Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-14/PB/2022
Judul
Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Nomor
14
Tahun
2022
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Bidang
Tanggal Penetapan
27 Okt 2022
Tanggal Pengundangan
27 Okt 2022
Tanggal Berlaku
27 Okt 2022 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta

