Judul/Tentang
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Lokasi
Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat DJPb