Judul
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tanggal Penetapan
04 Feb 2020
Tanggal Pengundangan
04 Feb 2020
Tanggal Berlaku
04 Feb 2020 - s.d. Dicabut
Lokasi
Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJPb