Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-14/PJ/2019
Judul
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Nomor
14
Tahun
2019
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
03 Jul 2019
Tanggal Pengundangan
03 Jul 2019
Tanggal Berlaku
03 Jul 2019 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

