metode acak, informasi intelijen: dan/atau kriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor. Pejabat Pemeriksa Fisik yang ditunjuk oleh SKP. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang. Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Simulasi dan contoh penerapan tingkat Pemeriksan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. mp app Pasal 5 Dalam rangka mendukung kelancaran arus barang, Kepala Kantor Pabean dapat menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan. Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
(1) (2) (3) (1) (2) (3) (1) -6- Dalam hal Kepala Kantor Pabean menentukan 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik yang tidak sedang melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) tidak berlaku. Pasal 6 Terhadap 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik, dengan mempertimbangkan:
tingkat kesulitan, b. jumlah dan/atau volume barang yang diperiksa: Cc. kecepatan pelayanan, d. kualitas pemeriksaan: dan/atau e. hal lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean. Pemeriksaan Fisik Barang oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh SKP dengan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan yang memuat lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik.
Pasal 7
Terhadap penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi). Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti (redistribusi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
Pejabat Pemeriksa Fisik yang bersangkutan berhalangan karena menjalankan cuti atau sedang sakit, atau b. terdapat alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP. BAB IV TATA KERJA PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Bagian Kesatu
Pemeriksaan dengan Kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik Pasal 8 SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
a. Instruksi Pemeriksaan:
b. daftar kemasan (packing lisY:
2) c. Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau d. Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, kepada Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Fisik.
Pasal 9
Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan Pemeriksaan Fisik Barang berdasarkan:
a.
b.
(2) daftar kemasan (packing lisH: Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan (packing lis4, dan hasil analisis tampilan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Peimindai, dalam hal pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan Fisik Barang dengan Alat Pemindai. | Pasal 10 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara: ' a. mencocokkan nomor, ukuran, jumlah, dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor:
memeriksa segel Peti Kemas:
mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas, d. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas, e. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan: dan f. — mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing lis9, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan terhadap:
barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan, b. barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang, (3) (4 (5) (6) (7) (1) (2) -8- Cc. barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan setiap jenis barang tanpa perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan, dan/atau d. barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Terhadap barang Impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas sampai terlihat dinding belakang dari Peti Kemas seperti dibuat lorong. Dalam hal barang Impor dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan nomor kemasan yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan tidak ditemukan dari barang yang: telah dikeluarkan, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat menentukan kemasan yang akan diperiksa sesuai dengan professional judgement. Pembukaan kemasan yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan (secara sampel) dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan professional judgement dalam hal:
barang telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dan hasil pemeriksaan menunjukkan:
tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, dan 2) terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, atau b. kemasan yang diperiksa:
berukuran standar: dan 2) jumlah dan jenis barang dalam kemasan sama. Dalam hal jumlah kemasan yang ditentukan berdasarkan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah lebih dari 5 (lima) kemasan, kemasan yang dibuka berjumlah paling sedikit 5 (lima) kemasan. Professional judgement sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan penerapan pelatihan, pengetahuan, dan pengalaman yang memberikan keyakinan kesesuaian barang kepada Pejabat Pemeriksa Fisik dalam Pemeriksaan Fisik Barang. Pasal 11 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( menentukan Peti Kemas lain untuk diperiksa dalam hal Peti Kemas dalam 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor berjumlah paling banyak 5 (lima) dan jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan belum memenuhi tingkat pemeriksaan. Pengeluaran (stripping) barang dari Peti Kemas lain untuk diperiksa yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jumlah kemasan yang diperlukan untuk memenuhi tingkat pemeriksaan. Pasal 12 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan, b. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan, dan c. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainny Pasal 13 Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12. Pasal 14 Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing lisi, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. Bagian Kedua Pemeriksaan Fisik Barang Melalui Media Elektronik
Pasal 15
Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat dilakukan terhadap: : a. barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO, atau b. barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh Importir produsen berstatus MITA Kepabeanan:
barang impor yang tidak melebihi dari 3 (tiga) jenis yang diimpor oleh Importir berstatus MITA Kepabeanan, dan/atau Cc. barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.
Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. (4) Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau (5) (6) (7) (9) (1) (2) - 10 - Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang:
dapat diakses secara real time oleh Pejabat Pemeriksa Fisik selama proses Pemeriksaan Fisik Barang, dan b. memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiks Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui:
SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen kepada Pejabat Pemeriksa Fisik, dan b. Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang. Ketentuan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penyampaian dokumen dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang dalam rangka pemeriksaan dengan kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan: dengan kehadiran fisik secara langsung di tempat pemeriksaan. Pasal 16 Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara sebagaimana ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Pasal 10 dan Pasal 11. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Importir atau PPJK disertai dengan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiks
Pasal 17
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara:
a.
menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan, meminta Importir atau PPJK untuk membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan dan memberikan tanda pada kemasan yang dibuka setelah diperiksa: dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing lis, Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
Pasal 18
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terhadap barang impor dalam bentuk curah dengan cara:
b. C.
(2) (2) (1) (2) (3) meminta Importir menunjukkan seluruh barang Impor: meminta Importir menunjukkan indikator dan/atau alat ukur yang dapat menunjukkan jumlah barang, dan mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. Bagian Ketiga Pemeriksaan dengan Alat Pemindai Pasal 19 Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagai pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dilakukan dalam hal tersedia Alat Pemindai pada pintu masuk:
Kawasan Pabean: dan/atau b. TPS. Pejabat Pemindai Peti Kemas:
melakukan analisis terhadap hasil tampilan Alat Pemindai untuk mengetahui kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor, b. menuangkan hasil analisis tampilan Alat Pemindai dalam RHAT, dan c. melampirkan gambar hasil pemindaian pada RHAT. Pasal 20 Pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai yang berlaku sebagai pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal pemeriksaan dengan Alat Pemindai merupakan inisiatif Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 21 SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan menyampaikan dokumen:
Instruksi Pemeriksaan, b. daftar kemasan (packing lisi: Cc. Pemberitahuan Pabean Impor, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyampaikan daftar kemasan (packing lisi: dan d. Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, kepada Pejabat Pemindai Peti Kemas yang melakukan pemeriksaan fisik dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menganalisis hasil tampilan Alat Pemindai. Dalam hal diperlukan, Pejabat Pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta Importir atau PPJK untuk membuka Peti Kemas dan/atau kemasan secara sampel.
spesifikasi teknis seperti merek, tipe, negara asal, kapasitas, dan/atau spesifikasi lainnya, b. ukuran dimensi, misalnya disandingkan dengan benda pembanding seperti pena, alat ukur, atau benda pembanding lainnya, dan/atau Cc. tanda-tanda tertentu kondisi barang seperti baru, bukan baru, baik, atau rusak. Pejabat Pemeriksa Fisik melampirkan foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam LHP dan BAP Fisik. Bagian Kelima Pengambilan dan Penatausahaan Contoh Barang Pasal 23 Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang. Dalam hal contoh barang tidak akan diambil kembali oleh Importir atau PPJK, Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan dalam BAP Fisik bahwa contoh barang tidak akan diambil kembali. Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan contoh barang kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan untuk ditatausahakan. Pasal 24 Contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen. Apabila Importir atau PPJK tidak mengambil kembali contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen, Kepala Kantor Pabean (3) (1) (2) (1) (2) dapat menetapkan contoh barang untuk dimusnahkan atau penggunaan lain. Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap contoh barang:
busuk, b. musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan laboratorium, atau. Cc. dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam BAP Fisik. Pasal 25 Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan penatausahaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dengan melakukan:
pencatatan mengenai jumlah dan jenis contoh barang:
penyampaian contoh barang kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen, Cc. penyimpanan contoh barang dengan memperhatikan keamanan, d. pencatatan atas contoh barang yang telah dikembalikan, dan/atau e. pengusulan pemusnahan atau penggunaan lain atas contoh barang kepada Kepala Kantor Pabean. Dalam hal terhadap contoh barang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium,. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan melakukan pengadministrasian mengenai jumlah dan jenis barang yang akan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Bagian Keenam Laporan Hasil Pemeriksaan Pasal 26 Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik Barang dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dalam LHP. LHP harus memberikan informasi mengenai uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap dan jelas meliputi:
jumlah barang dalam satuan yang umum digunakan untuk barang bersangkutan, b. uraian barang sesuai penyebutan umum barang bersangkutan, c. merek dan tipe barang dalam hal barang Impor memiliki merek dan tipe, d. spesifikasi teknis, dalam hal barang Impor memiliki spesifikasi teknis, e. kondisi barang (baru atau bukan baru), keterangan lain yang dapat memperjelas pengenalan barang dalam rangka pengklasifikasian, penetapan nilai pabean, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dan 8. kesimpulan mengenai Pemeriksaan Fisik Barang. - (3) (4) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (2) (2) -14 - Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih. dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan dan perekaman atas LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang. LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 27 Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil tampilan Alat Pemindai atas pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a dalam RHAT. RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi mengenai kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta ada atau tidaknya indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. RHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 28 Pejabat Pemindai Peti Kemas menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik Barang dengan menggunakan Alat Pemindai sebagai pengganti pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dalam LHAT. LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan informasi mengenai:
kesesuaian Pemberitahuan Pabean Impor dengan fisik barang serta indikasi adanya barang lain dalam Peti Kemas selain yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, dan b. perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan pembukaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf LHAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 29 Pejabat Pemeriksa Fisik membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP. Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP.
(2) (2) (3) (1) (2) (3) -15 - Pasal 30 Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum memadai, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta kepada Pejabat Pemeriksa Fisik. untuk melakukan:
perekaman ulang LHP di SKP, atau b. Pemeriksaan Fisik Barang ulang dan perekaman ulang LHP di SKP. Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan Instruksi Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pasal 31 Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan uraian proses Pemeriksaan Fisik Barang dalam BAP Fisik. BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat informasi yang jelas mengenai: lokasi pemeriksaan: waktu pemeriksaan, pengambilan foto barang: pengambilan contoh barang, kendala pemeriksaan, dan pihak yang terlibat dalam pemeriksaan. BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. mp App Pasal 32 Pejabat Bea dan Cukai membuat BAP Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dalam bentuk data elektronik pada SKP atau tertulis. Dalam hal BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik mengunggah BAP Fisik ke dalam SKP. BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan pemeriksaan, b. Importir atau PPJK, Cc. pengusaha TPS atau pengelola TPP, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang:
Pejabat Bea dan Cukai dari unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan penegakan kepatuhan internal dan/atau Unit Pengawasan, dalam hal ditunjuk melakukan pendampingan, e. perwakilan instansi lain, dalam hal dilakukan pendampingan oleh instansi lain: dan/atau f. pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang.
(1) (2) (3) (1) (2) (3) -16 - Dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor, pembuatan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengunggahan BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh salah satu Pejabat Pemeriksa Fisik dengan mencantumkan seluruh nama dan tanda tangan Pejabat Pemeriksa Fisik yang terlibat dalam Pemeriksaan Fisik Barang. Bagian Kedelapan Pengujian Laboratoris Pasal 33 Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, terhadap contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan pengujian laboratoris oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian laboratoris dapat dilakukan pada laboratorium lain. Pengajuan permohonan dan ketentuan lain terkait pengujian laboratoris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 34 Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional:
penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1):
penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik untuk menerima lebih dari 1 (satu) Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), C. penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3): dan d. penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, LHP RHAT, dan LHAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibuat dalam bentuk tertulis. Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, LHP, RHAT, dan LHAT dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam ke dalam SKP. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
pemeriksaan fisik terhadap barang impor dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor: dalam hal SKP belum menyediakan format Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Instruksi Pemeriksaan, LHP, dan LHAT menggunakan contoh format sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai: dan dalam hal SKP belum menyediakan format RHAT sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Pejabat Pemindai Peti Kemas membuat RHAT dalam bentuk tertulis. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/BC/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-12/BC/2016 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -18- Pasal 37 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI -19 - LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-1/BC/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR A. CONTOH FORMAT INSTRUKSI PEMERIKSAAN KOP NASKAH DINAS KANTOR INSTRUKSI PEMERIKSAAN (IP) Jenis Pemeriksaan Fisik po Hadir Langsung no Media Elektronik o Alat Pemindai sebagai Pengganti Pemeriksaan Fisik Nomor Pendaftaran PIB: tanggal: Importir NPWP Nama Alamat PPJK NPWP Nama Alamat : NP-PPJK : Pejabat Pemeriksa Fisik Nama NIP Tingkat Pemeriksaan : Jumlah Kemasan yang harus diperiksa : Nomor peti kemas yang diperiksa Nomor kemasan yang diperiksa Ajukan contoh (ya/tidak)" Ajukan Foto (ya/tidak)" Pejabat yang menangani pelayanan pabean/ Pejabat pemeriksa dokumen Tanda tangan Nama NIP “) Coret yang tidak perlu SIMULASI DAN CONTOH PENERAPAN TINGKAT PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 106 (sepuluh persen) atau 3046 (tiga puluh persen) sesuai Instruksi Pemeriksaan atau mendalam sesuai indikator atau professional judgement Pejabat Pemeriksa Fisik.
Pemeriksaan fisik barang impor yang diangkut menggunakan Peti Kemas dengan jumlah lebih dari 5 (lima) Peti Kemas Barang Impor yang diberitahukan dengan PIB No. 123456 ditetapkan jalur merah dengan tingkat pemeriksaan 10”6 (sepuluh persen), diangkut dalam 6 (enam) Peti Kemas dengan total kemasan berjumlah 270 (dua ratus tujuh puluh) kemasan dengan rincian dalam packing list sebagai berikut:
50 (lima puluh) kemasan barang X diangkut dalam Peti Kemas 001:
30 (tiga puluh) kemasan barang X dan 20 (dua puluh) kemasan barang Y diangkut dalam Peti Kemas 002:
50 (lima puluh) kemasan barang Y diangkut dalam Peti Kemas 003:
20 (dua puluh) kemasan barang Y dan 30 (tiga puluh) kemasan barang Z diangkut dalam Peti Kemas 004, e. 10 (sepuluh) kemasan barang X, 25 (dua puluh lima) kemasan barang Y, dan 15 (lima belas) barang Z diangkut dalam Peti Kemas 005: dan f. 20 (dua puluh) kemasan barang Z diangkut dalam Peti Kemas 006. Sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor lebih dari 5 (lima) Peti Kemas, tingkat pemeriksaan sebesar 1046 (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas. Jumlah Peti Kemas yang diperiksa - 1096 (sepuluh persen) x 6 (enam) Peti Kemas - 0,6 —» 1 (paling sedikit 1 (satu) Peti Kemas) Instruksi Pemeriksaan menunjuk Peti Kemas 006 untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang. Sehingga, pemeriksaan fisik barang atas PIB No. 123456 dilakukan terhadap seluruh barang dalam Peti Kemas 006. PK 001 50X PK 002 30 X 20Y PK 003 50Y PK 004 20Y 30Z PK 005 10X 25 Y 15 Z PK 006 202 / Diperiksa fisik atas keseluruhan barang dalam peti kemas 2. Pemeriksaan fisik barang Impor yang diangkut menggunakan Peti Kemas dengan jumlah paling banyak 5 (lima) Peti Kemas Barang Impor yang diberitahukan dengan PIB No. 123456 ditetapkan jalur merah dengan tingkat pemeriksaan 3096 (tiga puluh persen), diangkut dalam 5 (lima) Peti Kemas dengan total kemasan berjumlah 220 (dua ratus dua puluh) kemasan dengan rincian dalam packing list sebagai berikut:
30 (tiga puluh) kemasan barang X diangkut dalam Peti Kemas 001:
50 (lima puluh) kemasan barang Y diangkut dalam Peti Kemas 002:
50 (lima puluh) kemasan barang Y dan 30 (tiga puluh) kemasan barang Z diangkut dalam Peti Kemas 003:
10 (sepuluh) kemasan barang X, 25 kemasan barang Y, dan 15 barang Z diangkut dalam Peti Kemas 004: dan e. 10 (sepuluh) kemasan barang Z diangkut dalam Peti Kemas 005. Sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal barang impor dikemas dengan menggunakan Peti Kemas dan jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor paling banyak 5 (lima) Peti Kemas, tingkat pemeriksaan sebesar 3096 (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat pemeriksaan fisik barang 3056 (tiga puluh persen). Jumlah kemasan yang diperiksa - 3046 (tiga puluh persen) x 220 (dua. ratus dua puluh) kemasan — 66 (enam puluh enam) kemasan Probabilitas 1: Instruksi Pemeriksaan menunjuk Peti Kemas 003 untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang. Peti Kemas 003 berisi total 80 (delapan puluh) kemasan barang sehingga mencukupi jumlah kemasan yang harus diperiksa sesuai tingkat pemeriksaan. PK 001 PK 002 PK 003 PK 004 PK 005 30x 50 Y 50 Y 10x 102 30 Z 25 Y 15Z | Diperiksa fisik atas 66 kemasan dalam peti kemas Probabilitas 2: Instruksi Pemeriksaan menunjuk Peti Kemas 001 untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang. Peti Kemas 001 berisi total 30 (tiga puluh) kemasan barang sehingga belum mencukupi jumlah kemasan yang harus diperiksa sesuai tingkat pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari packing list mengenai jumlah kemasan dalam Peti Kemas lainnya, Pejabat Pemeriksa Fisik menentukan Peti Kemas 004 yang akan diperiksa untuk memenuhi tingkat pemeriksaan. PK 001 PK 002 PK 003 PK 004 PK 005 30 X 50 Y 50 Y 10 X 10Z 30Z 25 Y 15Z Ditunjuk dalam Ditentukan oleh Pejabat Instruksi Pemeriksaan Pemeriksa Fisik Probabilitas 3: Instruksi Pemeriksaan menunjuk Peti Kemas 001 untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang. Peti Kemas 001 berisi total 30 (tiga puluh) kemasan barang sehingga belum mencukupi jumlah kemasan yang harus diperiksa sesuai tingkat pemeriksaan. Informasi dalam packing list tidak menggambarkan kondisi barang sebenarnya, misalnya barang impor dikemas dengan kemasan tidak bernomor dan terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Pejabat ' Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan mendalam sampai tujuan pemeriksaan fisik tercapai. PK 001 PK 002 PK 003 PK 004 PK 005 30X 50Y 50Y 10x 10 Z 307 25 Y 15 Z Ditunjuk Dapat Dapat Dapat Dapat dalam ditentukan ditentukan ditentukan ditentukan Instruksi berdasarkan berdasarkan berdasarkan berdasarkan Pemeriksa pemeriksaan pemeriksaan pemeriksaan pemeriksaan mendalam mendalam mendalam mendalam Pemeriksaan Fisik Barang Impor yang diangkut dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas Barang Impor yang diberitahukan dengan PIB No. 123456 ditetapkan jalur merah dengan tingkat pemeriksaan 10» (sepuluh persen), diangkut dalam 200 (dua ratus) kemasan. Sesuai ketentuan perundang- undangan, dalam hal barang impor dikemas dalam kemasan dengan tidak menggunakan Peti Kemas, tingkat pemeriksaan fisik barang 1096 (sepuluh persen) adalah sejumlah 10Y6 (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan. Jumlah kemasan yang diperiksa - 1046 (sepuluh persen) x 200 (dua ratus) kemasan - 20 (dua puluh) kemasan - 23 - C. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP) KOP NASKAH DINAS KANTOR LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP) Nomor Pendaftaran PIB: tanggal: Nomor Instruksi Pemeriksaan: Hari/tanggal:
...... Jam mulai periksa:
pannaaaa Jam selesai periksa:
...... Lokasi:
...... Jumlah Partai Barang : Nomor Peti Kemas yang diperiksa Kondisi Segel : Utuh / Rusak") Jumlah & Jenis Barang yang Diperiksa : Hasil Pemeriksaan Jumlah | Spesifikasi Jumlah/Nomor, | Uraian . Negara No. Jenis Kemasan | Barang Satuan (merek/tipe/ Asal Keterangan Barang kapasitas) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Contoh: barang/foto”) Kesimpulan: senang gnovewunennuvovunuyangenapenuanuuauunupennonpuguwuuUuua na sayapun uuvesuua gua naapUunuawunagepovaneusungunananauguanunangna snangosonnananenenananganangangonanananaannennonnengasasuagesaonesneonenasanganasocanuganuangenanarnganganagangosanasanaoanuua soonanepurounanasnorenesnannsen en sassnna nas nanonesanasoaaa cannon gannasseaaa sasa snanasasananuanaananganaanssanangaaaussaang un s0.cocroonununaanosuuugyanayera usa uuUKenKeaungKopuyewanusannauun apa apueoenagunananaaanoneaasanananpanpanasunsaua area auasaanana Pejabat Pemeriksa Fisik") Pejabat Pemeriksa Fisik") Pejabat Pemeriksa Fisik") Tanda tangan : Tanda tangan : Tanda tangan : Nama : Nama : Nama : NIP : NIP : NIP “) Coret yang tidak perlu "#) Menyesuaikan jumlah Pejabat Pemeriksa Fisik - 24 - D. CONTOH FORMAT REKOMENDASI HASIL ANALISIS TAMPILAN (RHAT) KOP NASKAH DINAS KANTOR REKOMENDASI HASIL ANALISIS TAMPILAN (RHAT) Hari/tanggal:
...... Jam mulai periksa:
...... Jam selesai periksa:
...... Lokasi:
...... Nomor Peti Kemas : Uraian Analisis #ennangassanannsanansnannussasassesnangsenangaansanneungenusananassanannaneavavunganangasovasuaagunusanannugonganonn uang anuang noonoennnaong Keren gosonaonsanan angan evewusaun angen sovovusaganannnaaangnanengansasnasaanonunaanagan asn asung sana sgunnasasunoaa senangsanaananunsanassanannasanaasaassannasananaaasnnanananasunanaaaaaa sana nnnansgasana asas snansasusasaassannnanaanasaannansasann gan ausounoconacasosnaananangneonugananssannusanunanasagesovunuuenung sena KaunsorueevesanuouKunanuneoanevKunganenungunauaangenagunogung Pejabat Pemindai Peti Kemas Tanda Tangan Nama NIP - 25 - E. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL ANALISIS TAMPILAN (LHAT) KOP NASKAH DINAS KANTOR LAPORAN HASIL ANALISIS TAMPILAN (LHAT) Nomor Pendaftaran PIB: tanggal: Nomor Instruksi Pemeriksaan: Hari/tanggal:
...... Jam mulai periksa:
...... Jam selesai periksa:
...... Lokasi:
..... Nomor Peti Kemas Uraian Analisis aaaonnacaneranensananasnasoe0angsanasnnopevesunauueanunaguunuvuauunuanaanununesesuunangaaananawanganunsoperwenann sasa gann nuanuanna aacrsoconeesoonesoonsansanasananasasnagoresasongonanuonovocoonasanganananungenunusKannunsannuauasanannang Kangen anuononnuunun 9 uaconusscunssnsnnonnanangsooKesonaanasananocaaanaaanannag anus enasansugasananavunopenoauuon apaan ugauaonneonn yang nguaunguyanuuyan sergecosonuenuneoanonganerernsongasanavorooennasosunnorunpesganungaganangnanperenunaananannauaangauanusannananaaananapunavanuan KenvuvunuunenguunanagunguuuyaKunanannapenuwusanaunaanenopuuovayuauKanaaaunaopuuuruwunuua naas euuunegunusanoonuunnanguuaowesanan suconwowenuosanawanganaranconangnanasounenananang osn vovnaonaennangann saga ornunananauosasooranggaun goa vengnanannosonuananana Pejabat Pemindai Peti Kemas Tanda Tangan : Nama NIP - 26 - F. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK (BAP FISIK) KOP NASKAH DINAS KANTOR BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR Terhadap impor barang dengan data sebagai berikut:
Nomor/Tanggal PIB :
Lokasi Pemeriksaan :
Tanggal /waktu penunjukan pemeriksa 4. Waktu pemeriksaan a) Jam/tanggal dimulai pemeriksaan b) Jam/tanggal selesai pemeriksaan 5. Foto: tidak/ya”) (......... lembar) 6. Contoh Barang No. Jumlah Jenis Diminta Kembali (ya/tidak”) 7. Kendala pemeriksaan a) Importir atau PPJK tidak ada di tempat pemeriksaan b) Barang tidak berada di tempat pemeriksaan c) Buruh tidak siap d) Peralatan tidak tersedia e) Lain-lain:
Apakah dilakukan penundaan pemeriksaan: ya/tidak") Alasan:
Keterangan: suvanuunuuveraasuneveengsonueranaKannasasnonn ganas anganasaKanas awan onkanan gn aagonvanusonnanpgugouvanuuuuuneranuwanapanu sunan ana Mengetahui, Importir /PPJK”) Pejabat Pemeriksa Fisik tevanavunesunganepeeagonasanuunpernun””—————————————————————————————————————————————— nesunusenansasavangsawanasssongeoanann onevusconeesunconoersagocensasapaneaan”””——————————————————————————————————————————————” peguygonponuoerpenunapengaanyovusununann “) Coret yang tidak perlu “) Diisi bila berkaitan dengan TPS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,