Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)