Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2014 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Lainnya
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-13/PB/2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2014 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Lainnya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.