Judul/Tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sumber
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai