Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-10/PJ/2021 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.