Dokumen ini diubah oleh
PER-01/BC/2022tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)