KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMORPER - 17 / ^PB / ^2021 TENTANG TATA CARA PENERBITAN KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA MELALUI BILLING PERBENDAHARAAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN , a . bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 / PMK . 05 / 2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik , Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Biller untuk mengelola Penerimaan Negara lainnya ; b . bahwa untuk mengelola Penerimaan Negara lainnya , Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan sarana perekaman dan pengelolaan data transaksi Penerimaan Negara lainnya secara elektronik ; c . bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan Penerimaan Negara lainnya yang prudent , efisien , dan optimal perlu mengatur tata cara penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya secara elektronik dalam sistem Billing Perbendaharaan ; d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b , dan huruf c perlu menetapkan Perbendaharaan tentang Tata Cara Penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya Melalui Billing Perbendaharaan ; : 1 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 / PMK . 01 / 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30 ) ; 2 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 / PMK . 05 / 2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1676 ) ; 3 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 / PMK . 01 / 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031 ) ; Menimbang Direktur Jenderal Peraturan Mengingat
MEMUTUSKAN :
: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA MELALUI BILLING PERBENDAHARAAN . Menetapkan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara . 2 . Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah . 3 . Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom . 1 . BUD 4 . Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk membayarkan , menatausahakan , dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor / satuan kerja Kementerian Negara / Lembaga . 5 . Penerimaan Pengembalian Belanja adalah semua Penerimaan Negara dalam mata uang rupiah atau mata uang asingyang berasal dari pengembalian belanja tahun anggaran berjalan . 6 . Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh pemerintah pusat dari pungutan dan/atau hasil pemotongan gaji / upah / penghasilan tetap bulanan pejabat negara , pegawai negeri sipil pusat , pegawai negeri sipil daerah , prajurit Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) , anggota Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) , pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) , atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana untuk menenma , menyimpan , pemerintah provinsi / kabupaten / kota dan pungutan atau potongan lainnya untuk dibayarkan kepada pihak ketiga atau Pemda . disetorkan oleh yang 7 . Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari - hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung . 8 . Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 ( satu ) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan . / 9 . Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang meliputi modul penganggaran , modul komitmen , modul pembayaran , modul penerimaan , modul kas , dan modul akuntansi dan pelaporan . 10 . Sistem Billing Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Billing Perbendaharaan adalah sistem aplikasi yang dipergunakan untuk perekaman dan pengelolaan data transaksi Penerimaan Negara lainnya yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan . 11 . Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut Simponi adalah sistem informasi yang dikelola oleh Dire kto rat Jenderal Anggaran , yang meliputi Sistem Perencanaan PNBP , Sistem Billing dan Sistem Pelaporan PNBP . 12 . Collecting Agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi , pos persepsi , bank persepsi Valas , lembaga persepsi lainnya , atau lembaga persepsi lainnya Valas yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran Penerimaan Negara . 13 . Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara . 14 . Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disebut Direktorat APK adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis bidang akuntansi dan pelaporan keuangan . 15 . Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktorat SITP adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan . 16 . Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan . 17 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara . 18 . Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di f bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara . 19 . Keadaan Kahar ( Force Majeure ) adalah suatu kejadian di luar kemampuan dan kendali manusia , tidak dapat dihindarkan , dan tidak terbatas pada bencana alam , kebakaran , banjir , pemogokan umum , perang ( dinyatakan atau tidak dinyatakan ) , pemberontakan , revolusi , makar , huru - hara , terorisme , wabah ( baik wilayah , epidemik maupun endemik ) dan diketahui secara luas sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya . 20 . Business Continuity Plan selanjutnya disingkat BCP adalah kumpulan prosedur dan informasi dikembangkan , dibangun , dan dijaga agar siap digunakan dalam keadaan kahar . 21 . Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran / penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka . 22 . Sistem Settlement adalah sistem Penerimaan Negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN . 23 . Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent atas transaksi Penerimaan Negara mencantumkan NTPN Bank / Nomor Transaksi Pos / Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran . 24 . Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data yang berisikan data transaksi potongan Dana PFK Aparatur Sipil Negara Pemda . 25 . Wajib Bayar adalah orang pribadi / badan dari dalam negeri / luar negeri yang memiliki kewajiban membayar PNBP / Penerimaan Negara selain Perpajakan atau yang melakukan pemesanan pembelian surat berharga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . 26 . Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan melakukan kewajiban menerima kemudian menyetorkan Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . 27 . Biller adalah unit eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola Kode Billing . 28 . Portal Penerimaan Negara adalah portal yang mengintegrasikan sarana layanan pembuatan Kode Billing berbagai jenis Penerimaan Negara meliputi penerimaan Pajak , Bea dan Cukai , PNBP , Penerimaan Pembiayaan , Penerimaan Hibah , dan Penerimaan Negara lainnya sekaligus layanan pembayaran Penerimaan yang yang dan Nomor Transaksi Negara yang menjadi bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik . 29 . Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Portal Biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Bayar / Wajib Setor . Answer , Improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut HAI - DJPb adalah layanan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melayani penerimaan dan penyampaian informasi serta permasalahan terkait tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan . 31 . Bukti Pembuatan Kode Billing adalah dokumen yang diterbitkan oleh Billing Perbendaharaan atas pembuatan billing transaksi Penerimaan Negara lainnya yang mencantumkan Kode Billing dan tanggal kedaluwarsa . 32 . Bukti Pembayaran Kode Billing adalah dokumen yang diterbitkan oleh Billing Perbendaharaan atas pembayaran transaksi Penerimaan Negara lainnya yang mencantumkan NTPN dan Nomor Transaksi Bank / Nomor Transaksi Pos / Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya serta diakui sebagai bukti pembayaran yang sah . 33 . Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh Kementerian / Lembaga , dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara / Kuasa Bendahara Umum Negara . 30 . Help ,
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tata cara penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini berupa : a . pembuatan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya melalui Billing Perbendaharaan ; dan b . penatausahaan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya pada Billing Perbendaharaan .
Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a . Penerimaan Dana PFK ; b . Penerimaan Pengembalian Belanja ; c . Setoran sisa UP / TUP ; dan d . Setoran Sisa Pendapatan Hibah Langsung .
Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mata uang Rupiah dan mata uang asing . f
BAB III
_BILLING_ PERBENDAHARAAN
Pasal 3
Dalam rangka penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat , Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Biller . (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Biller Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan dan mengelola sarana perekaman data transaksi Penerimaan Negara lainnya melalui Billing Perbendaharaan .
Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakses melalui : a . modul Billing Perbendaharaan pada Portal Penerimaan Negara ; atau b . sistem elektronik yang mempunyai interkoneksi dengan Billing Perbendaharaan .
Pasal 4
Kode Billing Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat diperoleh dengan melakukan perekaman data melalui Billing Perbendaharaan .
Perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh Wajib Bayar / Wajib Setor .
Pasal 5
Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat memiliki masa aktif selama 7 ( tujuh ) hari sejak Kode Billing diterbitkan .
Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaraan Penerimaan Negara lainnya sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , akan menjadi kedaluwarsa .
Dalam hal Kode Billing telah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Bayar / Wajib Setor dapat memperoleh Kode Billing yang lain dengan membuat Kode Billing yang baru .
Pasal 6
Pengguna Billing Perbendaharaan merupakan Wajib Bayar atau Wajib Setor atas Penerimaan Negara lainnya .
Wajib Bayar atau Wajib Setor atas Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a . Bendahara Pengeluaran satuan kerja Kementerian Negara / Lembaga ; b . BUD / bendahara satuan kerja perangkat daerah ; c . Satuan kerja penerima hibah ; d . Bendahara penerimaan Kan tor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ; dan / e . Pihak pembayaran / penyetoran Penerimaan Negara lainnya .
Pengguna Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data yang direkam melalui Billing Perbendaharaan . ditentukan untuk melakukan yang
Pasal 7
Akun setoran yang digunakan oleh pengguna Billing Perbendaharaan dalam pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar .
BAB IV
PENGELOLA _BILLING_ PERBENDAHARAAN
Pasal 8
Billing Perbendaharaan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Unit pengelola Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a . Direktorat PKN selaku regulator dan koordinator penyelenggaraan Billing Perbendaharaan ; b . Direktorat SITP selaku pengelola dan pengembang Billing Perbendaharaan ; C . Unit eselon II lain pada Kan tor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharan selaku penanggung jawab proses bisnis atas Penerimaan Negara lainnya yang direkam dan disetor / dibayarkan menggunakan Billing Perbendaharaan ; dan d . KPPN Khusus Penerimaan sebagai unit operasional Billing Perbendaharaan .
Tugas dan fungsi unit pengelola Billing Perbendaharaan ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan .
BAB V
PEMBUATAN KODE _BILLING_
Bagian Kesatu
Pendaftaran Pengguna
Pasal 9
Perbendaharaan sebagaimana Billing (1) Pengguna dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) membuat Kode Billing setelah melakukan pendaftaran sebagai pengguna Portal Penerimaan Negara .
Pendaftaran pengguna Portal Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar / Wajib Setor dengan melakukan perekaman elemen data yang paling sedikit meliputi : / a . tipe pengguna ; b . e - mail ; c . password ; d . jenis NPWP ; e . nomor NPWP ; f . nama ; g . alamat ; h . kode provinsi ; i . kode kabupaten / kota ; dan j . nomor telepon / telepon seluler .
Dalam hal pendaftaran pengguna Portal Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhasil dilakukan , Portal Penerimaan Negara akan mengirimkan tautan aktivasi ke e - mail Wajib Bayar / Wajib Setor .
Wajib Bayar / Wajib Setor yang telah melakukan aktivasi melalui tautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , secara resmi telah terdaftar sebagai pengguna Portal Penerimaan Negara .
Bagian Kedua
Pembuatan Kode _Billing_ Penerimaan Dana PFK
Pasal 10
Pembuatan Kode Billing untuk Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi Kode Billing untuk : a . Dana PFK pegawai ; dan b . Dana PFK lainnya .
Kode Billing Penerimaan Dana PFK pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pembayaran penerimaan : a . iuran jaminan kesehatan ; b . iuran dana pensiun ; c . iuran tabungan hari tua ; dan d . simpanan tabungan perumahan rakyat .
Kode Billing Penerimaan Dana PFK pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan kode satuan kerja Pengembalian Penerimaan PFK ( 999.99 . 440780 ) .
Kode Billing Penerimaan Dana PFK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pembayaran penerimaan non anggaran pihak ketiga hasil penjualan / penyelesaian aset bekas milik eks bank dalam likuidasi .
Kode Billing Penerimaan Dana PFK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan kode satuan kerja Pengelola Aset yang timbul dari pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Ditjen Kekayaan Negara ( 999.99 . 978706 ) .
Pasal 11
Pembuatan Kode Billing Penerimaan Dana PFK pegawai melalui Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan secara : a . otomatis ; atau b . langsung . / Paragraf 1 Pembuatan Kode Billing Penerimaan Dana PFK Secara Otomatis
Pasal 12
Pembuatan Kode Billing penerimaan Dana PFK pegawai secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan pembuatan Kode Billing penerimaan Dana PFK Pegawai melalui proses unggah ADK data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) oleh pengguna Billing Perbendaharaan .
ADK data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan dari aplikasi pembayaran gaji yang digunakan oleh Pemda .
ADK data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi : a . nama ; b . nomor induk pegawai ; c . nomor induk kependudukan ; d . kode organisasi perangkat daerah ; e . kode golongan ; f . kode bulan pembayaran ; g . tahun pembayaran ; h . pendapatan bruto ; i . nominal iuran jaminan kesehatan ; j . nominal iuran dana pensiun dan iuran tabungan hari tua ; dan k . nominal simpanan peserta tabungan perumahan rakyat bagian pekerja . Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data detail penerimaan yang diunggah pada Billing Perbendaharaan .
Tata cara unggah ADK dan format ADK data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini . Perbendaharaan (4) Pengguna
Pasal 13
Dalam hal proses unggah ADK data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat berhasil dilakukan , Billing Perbendaharaan secara otomatis menerbitkan Kode Billing . (2) Penerbitan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan diterbitkannya Bukti Pembuatan Tagihan oleh Billing Perbendaharaan .
Atas penerbitkan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Billing Perbendaharaan menyampaikan notifikasi tautan Kode Billing ke pengguna Billing Perbendaharaan . / Paragraf 2 Pembuatan Kode Billing Penerimaan Dana PFK Secara Langsung
Pasal 14
Pembuatan Kode Billing Penerimaan Dana PFK secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan pembuatan Kode Billing Penerimaan Dana PFK pegawai melalui perekaman data Penerimaan Dana PFK pegawai pada Billing Perbendaharaan .
Perekaman data Penerimaan Dana PFK pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi elemen data : a . kode Kementerian / Lembaga ; b . kode unit eselon I ; c . kode satuan kerja ; d . kode KPPN ; e . mata uang ; f . detail / keterangan pembayaran ; g . nama Wajib Bayar / Wajib Setor ; h . kode akun Peneriman Dana PFK ; i . kode provinsi ; j . kode kota / kabupaten ; k . periode bulan pembayaran ; dan l . nominal .
Atas perekaman elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) , Billing Perbendaharaan menerbitkan Kode Billing . (4) Billing Perbendaharaan menerbitkan Bukti Pembuatan Tagihan sebagai bukti pembuatan Kode Billing Penerimaan Dana PFK .
Atas penerbitkan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Billing Perbendaharaan menyampaikan notifikasi tautan Kode Billing ke pengguna Billing Perbendaharaan .
Bagian Ketiga
Pembuatan Kode _Billing_ Penerimaan Pengembalian Belanja
Pasal 15
Pembuatan Kode Billing atas Penerimaan Pengembalian Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b , dilakukan melalui perekaman data Penerimaan Pengembalian Belanja pada Billing Perbendaharaan .
Perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi elemen data : a . kode Kementerian / Lembaga ; b . kode unit eselon I ; c . kode satuan kerja ; d . kode KPPN ; e . kode program ; f . kode sumber dana ; g . cara penarikan ; h . kode kewenangan ; i . mata uang ; f j . detail pembayaran / keterangan pembayaran ; k . nama Wajib Bayar / Wajib Setor ; l . kode kegiatan dan kode output , m . kode akun pengembalian belanja ; n . kode provinsi ; o . kode kota / kabupaten ; p . periode bulan pembayaran pada tahun anggaran berjalan ; dan q . nominal .
Atas perekaman elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) , Billing Perbendaharaan menerbitkan Kode Billing . (4) Billing Perbendaharaan menerbitkan Bukti Pembuatan Kode Billing sebagai bukti pembuatan Kode Billing Penerimaan Pengembalian Belanja .
Atas penerbitkan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Billing Perbendaharaan menyampaikan notifikasi tautan Kode Billing ke pengguna Billing Perbendaharaan .
Bagian Keempat
Pembuatan Kode _Billing_ Setoran Sisa UP / TUP
Pasal 16
Pembuatan Kode Billing atas penerimaan Setoran Sisa UP / TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c , dilakukan melalui perekaman data penerimaan Setoran Sisa UP / TUP pada Billing Perbendaharaan .
Perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi elemen data : a . kode Kementerian / Lembaga ; b . kode unit eselon I ; c . kode satuan kerja ; d . kode KPPN ; e . mata uang ; f . detail pembayaran / keterangan pembayaran ; g . nama Wajib Bayar / Wajib Setor ; h . kode akun Setoran Sisa UP / TUP ; dan i . nominal .
Atas perekaman elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Billing Perbendaharaan menerbitkan Kode Billing . (4) Billing Perbendaharaan menerbitkan Bukti Pembuatan Kode Billing sebagai bukti atas pembuatan Kode Billing Setoran Sisa UP / TUP .
Atas penerbitkan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Billing Perbendaharaan menyampaikan notifikasi tautan Kode Billing ke pengguna Billing Perbendaharaan . /
Bagian Kelima
Pembuatan Kode _Billing_ Setoran Sisa Pendapatan Hibah Langsung
Pasal 17
Pembuatan Kode Billing atas penerimaan Setoran Sisa Pendapatan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d , dilakukan melalui perekaman data penerimaan Setoran Sisa Pendapatan Hibah Langsung pada Billing Perbendaharaan .
Perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi elemen data : a . kode Kementerian / Lembaga ; b . kode unit eselon I ; c . kode satuan kerja ; d . kode sumber dana ; e . cara penarikan ; f . nomor register ; g . mata uang ; h . detail pembayaran / keterangan pembayaran ; i . nama Wajib Bayar / Wajib Setor ; j . kode akun setoran sisa hibah langsung ; dan k . nominal .
Atas perekaman elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Billing Perbendaharaan menerbitkan Kode Billing . (4) Billing Perbendaharaan menerbitkan Bukti Pembuatan Kode Billing sebagai bukti atas pembuatan Kode Billing Setoran Sisa Pendapatan Hibah Langsung .
Atas penerbitkan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , Billing Perbendaharaan menyampaikan notifikasi tautan Kode Billing ke pengguna Billing Perbendaharaan .
BAB VI
PEMBAYARAN KODE _BILLING_
Pasal 18
Pembayaran Penerimaan Negara lainnya dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan Collecting Agent . (2) Layanan atau kanal pembayaran yang disediakan Collecting Agent sebagaimana dimaksud pada ayat dalam bentuk : a . tautan pembayaran yang tersedia pada Portal Penerimaan Negara ; b . layanan atau kanal pembayaran pada loket atau teller ( over the counter ) _; _ dan/atau c . layanan atau kanal pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik , antara lain : Anjungan Tunai Mandiri ( ATM ) , internet banking , mobile banking , overbooking , Electronic Data Capture ( EDC ) , dompet elektronik , transfer bank , virtual account , kartu debit , dan kartu kredit . f
Pasal 19
Tata cara pembayaran Penerimaan Negara lainnya melalui kanal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik .
Pasal 20
Berdasarkan notifikasi pembayaran atas Penerimaan Negara lainnya , Billing Perbendaharaan menyampaikan notifikasi NTPN yang diterbitkan oleh Sistem Settlement kepada : a . pengguna Billing Perbendaharaan ; dan b . sistem layanan yang mempunyai interkoneksi dengan Billing Perbendaharaan .
Berdasarkan notifikasi pembayaran atas Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ay at (1) , Billing Perbendaharaan menerbitkan Bukti Pembayaran Kode Billing sebagai bukti pembayaran Kode Billing Penerimaan Negara lainnya .
BAB VII
PEMBATALAN TRANSAKSI
Pasal 21
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penerimaan negara lainnya , Billing Perbendaharaan melakukan pemblokiran secara sistem atas data Penerimaan Negara yang dibatalkan pada Billing Perbendaharaan .
Pemblokiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat persetujuan pembatalan transaksi Penerimaan Negara lainnya yang disampaikan oleh KPPN Khusus Penerimaan .
Atas data transaksi Penerimaan Negara lainnya yang telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada pasal (1) , Billing menayangkan / mencetak Bukti Pembayaran Kode Billing . (4) Bukti Pembayaran Kode Billing atas transaksi yang sudah dibatalkan tidak dapat digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah . Perbendaharaan tidak dapat
BAB VIII
MONITORING DAN REKONSILIASI DATA
Pasal 22
Atas pembayaran Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 , Billing Perbendaharaan melakukan monitoring data transaksi .
Monitoring data transaksi Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a . mencocokkan data Kode Billing antara Billing Perbendaharaan dan Sistem Settlement , dan f b . memastikan seluruh transaksi penerimaan negara terbukukan pada general ledger SPAN .
Data transaksi penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data transaksi Penerimaan Negara lainnya yang disetorkan melalui Collecting Agent dengan menggunakan Kode Billing yang diperoleh melalui Billing Perbendaharaan dan telah mendapatkan NTPN .
Pasal 23
Monitoring data transaksi Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat dilakukan secara harian .
Monitoring data transaksi Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat SITP .
Tata cara monitoring data transaksi Penerimaan Negara lainnya dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai monitoring data transaksi penerimaan negara .
Data transaksi Penerimaan Negara lainnya hasil monitoring sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat digunakan sebagai data untuk rekonsiliasi data transaksi Penerimaan Negara .
Pasal 24
Berdasarkan pembayaran Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 , Billing Perbendaharaan melakukan rekonsiliasi data dengan Sistem Settlement . (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan atas Kode Billing Penerimaan Negara lainnya dengan Kode Billing yang telah memperoleh NTPN pada Sistem Settlement . (3) Pelaksanaan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem yang disediakan pada Sistem Settlement . (4) Pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan data : a . Kode Billing yang telah terbayar ; b . Kode Billing yang belum terbayar / kedaluwarsa ; dan c . Kode Billing koreksi / pengembalian .
Hasil rekonsiliasi antara Billing Perbendaharaan dengan Sistem Settlement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandangani oleh penanggung jawab rekonsilasi pada Billing Perbendaharaan dan KPPN Khusus Penerimaan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini . dilakukan pembatalan / yang (6) Atas hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian data pada database Billing Perbendaharaan . /
BAB IX
KOREKSI ATAS KESALAHAN ELEMEN DATA
Pasal 25
Dalam pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimungkinkan terjadi kesalahan perekaman data .
Atas kesalahan perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan koreksi data transaksi Penerimaan Negara lainnya .
Koreksi data transaksi Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut : a . koreksi dilakukan dalam hal Kode Billing telah dilakukan pembayaran ; b . koreksi dilakukan berdasarkan permohonan koreksi data Penerimaan Negara lainnya yang diajukan oleh Wajib Bayar / Wajib Setor ; dan c . permohonan koreksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilampiri rekomendasi dari : 1 ) badan penyelenggara Dana PFK , untuk koreksi Penerimaan Dana PFK ; atau 2 ) satuan kerja , untuk koreksi Penerimaan Negara lainnya selain Penerimaan Dana PFK .
Pasal 26
Koreksi data transaksi Penerimaan Negara lainnya yang diajukan oleh Wajib Bayar / Wajib Setor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan atas elemen data pada Kode Billing Penerimaan Negara lainnya .
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan : a . tidak merubah total nilai penerimaan ; b . dilakukan terbatas pada elemen data Kode Billing berupa : 1 ) detail / keterangan pembayaran ; 2 ) nama Wajib Bayar / Wajib Setor ; atau 3 ) periode bulan pembayaran pada tahun anggaran berjalan .
Koreksi atas elemen data transaksi Penerimaan Negara lainnya selain elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b , dilakukan pada aplikasi SPAN .
Tata cara koreksi data transaksi Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan mengenai koreksi data transaksi keuangan pada SPAN .
Pasal 27
Wajib Bayar / Wajib Setor menyampaikan surat permohonan koreksi data transaksi Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) kepada unit operasional Billing Perbendaharaan dengan dilampiri : / a . fotokopi BPN ; b . surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini ; dan c . surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c .
Berdasarkan permohonan koreksi data transaksi Penerimaan Negara lainnya dari Wajib bayar / Wajib Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , unit operasional Billing Perbendaharaan melakukan penelitian dan pengujian .
Dalam hal hasil penelitian dan pengujian menyatakan permintaan koreksi telah lengkap dan benar , unit operasional Billing Perbendaharaan melakukan koreksi data Penerimaan Negara lainnya pada Billing Perbendaharaan .
Dalam hal hasil penelitian dan pengujian menyatakan permintaan koreksi tidak lengkap dan/atau tidak benar , unit operasional Billing Perbendaharaan menolak permintaan koreksi data Penerimaan Negara lainnya pada Billing Perbendaharaan .
Hasil koreksi data Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam nota perbaikan Penerimaan Negara lainnya pada Billing Perbendaharaan yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini .
Hasil koreksi data Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen BPN atau Bukti Pembayaran Kode Billing .
BAB X
GANGGUAN SISTEM / JARINGAN
Pasal 28
Gangguan sistem / jaringan dalam pengelolaan Penerimaan Negara lainnya pada Billing Perbendaharaan terdiri atas : a . gangguan yang mengakibatkan Biller tidak dapat menerbitkan Kode Billing _; _ b . gangguan yang mengakibatkan Biller tidak dapat mengirimkan informasi data Kode Billing ke Sistem Settlement dan/atau Sistem Settlement tidak dapat menerima informasi data Kode Billing dari Billing Perbendaharaan . c . gangguan yang mengakibatkan Biller tidak dapat menerima notifikasi pembayaran / penyetoran atas Kode Billing dari Sistem Settlement . d . gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses penerbitan Kode Billing pada sistem layanan yang terhubung Perbendaharaan ; dan Billing interkoneksi dengan secara f e . gangguan yang mengakibatkan Billing Perbendaharaan tidak dapat menyampaikan notifikasi penerbitan kode Billing Penerimaan Negara lainnya dan/atau notifikasi pembayaran Penerimaan Negara lainnya kepada pengguna Billing Perbendaharaan .
Pasal 29
Dalam hal terjadi gangguan sistem / jaringan yang mengakibatkan Biller tidak dapat menerbitkan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a , diatur sebagai berikut : Billing Perbendaharaan terjadinya sistem / jaringan kepada Biller melalui HAI - DJPb pada hari kerja berkenaan ; Direktorat SITP selaku pengelola dan pengembang Billing Perbendaharaan melakukan identifikasi , koordinasi , dan penyelesaian gangguan ; dalam hal gangguan sistem / jaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat diselesaikan dalam waktu 60 ( enam puluh ) menit , Direktorat SITP menyampaikan pengumuman gangguan pada Billing Perbendaharaan melalui HAI - DJPb kepada pengguna Billing Perbendaharaan , Direktorat PKN , KPPN , dan KPPN Khusus Penerimaan ; dan dalam hal gangguan sistem / jaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diselesaikan , Direktorat SITP menyampaikan hasil penanganan gangguan sistem / jaringan kepada pengguna Billing Perbendaharaan melalui HAI - DJPb . dapat a . pengguna memberitahukan gangguan b . c . d . Billing Perbendaharaan pembuatan Kode Billing Penerimaan Negara lainnya melalui Billing Perbendaharaan setelah adanya pengumuman penyelesaian gangguan sistem / jaringan . melakukan (2) Pengguna
Pasal 30
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Biller tidak dapat mengirimkan informasi data Kode Billing ke Sistem Settlement dan/atau Sistem Settlement tidak menerima informasi data Kode Billing dari Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b , Biller mengirimkan ulang informasi data Kode Billing ke Sistem Settlement .
Pasal 31
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Biller tidak menerima notifikasi pembayaran / penye to ran atas Kode Billing dari Sistem Settlement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c , Biller menyampaikan pemberitahuan Kode Billing yang sudah dibayarkan memperoleh pembayaran / penyetoran atas Kode Billing kepada KPPN Khusus Penerimaan .
Atas dasar pemberitahuan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , KPPN Khusus Penerimaan notifikasi belum namun / melakukan koordinasi dengan Sistem Settlement untuk pengiriman ulang notifikasi pembayaran / penyetoran atas Kode Billing . dasar (3) Atas ulang notifikasi pengiriman pembayaran / penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat , Billing Perbendaharaan melakukan penyesuaian data secara otomatis pada database Billing Perbendaharaan .
Mekanisme ulang notifikasi pengiriman pembayaran / penyetoran atas Kode Billing dari Sistem Settlement kepada Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat SITP .
Pasal 32
Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan terganggunya proses penerbitan Kode Billing pada sistem layanan yang terhubung secara interkoneksi dengan Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d , penanggung jawab / pengelola sistem layanan harus melakukan pengujian untuk mengidentifikasi adanya gangguan pada sistem layanan .
Dalam hal hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan adanya gangguan , penanggung jawab / pengelola sistem layanan melakukan penanganan gangguan .
Dalam hal penanganan gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diselesaikan dalam waktu 60 ( enam puluh ) menit , penanggung jawab / pengelola sistem layanan menyampaikan pengumuman adanya gangguan pada sistem layanan kepada pengguna layanan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Dalam hal hasil pengujian pada sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak terdapat gangguan pada sistem layanan , penanggung jawab / pengelola sistem layanan memberitahukan terjadinya gangguan sistem kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Berdasarkan laporan pemberitahuan gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , Direktorat Jenderal Perbendaharaan segera melakukan identifikasi pada Billing Perbendaharaan dan menyampaikan hasil identifikasi kepada penanggung jawab / pengelola sistem layanan .
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan terdapat gangguan , penanganan gangguan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 , Pasal 30 , dan/atau Pasal 31 .
Pasal 33
Dalam hal terjadi gangguan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 huruf e yang mengakibatkan perbedaan data , maka data yang sah adalah data Penerimaan Negara lainnya pada database Billing Perbendaharaan . /
BAB XI
KEADAAN KAHAR _(_ _FORCE_ _MAJEURE_ _)_
Pasal 34
Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan Portal Penerimaan Negara dan/atau Billing Perbendaharaan tidak berfungsi , diberlakukan Keadaan Kahar .
Deklarasi kondisi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera dan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah terjadinya kondisi Keadaan Kahar .
Deklarasi kondisi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau dapat didelegasikan kepada pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Atas Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilaksanakan BCP sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai BCP di Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Pasal 35
Deklarasi kondisi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) , dapat dijadikan dasar untuk pembebasan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pengguna Billing Perbendaharaan dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini .
BAB XII
PUSAT LAYANAN
Pasal 36
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan pusat layanan pengguna Billing Perbendaharaan dalam rangka memberikan bantuan , informasi , dan petunjuk teknis terkait Billing Perbendaharaan .
Layanan pengguna Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui saluran resmi HAI - DJPb .
Saluran resmi HAI - DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain : a . saluran call center 14090 ext 1 ; b . saluran hai . dj pb @ ke me nkeu . go . id ; portal https : / / hai . kemenkeu . go . id ; dan d . saluran HAI CSO pada KPPN .
Tata cara dan waktu penerimaan layanan HAI - DJPb mengikuti ketentuan mengenai pedoman layanan help , answer , improve Direktorat Jenderal Perbendaharaan . elektronik melalui surat melalui HAI - DJPb c . saluran f
BAB XIII
KEAMANAN DAN PEMANFAATAN DATA DETAIL PENERIMAAN DANA PFK
Pasal 37
Data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat yang disampaikan oleh Pemda melalui Billing Perbendaharaan dianggap sebagai informasi yang bersifat khusus dan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
Data detail Penerimaan Dana PFK pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat verifikasi ketepatan jumlah dan ketepatan waktu pembayaran iuran Dana PFK oleh Pemda atau sebagai data dukung pembayaran Dana PFK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
Penggunaan data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh instansi atau badan di luar lingkup Kementerian Keuangan dilakukan dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan .
BAB XIV
INTERKONEKSI _BILLING_ PERBENDAHARAAN
Pasal 38
Untuk meningkatkan layanan penerimaan negara dan atau untuk memudahkan akses , dapat dilakukan interkoneksi Billing Perbendaharaan dengan sistem elektronik lainnya .
Interkoneksi antara Billing Perbendaharaan dengan sistem elektonik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut : a . sistem elektronik yang akan membangun interkoneksi dengan Billing Perbendaharaan harus memenuhi persyaratan : 1 ) memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk membangun dan mengoperasikan sistem layanan yang terinterkoneksi dengan Billing Perbendaharaan ; dan 2 ) memiliki sistem pendukung yang mampu terinterkoneksi dengan Billing Perbendaharaan ; b . pemilik sistem elektronik yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mengajukan permintaan interkoneksi dengan Billing Perbendaharaan melalui surat kepada Direktorat PKN . / (3) Direktorat PKN melakukan verifikasi dan koordinasi dengan Direktorat SITP untuk melaksanakan Unit Testing , System Integration Testing dan User Acceptance Test terhadap sistem elektronik yang akan membangun intekoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b .
Dalam hal hasil Unit Testing , System Integration Testing dan User Acceptance Test atas sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berhasil , Direktur Jenderal Perbendaharaan dan pimpinan tertinggi unit pemilik sistem elektronik melakukan perjanjian kerja sama .
Ketentuan lebih lanjut mengenai interkoneksi Billing Perbendaharaan dengan sistem elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3) ditindaklanjuti dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan .
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Dalam rangka mewujudkan kemudahan , kenyamanan , dan keamanan penggunaan Billing Perbendaharaan , pengguna Simponi dapat mengakses Billing Perbendaharaan pada Portal Penerimaan Negara melalui migrasi user . (2) Migrasi user Simponi sebagaimana dimaksud pada ayat diatur sebagai berikut : a . pengguna Simponi mengakses Portal Penerimaan Negara dan memilih menu Migrasi Pengguna Simponi ; b . pengguna Simponi melakukan perekaman alamat e - mail dan username yang digunakan pada Simponi ; c . atas perekaman alamat e - mail dan username sebagaimana dimaksud pada huruf b , Portal Penerimaan Negara menyampaikan tautan reset password ke alamat e - mail pengguna .
Tata cara migrasi user Simponi sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini .
Pasal 40
Untuk mewujudkan pengelolaan Billing Perbendaharaan akurat , Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan pemutakhiran referensi akun Penerimaan Negara lainnya .
Pemutakhiran referensi akun sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a . set up / menambahkan akun Penerimaan Negara lainnya ; atau b . menonaktifkan akun Penerimaan Negara ^lainnya ^; pada referensi akun Billing Perbendaharaan . / (3) Pemutakhiran akun Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi serta proses bisnis Penerimaan Negara lainnya .
Set up / penambahan akun Penerimaan Negara lainnya pada referensi akun Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a , diajukan oleh unit pemohon kepada Direktorat APK dengan ketentuan : a . surat permohonan set up / penambahan akun Penerimaan Negara Lainnya ditandatangani oleh pejabat eselon II unit pemohon ; dan b . dilampiri surat keterangan yang paling sedikit memuat informasi tentang : 1 ) dasar hukum ; 2 ) deskripsi penerimaan ; 3 ) pengguna ; dan 4 ) penanggung jawab proses bisnis .
Dalam rangka penonaktifan akun Penerimaan Negara lainnya pada referensi akun Billing Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b , unit pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Direktorat APK disertai dengan alasan penonaktifan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II unit pemohon .
Atas permintaan pemutakhiran akun Penerimaan Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) , Direktorat APK meneruskan kepada Direktorat SITP dan ditembuskan kepada Direktorat PKN dan/atau KPPN Khusus Penerimaan .
Direktorat SITP melakukan pemutakhiran akun Penerimaan Negara lainnya pada referensi akun Billing Perbendaharaan .
Pasal 41
Untuk mendukung implementasi Billing Perbendaharaan : a . Kanwil melakukan sosialisasi kepada KPPN dan/atau pengguna Billing Perbendaharaan mengenai tata cara pembuatan Kode Billing _; _ b . KPPN melakukan asistensi perekaman data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dengan memberikan konsultasi dan pendampingan perekaman data Kode Billing Perbendaharaan ; dan c . dalam hal diperlukan , Kanwil dan KPPN menyediakan pelayanan khusus untuk memberikan fasilitas pelayanan pembuatan Kode Billing . (2) Kanwil dan KPPN melakukan analisis data Penerimaan Negara lainnya dan data detail Penerimaan Dana PFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) untuk : a . penyusunan reviu belanja pemerintah ( spending review ) dan reviu pelaksanaan anggaran ; dan b . pelaksanaan verifikasi dan validasi Penerimaan Dana PFK . / (3) Tata cara analisis data detail Penerimaan Dana PFK oleh Kanwil dan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan .
Pasal 42
Pembuatan Kode Billing Penerimaan Dana PFK pegawai secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan oleh Pemda paling lambat Bulan Februari 2023 .
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 43
Dalam hal terdapat : a . perubahan kebijakan yang mempengaruhi proses bisnis Billing Perbendaharaan dan masa aktif Kode Billing _; _ b . penambahan jenis Penerimaan Dana PFK yang penyetorannya menggunakan Billing Perbendaharaan ; atau c . penambahan Penerimaan Negara lainnya yang pembuatan Kode Billing menggunakan Billing Perbendaharaan ; akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dan/atau Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan .
Pasal 44
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Deoemfcer 2021 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN , m w % * ' f H ^ gWANTO fy LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER - 17 PENERBITAN KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA MELALUI BILLING PERBENDAHARAAN / ^PB / ^2021 TENTANG TATA CARA A . MANUAL PENGGUNAAN BILLING PERBENDAHARAAN Panduan Pengguna Level Umum BILLING PERBENDAHARAAN PADA PORTAL PENERIMAAN NEGARA ( SSO ) MPN G 3 __ DAFTAR ISI DAFTAR ISI . - 2 - DAFTARGAMBAR - 3 - I . Tentang Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 - 5 - 2 . Cara Akses Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 3 . Migrasi 4 . Login dan Registrasi 5 . Pembuatan Tagihan Billing Perbendaharaan Penerimaan Dana PFK - 5 - - 5 - - 8 - - 12 - 5.1 - 12 - 5.1 . 1 - 12 - 5.1 . 1.1 Unggah ADK PFK Monitoring Unggah ADK PFK - 12 - - 14 - 5.1 . 1.2 - 15 - Pembuatan Ming Penerimaan PFK Secara Manual Pembuatan Penerimaan Negara Lainnya Riwayat Billing Penerimaan Negara Lainnya Laporan Transaksi Penerimaan Negara Lainnya ... . Pencarian Transaksi Penerimaan Negara Lainnya .
1 . 2 - 17 - 1 . 3 - 22 - 5.1 . 4 - 23 - 5.1 . 5 - 24 - 5.1 . 6 - 25 - 6 . Pembayaran Tagihan . I DAFTARGAMBAR Gambar 2 - I Tampilan Beranda Gambar 3 - 1 Migrasi User Simponi Gambar 3 - 2 Tampilan Reset Password Anda Gambar 3 - 3 Link Reset Password Terkirim Gambar 3 - 4 Pesan Yang Masuk ke Email User Gambar 3 - 5 Memasukan Password Baru Gambar 3 - 6 Login Setelah Reset Password Berhasil Gambar 3 - 7 Tampilan Beranda Gambar 4 - 1 Klik Registrasi Gambar 4 - 2 Daftar User Tipe Pengguna Umum Gambar 4 - 3 Daftar User Kementerian / Lembaga dan Penerimaan Negara Lainnya Gambar 4 - 4 Daftar User Tipe Pengguna SDA Non Migas Gambar 4 - 5 Pendaftaran User Berhasil Gambar 4 - 6 Email Aktivasi Gambar 4 - 7 Aktivasi User Baru - NPWP Gambar 4 - 8 Aktivasi User Baru - Email Gambar 4 - 9 Aktivasi User berhasil Gambar 4 - 10 Login User Gambar 4 - 1 I Tampilan Beranda Gambar 4 - 12 Pilih My Profile Gambar 4 - 13 Ubah Profil User Gambar 4 - 14 Update Profil Gambar 5 - 1 Struktur Data ADK PFK Gambar 5 - 2 Contoh Isi Data Dari CSV ADK Gambar 5 - 3 Menu Unggah ADK PFK Gambar 5 - 4 Unduh Template ADK PFK Gambar 5 - 5 Password ADK PFK Gambar 5 - 6 File CSV untuk ADK PFK Gambar 5 - 7 Upload ADK PFK Gambar 5 - 8 ADK PFK Berhasil Disimpan Gambar 5 - 9 Menu Monitoring Unggah ADK PFK Gambar 5 - 10 Tampilan Menu Monitoring ADK PFK Gambar 5 - 1 I Pembuatan Tagihan Billling Penerimaan PFK Otomatis Gambar 5 - 12 Cetakan Bukti Pembuatan Tagihan Gambar 5 - 13 Pembuatan Billing Penerimaan Negara Lainnya Gambar 5 - 14 Form Pembuatan Billing DJPB Gambar 5 - 15 Tambah Baris Billing DJPB - ^5 ^ - - 6 - - ^6 ^ - - ^6 ^ - - ^7 - - 7 - - 7 - - ^8 - - ^8 - - 8 - - 9 - - 9 - - 9 - - 10 - - 10 - - ^10 ^ - - 10 - - ^12 ^ - - ^12 ^ - - ^13 ^ - - ^13 ^ - - ^13 - - ^14 ^ - - 14 - - ^14 ^ - - ^14 ^ - - ^15 ^ - - ^15 - - 15 - - ^15 - - ^16 ^ - - 16 - - 16 - t Gambar 5 - 16 Detail Pemba / aran Billing DJPB Gambar 5 - 17 Simpan Billing DJPB Gambar 5 - 18 Billing DJPB Berhasil Disimpan Gambar 5 - 19 Detail Data Billing DJPB Gambar 5 - 20 Cetak Billing DJPB Gambar 5 - 21 Bukti Pembuatan Tagihan Billing DJPB Gambar 5 - 22 Pembuatan Billing Penerimaan Negara Lain - Lain Gambar 5 - 23 Form Pembuatan Billing Penerimaan Negara Lain - Lain Gambar 5 - 24 Detail Pemba / aran Billing Penerimaan Negara Lain - Lain Gambar 5 - 25 Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian Belanja Gambar 5 - 26 Form Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian Belanja... Gambar 5 - 27 Detail Pembayaran Billing Penerimaan Pengembalian Belanja Gambar 5 - 28 Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito . - 20 - Gambar 5 - 29 Form Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito - 20 - Gambar 5 - 30 Detail Pembayaran Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito - ^16 ^ - - 17 - - 17 - - 17 - - ^17 ^ - - 18 - - 18 - - 18 - - 19 - - ^19 - - 19 - - ^19 - - ^20 - Gambar 5 - 3 I Pembuatan Billing Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN Gambar 5 - 32 Form Pembuatan Billing Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN . .. Gambar 5 - 33 Detail Pembayaran Billing Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN Gambar 5 - 34 Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito . - 21 - Gambar 5 - 35 Form Pembuatan Billing Penerimaan Hibah Dalam Negeri Gambar 5 - 36 Detail Pembayaran Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito - ^22 ^ - - 20 - - ^21 ^ - - 2 1 - - ^2 1 - - ^22 ^ - Gambar 5 - 37 Simpan Billing DJPB Gambar 5 - 38 Billing DJPB Berhasil Disimpan Gambar 5 - 39 Detail Data Billing DJPB Gambar 5 - 40 Cetak Billing DJPB Gambar 5 - 41 Bukti Pembuatan Tagihan Billing DJPB Gambar 5 - 42 Menu Riwayat Billing Penerimaan Negara Lainnya Gambar 5 - 43 Filter Riwayat Billing Penerimaan Negara Lainnya Gambar 5 - 44 Menu Laporan Transaksi Penerimaan Negara Lainnya Gambar 5 - 45 Parameter Laporan Gambar 5 - 46 Hasil Cetakan Laporan Transaksi Penerimaan Negara Lainnya Gambar 5 - 47 Pencarian Transaksi Penerimaan Negara Lainnya Gambar 5 - 48 Cetak Bukti Pembuatan Tagihan Gambar 6 - 1 Fasilitas Pembayaran di Portal MPN - 22 - - 22 - - 23 - - 23 - - ^23 - - 24 - - ^24 - - ^24 - - 24 - - ^25 - - 25 - - ^25 ^ - / 1 . Tentang Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Kementerian Keuangan untuk memudahkan Wajib Bayar , Wajib Setor , dan Wajib Pungut melakukan penyetoran penerimaan negara . Portal ini mengakomodasi untuk pembuatan dan pembayaran dan billing Perbendaharan ( Direktorat Jenderal Perbendaharaan ) , billing PNBP ( Direktorat Jenderal Anggaran ) , billing Pajak ( Direktorat Jenderal Pajak ) , billing Bea dan Cukai ( Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ) . Saat ini , Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 dapat diakses melalui koneksi internet , dengan membuka browser pada device user seperti Personal Computer ( PC ) , notebook , ataupun smartphone kesayangan Anda . Dengan adanya portal ini , diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para pengguna dalam melakukan penyetoran dan meningkatkan transaksi penerimaan negara . 2 . Cara Akses Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 adalah aplikasi berbasis website , dimana dapat diakses secara online . Untuk membuka aplikasi ini , silakan Anda membuka browser , kemudian ketik https : / / mpn . kemenkeu . go . id / pada address bar di browser Anda . Tampilan awalnya akan seperti pada gambar di bawah ini . PORTAL PENERIMAAN NECARA MPN NOW Masuk Akun MPN G 3 Anda Gambar 2 . I Tampilan Beranda 3 . Migrasi Pada bagian ini akan diuraikan langkah - langkah untuk migrasi user SIMPONI ( https : // www . simponi . kemenkeu . go . id / ) ke Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 . Pertama , silakan user klik Migrasi Pengguna Simponi . # ! SEK MAANNCGABA MPN NOW L / Masuk Akun MPN G 3 AncJa s I At Gambar 3.1 Migrasi User Simponi Kemudian akan muncul tampilan untuk Reset Password untuk user Anda yang sebelumnya terdaftar di SIMPONI . Isi Email dan Username yang dimaksud . MPN NOW RESET PASSWORD ANDA Email * M maichel . salipadang @ gmail . com Username * • maichel . saiipadang Informasi Migrasi Pengguna Simponi 1 . Khusus untuk pengguna Simponi harus melakukan proses update password 2 . Bila Anda lupa email . silakan monghubungi HAI DJPB 3 . Mohon mengikuti langkah - langkah migrasi pengguna SIMPONI Download Petunjuk Migrasi Pengguna Simponi 4 . Bila Anda mengalaml kendala . sllakan menghubungi HAI DJPB Bust Tiket HAI DJPB Kirim Link iSE . Gambar 3.2 Tampilan Reset Password Anda Kemudian klik Kirim Link . H fu 23 Saved ! : Link Reset Password sudaft terkirim , cek emai ^anda ^jntak buka ink reset password u Gambar 3.3 Link Reset Password Terkirim Lalu user membuka email dan menerima pesan ^dan ^klik ^Reset ^Password ^. PorlM Ptntnmaan Ntgars K » m » ntenan Kfu . mgjn KopublikIndonesia • * . ' AO . w . s ^’ • * " IM * : Kep . id . i MJchAtl . IVdijanmiail ini am irfocmason anda Copal ma . etat paainvord ak jnpMi oplkosi I - CWIAI Pcnwimaan Nr - joiu KLMKI U . M . k lonitwl bnAul unit * ircljkuon ii - zvt paskwuid • Tolma Kauh Gam bar 3.4 Pesan Yang Masuk ke Email User Silakan user mengetik password baru yang diinginkan MPN NOW RESET PASSWORD ANDA Email M maichclsaiipadangoagmaiLcom Password * irmal 8 korciktcr . M r . mci ocrisi I hurut keen 1 hurut bcsar , I angka clan I spos - ai koroktcr { ' tfr « SV . A & ^, 0 \ * - ’ + { l . « . » § - ) Re - Type Password * H Reset Gambar 3.5 Memasukan Password Baru Jika proses migrasi sudah selesai , silakan user masuk ke ^https : / / ^mpn . kemenkeu . ^go . id / via browser , lalu coba login menggunakan user dan password yang sudah direset . ® 5 S IRTAL NERIMAAN NEGARA MPN NOW Masuk Akun MPN G 3 Anda 2 ‘ • rg . * A Gambar 3.6 Login Setelah Reset Password Berhasil Tampilan beranda akan muncul setelah login seperti pada ^gambar ^ di ^bawah ^ ini . __ Dasnooard Billing Roforonsi Bcmtuon Welcome Michael Do & hDoo ’ ci RCKAP BELUM 7 ERBAYAR UST BILUNG BELUM 7 ERBAYAR No 7 ipo Billing Kodo Billing Nominal Expired Dato Mata Uang 4 DJA 1 DJA ? 002 C 2 I 09 I IDR 3 ^, 76 b ^, 900 00 21 SoDtembor 202 ^' ^ 031223 2 DJA 70 C 2 C . 2 I 09 4 dB ‘ . IDR 7.9 CB 300 00 21 SODtombdr 202 ^' ^ 03 ' 223 0 DJP 3 DJA - ’ O 0202 I 09 I - 108 CO IDR 5 . G - 18850 00 21 September 202 ^' ^ 03 ' 2 23 0 . t DJA 7002021091338 ' 9 IDR 20 C COO CO 20 ^Scptombcr 202 22 9120 HJ 3 C LISr 5 BILLING MENOEICA n EXPIRED Gambar 2.1 Tampilan Beranda 4 . Login dan Registrasi Pada bagian ini akan diuraikan langkah ^- langkah untuk registrasi user dan pengaktifan user . Bagi pengguna yang belum memiliki user , silakan klik Registrasi terlebih dahulu . ffTV ^PORTAL \ £ 2 / PENERIMAAN NECARA MPN NOW Masuk Akun MPN G 3 And a s a . le - J ' U ' Gambar 4.1 Klik Registrasi Pada halaman registrasi isi semua data yang terdapat pada form ^registrasi ^dan ^klik ^Daftar ^. ^Untuk ^tipe pengguna Umum akan tampil seperti pada gambar berikut . MPN NOW 1 rO I ' * . ' * * N Gambar 4.2 Daftar User Tipe Pengguna Umum Untuk tipe pengguna Kementerian / ^Lembaga ^dan ^Penerimaan ^Negara ^Lainnya ^akan ^tampil ^seperti ^pada gambar berikut . i MPN CN , NOW 5 * * caca Gambar 4.3 Dafiar User Kementerian / Lembago dan Penerimaan Negara Lainnya Untuk tipe pengguna SDA Non Migas akan tampil seperti pada gambar berikut . ica Gambar 4.4 Dafiar User Tipe Pengguna SDA Non Migas Klik Yes , Save it ! . Akan tampil notifikasi pendaftaran berhasil . No Tolp Pa n No V / V Pendaftaran Pengguna Saved ! L 5 S : - “ ^ 3 ^- Yes . Save ill mm NPWP Wa ] ib Bayar Gambar 4.5 Pendaftaran User Berhasil User akan mendapatkan email aktivasi yang dikirimkan ke email ^saat ^registrasi ^. / © ^New ^mail . P Search mail and people Registrasi Pengguna a INBOX CONVERSATIONS BY PATE - ^r < - ^PEPlV « C - PEFlYAll FOPWARD All Unread Tome Flagged « Maikasidsil ^ ^Billing ^KEMENKEU ^< ^ppk ^. ^sit j Favorites Wed 12 / 12 / 2018 2 r > 7 PM ' ' © Billing KEMENKEU ! X f j ; r » p Inbox 487 Registrasi Pengguna hepada Rhino . C ' engaii email ini kami ir . forrmsilrait...Sent Items To : UmarJati ; ! • ^Tr ^. ^u ^mej ^» ^ge ^ ' ^« ^sent ^with ^I ^ 31 r . pGiWnce . j Umar . lati J : T 0 p Inbox 487 & Drafts | 1 ^] 8 : 51 a Sent Items Deleted Items Junk E - Mail Notes 9 : 14 a Kepada Rhino , Dengan email ini Kami informasikan anda telah teroattar pada aplikasi eBi ling KEMKEU . kliktombo ! benloit untuk melakukan aktifasi ' 112 / ^7 i 1 W AJ ^ itasi Pennn > na IIL 12 / 6 i II > 4 H : Mjrvci ^ i * CT 4 innr » nr nflr . i hij ^~ n \ n > Tf ] ^, Cam bar 4.6 Email Aktivasi Setelah membuka email aktifasi , pengguna melakukan klik Aktifasi Pengguna pada halaman email aktivasi . Pada halaman aktifasi , pengguna diwajibkan melakukan pengisian username , email ID , serta password yang telah didaftarkan sebelumnya seperti berikut : MPN AXliSAW HEkOQUNA SL NPWP H fcrrcmiL / - cn _: _ . 1 " II . ^v ^. Gam bar 4.7 Aktivasi User Barn - NPWP MPN A < Tfr ASI PtHGOUNA / ' U - iWU ' ^J ' ! i Gambar 4.8 Aktivasi User Baru - Email Apabila pengisian telah selesai klik tombol Finish dan Yes , Save It ! . MPNG 5 AltnFASI PtNGGUNA Aktifasi Pengguna Berhasil Gambar 4.9 Aktivasi User berhasil Apabila aktifasi telah berhasil , user dapat login ^dengan akun yang telah aktif di ^halaman ^depan ^Portal ^dengan tampilan berikut ini . Isi email dan password yang didaftarkan , lalu klik ^Log ^ In ^. / ® SK . T £ ll k ^» AAN NtGAdA MPN NOW MMWK Akun MPN Gi Antla Gam bar 4.10 Login User Akan tampil Beranda seperti pada gambar . 2 Woicomo oiU ' . tul ' Ak M Ii I J 0 Gambar 4.11 Tampilan Beranda User dapat merubah data profil , dengan klik Nama ^User ^di ^pojok ^kanan ^atas , ^lalu ^pilih ^My ^Profile . A My ^; O jr A * iconw w « S < o * > utl Ak Mil Ur I ' . U . . Mi * 0 Gambar 4.12 Pilih My Profile Kemudian pilih Setting , lalu sesuaikan isian data pada kolom yang mau diubah . Gambar 4.13 Ubah Profit User Lalu klik Update Profil untuk simpan data ^profil ^user ^terkini . * ^P ^» ^' ^C - ^LJt ^. r • U * > ^, ^ A I . : I ‘ i ^• • i . • i » * • ^* ^» l ; K . v . m ^> o * * IM 4 > ^1 . : : , - m • ^a > * k . > * ^» ^» ^. v * Gambar 4 - 14 Update Profit 5 . Pembuatan Tagihan Pada bagian ini akan dibahas menu - menu pembuatan Billing Perbendaharan .
1 Billing Perbendaharan Pada bab ini akan dibahas menu - menu yang ada pada Billing Perbendaharaan , Secara garis besar , Billing Perbendaharaan ada 2 jenis setoran , yaitu Penerimaan Dana PFK dan Penerimaan Non - Dana PFK . Jenis setoran Penerimaan Non - Dana PFK terdiri dari Penerimaan Negara Lain ^- Lain , Penerimaan Pengembalian Belanja , Penerimaan Setoran sisa UP / TUP , Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN , dan Penerimaan Hibah Dalam Negeri .
1 . 1 Penerimaan Dana PFK Pada bab ini , user akan membuat billing untuk jenis setoran Penerimaan Dana PFK . Untuk jenis setoran ini ada dua cara pembuatan billing yaitu pembuatan billing otomatis ( Unggah ADK PFK ) dan manual ( Pembuatan Billing Penerimaan Negara Lainnya ) .
1 . 1.1 Unggah ADK PFK Pada menu ini , user akan membuat billing Perbendaharaan untuk jenis setoran Penerimaan Dana PFK secara otomatis dengan menggunggah ADK sesuai dengan template yang sudah disediakan . Struktur Data ADK PFK PNS Pemda adalah sebagai berikut . a Com oh Kotenmgan No . Nama Field L Char (18) Char (16) Char (255) Char (2) NIP Pegawai NIK : Tidak Mandatory Nama Pegawai 11 : Golongan IA , 22 : Golongan II B , 31 : Golongan III A dst Bulan Gaji Tahun Gaji Kode Organisasi Perangkat Daerah Isi statis : PFK Mata Uang Isi statis : 1 Nilai Bruto Gaji Nilai BPJS Keluarga Inti Nilai BPJS Keluarga Lain Nilai Potongan Tapera Niltai Potongan iaspen 197004092001121004 1 . NIP 3184061812920001 2 . NIK AGUSSUNANOA 3 . NAMA 31 4 . KDGOL Char (2) Cbar (4) Char (3) 04 5 . KDBULAN 2021 6 . TAHUN 001 7 . OPD Char (3) Char ( l ) Decimal ( 18 , 2 ) Decimal ( 18 , 2 ) Decimal ( 18 , 2 ) Decimal ( 18 , 2 ) Decimal ( 18 , 2 ) PFK 8 . REF 9 . KDMU 1 1000000 10 . BRUTO 1000000 11 . BPJS INTI 1000000 12 . BPJS LAIN 0 13 . TAPERUM 1000000 14 . TASPEN Gambar 5 - 1 Struktur Data ADK PFK ADK yang diupload nantinya merupakan file ^dengan ^ esktensi . ^csv ^yang ^dikompres ^menjadi ^. ^zip ^dan ^diberikan password . Format nama file ADK PFK adalah ADKPFK ^( kode lokasi ^)( ^kode ^kabupaten / ^kota ^)( ^bulan ^) ^( ^tahun ^) ^. Maksimal ukuran file adalah 60 MB . Contoh ; jika akan ^mengupload ^ADK ^dengan ^Lokasi ^DKI ^Jakarta ^( ^01 ^) ^, Kabupaten Kota Kota Jakarta Pusat ( 51 ^) ^ untuk bulan ^April ^Tahun ^2021 ^makan ^penamaan ^ADK ^nya ^adalah ADKPFK 0151042021 . zip . Password akan diberikan ^kepada ^user ^setelah ^ada ^permintaan ^password ^oleh ^Pemda melalui HAI DJPb . / A B C D E F G H J K 1 NIP ; NIK ; NAMA ; KDGOL ; KDBULAN ; TAHUN ; OPD ; REF ; KDMU ; BRUTO ; BPJS _ INTI ; BPJS _ LAIN ; TAPERUM ; TASPEN 2 198109252002121011 ; 3216052509810211 ; ANTON ; 31 , 12 ; 2021 ; 001 ; PFK ; 1 ; 12500000 ; 250000 ; 0 ; 375000 ; 525000 3 198109252002121012 ; 3216052509810002 ; ALI AKBAR ; 32 ; 12 ; 2021 ; 001 ; PFK ; 1 ; 11780000 ; 235600 ; 0 ; 353400 , 494760 4 198109252002121013 ; 3216052509810003 ; BUDI AKBAR ; 23 ; 12 ; 2021 ; 001 , PFK ; 1 ; 10980000 ; 219600 ; 0 ; 329400 ; 461160 5 198109252002121014 ; 3216052509810004 , ARI AKBAR ; 24 ; 12 ; 2021 ; 001 ; PFK , 1 ; 11500000 ; 230000 ; 0 ; 345000 ; 483000 6 ^| l 98109252002121015 ; 3216052509810005 ; HASAN AKBAR ; 31 ; 12 ; 2021 ; 001 ; PFK ; 1 ; 12345000 ; 246900 ; 0 ; 370350 ; 518490 Gambar 5 - 2 Contoh Isi Data Dari CSV ADK Langkah upload ADK PFK adalah sebagai berikut . Silakan user klik Billing , lalu klik DJPB - Billing Perbendaharaan , kemudian klik Unggah ADK PFK . DoshboorcJ P krq ' ' ^In ^- ^tuon Ainthuuian Rising Pt ’ Viiinxjo ' ' iv - . - ^tpurci lorn / 3 Welcome W Monitoyng . ‘ riggo ' ri > MKAP « IUM TIRtAYA * Ry . ' jyUE Utg Pi ^» cwr ^, n - < ion f . pgorn torrya lipe Billing K < xlo Billing Mold Uong Nominal E - plied Dale - I ' JUOnj ’ iTfcm . jl . Ppwi . r - ocn l . ngc . io lut fyo i : • ^? Pjnconin liar Pon « i . ^n < ior l . oqoio iorr , a Gambar 5 - 3 Menu Unggah ADK PFK Setelah muncul tampilan dibawah , lalu klik Download Template ADK PFK ( PERHITUNGAN FIHAK KETIGA ) untuk mengunduh ADK . Ketentuan penamaan ADK PFK adalah sebagai berikut : a . Format nama file nya adalah ADKPFK ( kode lokasi ) ( kode kabupaten kota ) ( bulan ) ( tahun ) dengan ekstensi ZIP . Maksimal ukuran file adalah 60 MB . Contoh : ADKPFK 015042021 . ZIP . b . Kode lokasi itu 2 digit . Contoh : DKI JAKARTA kodenya adalah (01) . c . Untuk mendapat password template ADK PFK , dimohon user membuat tiket HAI DJPB ke https : / / hai . kemenkeu . go . id / . Gambar 5 - 4 Unduh Template ADK PFK Masuk ke direktori ADK tersebut diunduh , lalu open . ^ Ketik ^password ^yang ^sebelumnya ^harus ^dimintakan ^via HAI DJPB . x Enter password Enter password for the encrypted file » : \ WORK \ 00 . DOKUMENTASI APLIKASI \ MPN \ ADKPFK 0151012021 . cs in archive ADKPFK 0151012021 . zip Enter password V $ ] ] Show password Use for all archives Organize passwords... Help Cancel OK Gambar 5 - 5 Password ADK PFK Isi data pada file csv sesuai dengan kolom yang tertera . A / J - ' l IwiMti RWCU . JAJUM ^ jUXSTNltSKHOTIn . F . r . Hrr - ht Q V l i — - ^, ^, ^„ ^1 1 ^, Pai / rlBrnA Lola florist Vm Hep ltT v t ' > v A i ‘ » • . . • * : iVi ? ^p ^ c « ~ = ~ zl _: _ zz - H ^. < i - * ^r ^» - - v T r i i . li . . « 1 VMIIM - . ^1 e luttrc ^• - fcmri ‘ - ' . U - f __ ^ji S • * Vi . - i • ^• ^A ^• Aij - t . . & i . * A / E c * A I MF . H K , ^NAiyA . < D < 30 LK 0 GUIAK . TAHUW . CPC . PEF . < DVIL . 5 RUTC . BWS INTI . 3 PI 5 LA N . TA ’ ERL VfWIN j lMK » i 520 : 2 UB 02 . a 215 : H 50 MX : 032 JAUAKHA ^ 32 . : U 02 L . C 0113 ri ; i . n ^78 « » 0.215 « W . O ; 15 W : 0 / ^W ^17 « : A l « S : ( fiiiiJ < Ol ? 12 IW ; 3 / li . E ! » / MJ * iiaK 0 ; BUL ' ^IAKBAK ^» ^, - Cl ^; IO ^/ > ^ XJl ; PHC . l ; lL ' * JHDO : : U ; / l ‘ JUlE , C ^ 2 UiEU ^; « ^illjU 5 19 B ' j 052520 : 2121 » C : J 21 « » 2 rO » lCOM ARIMBAn 24 : 01 : 2021 : 001 . MTC WlKOOaWilOOC . aJttMftlMOTO ( i i ' « : ^( H 7 i « c ? i ^/ i : : ni ; 3 ? : ics 7 va ^: iMaCTi . HASAWA < fwUijii 3 ^) i : / iCM : aii . i | Hv ; i . i ? : w ^) < B : as ^» ^4 i / > 3 o , E . . i « Hsti : si « - io 7 i 9 a - OSi ^; 20 : 212 i : 05 ; i 216 : 02 M 36 i : 0 : 6 AUDI < IAR : 32 : 01 : 2021 . < ^01 : ^? ^i * ^l ^; ^1250 ^£ ^OM ^: ^2 ^iM ^0 :
^C ^; ^j 7 ^MCO 52 » 30 a i ^« ^M < - < K ^7 w = 7 i 7 i : : [ »» ? . 7 ^ : A 7 ^« mRK « ! ? . rAn « * » : RAR : - ^> \ ni , 7 r - i ; nn - . ^p - < : - , i ' ^ > vrnn : ^- ^ - ^, nn . r 9 l 93.09 il 20 : 212 i : ( M ; i 2 l 6 ^ 2 S 01 £ i : 026 EDI A ! BAB ; 21 ; ^£ liM 21 ; 001 > FH . i : lCSd 00 » ; 21 J 60 £ l ; 22 fiKCO ; 4611 SO Gambar 5 - 6 File CSV untuk ADK PFK Jika file csv sudah diinput , klik Choose untuk memilih ADK , lalu klik Upload . * ^totf ^. ^nl ^. ^c ^" ^PrmmoqnAEK ^ftv I f m i l i > > ' < • ^A r n ^• ! iltml * • A ' __ ^l . i ' Al • - » nl I | | IIII * - • • r t i i J I l M l i ' i i J f ' t i h l l ' ' ' ^! ^/ ^. ^: ^« - ^iiijlijli ^. ^it i « ds ci . o : ' 2 agi ' . lcor . isti : OK . akortsi . U ^i . f oav r o . r . ‘ , ; : a - • digiti ir * . eh \ oir . UKUIU - HVJH J to . t - iies . rcnicn : Af - ciK . a : ar digni t ^; ntv Icun . Uii - ^' L . J j . uo > . niiray ^ tijniukkodlftc : icdc s * ; : cc ’ ucac lODcouteii I Jortnicc « mpKMSAJK rKKHii - MeANHHA * n i M m ir ^, ^ i C . Unl ^_ ^ - cnaapjt - an vz . w . e ’ ctnpiuic / - ' __ ^< ' K " . KHIU Mi - ^ftHIIHAS ft loll UJ - tjonfivo nu ' it - ^jai l - . HA J . ' feil fiUus . ’ iiiai . t . — ^K ^> ^. ^. ^ru ^. ^gt ^. ^; ‘ JlU ^ f ' • an ^An v i . ^ ; ni . . * ^..... i irnnw - a...^• ^ . - . r ( “ ^I ^' vt f . - - | ir f t - | • k ' T ^• T f T M r . ^* i Gambar 5 - 7 Upload ADK PFK Jika sudah klik Upload , tampil pop up notifikasi sebagai berikut . Klik Yes , Save It ! . Klik OK . Upload ADK PFK Upload ADK PFK JO Or . c ADt DFK i : A > PFr B ~ - ' c : I Dii . i : ^* ' c Gambar 5 - 8 ADK PFK Berhasil Disimpan t 5.1 . 1.2 Monitoring Unggah ADK PFK Menu ini digunakan untuk memonitoring status ADK PFK yang sudah diupload . Silakan user klik Billing , lalu klik DJPB - Billing Perbendaharaan , kemudian klik Monitoring Unggah ADK PFK . # • rc : hb : crd > lm l - v r . ! 11 i ' l - " JJ - I ^ V - ' . J ill lAo ' canvoVV . . JU - ^JI I .
: : xar Yes Save it ! T 3 Gambar 5 - 17 Simpan Billing DJPB Data perekaman berhasil disimpan . Klik Lakukan Pembayaran . NX Saved ! s - si - ria - Lakukan Pembayaran Gambar 5 - 18 Billing DJPB Berhasil Disimpan Muncul tampilan data billing sebagai berikut . m . : im . ^. ^. 5 " . ’ Gflta P ^« - . tai ^» i ^‘ inq lltMMIOllMIl tiMftMt ivor ^» - i . • . H i • ^i ^. ^. K & - QBRI J 5 BNI Ij ' ij IJ ^> ^jiiU • • ' Jil . - __ ^j ^, w • ^> 1 ' • • •• • ^* ^i I • * . I . 1 . ‘ ill IJ mandiri MIINSIU • in • v . ' rifrcir . ' i ' - jMji J __ ^fj • • £ • • - m d • ^nffcvov . ^• . • ^* * • • • r - * - * Gambar 5 - 19 Detail Data Billing DJPB Kemudian klik Cetak . r > - • . l i . l » lan t * . ^- , 4...i * • - . . * . ir v IV 4 TMl . 1 . ^» ^I • . ! - i * l . r > . | Uvu : ^• un c ' sr uc . " ^JZ ^' " ^U 2.0 J . . VJ . __ u . . - IU . KlUTM * • * r Gambar 5 - 20 Cetak Billing DJPB ( Dengan ini , pembuatan billing DJPB - Perbendaharaan jenis setoran Penerimaan Dana PFK telah berhasil dilakukan , user telah memperoleh kode billing dan dapat mencetak atau menyimpan tagihan . Tampilan cetak tagihan adalah sebagai berikut . Print > xcn BUKTI PEVBUAT ' AN TAGIHAN - CV . - ^ CTI r « ir - » , * ! » t t - . M - u ; iri i : ' - K r t u t v a - . ilit KJ 0 SB > t « j M ' J ' J • Hilt r - . ft . VVl l . l - . - ll . - . K . l ’ . jija . i irfc - Fs : i » - j U - « * i r l ' t » « ‘ kIM - I . ui . V « i • r ^ Oii ! « * • * : • J » * ’ it tttcr . vz ' l jvaftq 1 / - • jm « t # i * 0 * 51 < • « • • • • » • * « » * . . V ' - - * — I . K - N > < : • Via * . * ; - rr • • i % - l ii a : ; P x * o Mxr ’ f . - ii • 1 r . • i O ' - r . A . V ’ . - • - I » * I A > • Uji . 1 ? K » r - • C » > : * i LX : : * Gambar 5 - 21 Bukti Pembuatan Tagihan Billing DJPB 5.1 . 3 Pembuatan Billing Penerimaan Negara Lainnya Pada menu ini , user akan membuat billing secara manual untuk jenis setoran Penerimaan Pengembalian Belanja , Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito , Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN , dan Penerimaan Hibah Dalam Negeri . Silakan user klik Billing , lalu klik DJPB - Billing Perbendaharaan , kemudian klik Pembuatan Billing Penerimaan Negara Lainnya . Untuk billing Penerimaan Negara Lain - Lain adalah sebagai berikut . Daihooord III - ' M a - • Welcome W i T h - i . ( • • ' i * r , i ri nil * j 1 sr ' . . ' I Ml ttv * » HI UU TtRBAYAB r ' . i - r f ' ii - i r...! : •... I HI iXfiii ' - ' . l < 31 U ripcH ili ' n l < 1 » ! - ml Clift : U Hi 19 Moll . L : iiq I . ) III ! i ii . : II Mr i - i CMIC * • i vipc ric « _: _ J lOir - . . 0 Gambar 5 - 22 Pembuatan Billing Penerimaan Negara Lain - Lain Pilih Jenis Setoran yang diinginkan . Isi kolom Keterangan , lalu klik Tambah Baris . P ill . Setoran r ’ " - j . il ' Ifii . i uii ’ . Kenipn ' . w . ni ' li - - ’ Uo - ju : ftU / ' iT - - oiAt . v . II - T fooler i Caluai Kcija i , . H eiiAYArwt . i - tvi .. • . v . . * * ** » . fit . . AW . < . ' . ftu . v . Ul ' l . * 6 r AM i A II • I - Jill . - - . MU ' - U IIU ' IIJ ' - i M Keliinin - jnn n . ' . . - V " Gambar 5 - 23 Form Pembuatan Billing Penerimaan Negara Lain - Lain Kemudian silakan isi kolom Wajib Bayar , Akun , Periode , dan Jumlah . Lalu , klik Simpan . Soorc " : { — * ) mmrry l - WJ tmtrryy Km * / * * * • ( ofMtan Output • * ' ' W Ar » i t : / . • : » . r - - Zt . Gambar 5 - 24 Detail Pembayaran Billing Penerimaan Negara Lain - Lain Untuk billing Penerimaan Pengembalian Belanja adalah sebagai berikut . Doihoonrd Kiln - fi A jt . sJ . > ! oc • Welcome W i . 1 k . v • | . P * Mi . 1 " II « 4 * . 11 ' . • ! HKAPM 1 UM TIRMTM r 1 . 1 . - r i P . , i ' Hi lipoH lirg vtllilt i ! ' Ic . in - id . ifiir : d ; < M : Multi l < iin | | ! > • i * r • • • ' . f . is * , i ii . : ' . • . i - i • • i iii - « • • : c « i : - : * oe . " ic : * ‘ loir -...: Gambar 5 - 25 Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian Belanja Pilih Jenis Setoran yang diinginkan , lalu pilih KPPN , Program , Sumber Dana , dan Cara Penarikan yang dimaksud . Isi kolom Keterangan , lalu klik Tambah Baris .
r - if - i - r - tr . inn i * 11 nWilr ui / I . ill . l Jil ' » . v ' 1 ' • !! * ' . Ii All - . ‘ . • I . 1 " t Mian t • 41 I * • l i l l - ’ . ’ i AHA WAV . Scvi - i - i wr , i J t / , ' l I I I AY AMV • A . . AliAA - . M lAVA . 1 I ITT . - - scj » am fivCir . . i I . jf < i ' . iii . UH urc - - Cc . i I ' c mi iw " ) nse » ari 5 Gambar 5 - 26 Form Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian Belanja Kemudian silakan isi kolom Wajib Bayar , Kegiatan Output , Akun , Lokasi Kab / Kota , Periode , dan Jumlah . Lalu , klik Simpan . Gambar 5 - 27 Detail Pembayaran Billing Penerimaan Pengembalian Belanja Untuk billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito adalah sebagai berikut . f Ss on ; hn < xird S - ' ilbno • i , u . • - i . Welcome W t . , i . i - i " « P ' I M . i : HU ijl i ; _ vl r - r . i , r - if . ' on v rp . ' W ii ! 9 IJI ' liryj NoMii ' ml 1.1 clu cJi ' i ] npiicti Hull : sip " I . " . . I • * • ! ! • . i ‘ . • : im MW ' ' 1 ? . rncoiic * . o . e — c : r - : o rj - orr . . a Gambar 5 - 28 Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito Pilih Jenis Setoran yang diinginkan , lalu pilih KPPN dan Mata Uang yang dimaksud . Isi kolom Keterangan , lalu klikTambah Baris . i i i * 1 • r * i * • « f • • 4 - * ' i r . nr > . f . Mj - i » • • MV ' , * « * • • ( / .. • I - C ' \ » rn » • * I . • Ht I / •• & . » * • < e . vuv * » 9 * ji i - » » • - f . . I - S V A • ! I r • • • : _ t * " - . MM . » " CL ? AlirtMSArU « N Gambar 5 - 29 Form Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito Kemudian silakan isi kolom Wajib Bayar , Kegiatan Output , Akun , Lokasi Kab / Kota , Periode , dan Jumlah . Lalu , klik Simpan . Gambar 5 - 30 Detail Pembayaran Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito Untuk billing Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN adalah sebagai berikut . KIV - . • ( ji . • . Unshoixi ’ d • i ( Vi . - . Welcome W t ; I . , r - - . i * * M . I . nil . il l i * ' • ‘ S e . - sii i . I . i . • SHI VI No ! ni " ii : l ; ' jplrcd I li : c | ' • oot - li : li - - n Uulu CJI - : J ij . - HI p - If 1 { • • > - ' 1 - . I - ' p Mil - ' i • jnconc " • - f r * c ' • : - a o . vrr - x , Gambar 5 - 31 Pembuatan Billing Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN Pilih Jenis Setoran yang diinginkan , lalu pilih Sumber Dana , Cara Penarikan , dan Nomor Register , dan Mata Uang yang dimaksud . Isi kolom Keterangan , lalu klik Tambah Baris . tiln ^j « n i Solrr < n liftman - i ^: r ^. ^i - orui liar ^. * : - ' 1 . JEN L Urol k MllOf I W - i if . * ' . - - AHA r . ruivi K * r | n - ^X ^. ^* ^4 ^- ^1 ^. ? ' . • lAVAfar . • : • A * AAN I * 1 . 4 * 1 ^[ ^ JU « Ml * ' . WU ' » ^, Uoio wg t . • » Gam bar 5 - 32 Form Pembuatan Billing Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN Kemudian silakan isi kolom Wajib Bayar , Akun , Periode , dan Jumlah . Lalu , klik Simpan . OrTAIl PFM 8 AVABAN scarcn wfa — » ^t KlfiHr ^OtltyX P ^V V . | M I Gambar 5 - 33 Detail Pembayaran Billing Setoran Hasil Pengelolaan Aset DJKN Untuk billing Penerimaan Hibah Dalam Negeri adalah sebagai berikut . HU ^® * * Dnshooard : IIPQ P : f : ic ^* M Welcome W • » . i . . r i ' V i . i i . i ^i . | . f - . < vKAeanuM nam * T * « HII kiflrii : P . i • tun iUiu . . - < i l H • ^. ' ^iimlra ipnP ^' llinr ; ki : Hn - ' il 1 x 3 f . ' n a • irnq « p nr . I > nlr n i I II ' 1 . . 4.1 . « • . : 11 • i . < ‘ r - • • — i i ^ N ~ S x r ~ - - if I ' ll r . ii Gambar 5 - 34 Pembuatan Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito Pilih Jenis Setoran yang diinginkan , lalu pilih Sumber Dana , ^ Cara Penarikan , ^dan ^Nomor ^Register ^, ^dan ^Mata Uang yang dimaksud . Isi kolom Keterangan , lalu klik Tambah Baris . fu . n J # r . . ' . in iinn I . . * < • ^• > ^• ^ mi ! ^' ^ i ! i " . ! K « m « ^• * ^* * - zr ii « n ^- . r . agn U . ' ^W i MIN If W . . • ll - J ' A ' lUilu mi Unit iHkm I I i . | • Nfl * ” ' tA ' « ^A ' l ‘ i ' 1 * 1 I AKH ' MTWAAN WC * sataon » oi | u - A.... . - . . lA . . ^• HIA * ^; - " I - ^. ^41 ^. Ai . A . A Vjrr . fi * * ^i ^> ai . ' l Ml * CO ’ O PO - ' ^OfMS ' OK Heme ' f ! f 5 ^; toi .. - i = r . - » ^r ' A • r - . - ^. - ^j ^ < — . r . - ! » • . yv - » i - . a fxntj Gambar 5 - 35 Form Pembuatan Billing Penerimaan __ ^Hibah ^Dalam ^ Negeri t Kemudian silakan isi kolom Wajib Bayar , Akun , Periode , dan Jumlah . Lalu , klik Simpan . DCTAII PFMMVASAN Sear : f . B r » mo » i * i i u i - ' . Tlrw . - Tg ' tf J wnlnoi 9 o : oi Gambar 5 - 36 Detail Pembayaran Billing Penerimaan Pengembalian UP / TUP Dan Penerimaan Transito Langkah selanjutnya dari semua jenis setoran itu sama . Jika sudah klik Simpan , tampil pop up notifikasi sebagai berikut . Klik Yes , Save It ! . Menyimpan Billing ~ * 3 and : - ; : cl - " iiata yang enrols jda > ' / a : > ? Yes , Save it ! Gambar 5 - 3 7 Simpan Billing DJPB Data perekaman berhasil disimpan . Klik Lakukan Pembayaran . Saved ! isBe - ’ as Lakukan Pembayaran ^ | | J Gambar 5 - 38 Billing DJPB Berhasil Disimpan Muncul tampilan data billing sebagai berikut . U « o r . - rrtn Ofltor r . iing mu nroAMMi U lv . in fci - n . i Him I I . . u OJ 3 BRI & 5 BNI » 4 M M * 3 * Mil : JJM V ! M VtA * . t * JU 4 illEl . > 4 . U WJ • • ! . mi > 4 SK . J 411 ii « C * * - - • r K » * 4 - • * . U * * - - • r Gambar 5 - 39 Detail Data Billing DJPB ( Kemudian klik Cetak . • * V | in - < • ' . ’ V • . i t . « * > M » * > 1.1 - 1 lo - l - Y . t - L - • • ! i ~ l - • r . J - . in . 1 • i r . n - ii - ij J ' JCI mi . ‘ VI ' 4 i 2 * ll . ; ^ ' ! l > . fclU < ll . 1 * 1 « . J ( » I . AI \ ( l __ J . ‘ J JJ . . ' ’ • « . u > x .
1.1 - Hll . M . t * . » tr Gambar 5 - 40 Cetak Billing DJPB Dengan ini , pembuatan billing DJPB - Perbendaharaan telah berhasil dilakukan , user telah memperoleh kode billing dan dapat mencetak atau menyimpan tagihan . Tampilan cetak tagihan adalah sebagai berikut . $ ® • ' rir . l : w ( e ; BUK . TI PE . V & UATA . N TAGIHAN § a * r » r . r " • i . V • XKi ^ scrx Al - 1 * 1 Z > _: _ ‘ ~ r . ' v . jlv yds 1 ' « ' Ul l * fr * ' * W * RP / V * o - 4 IlHT * HV » - ' M - I - 4 - rifV • Ittr • Ini • ' I • Nti . • Ilrll - I M > 1 * Vjg » ' c . iw * * * i * - v > Ul + — Ki * • * • % * : • « r . ? > * f < M * . • tT . H * • * • * * • : ? * • \ t > . t s & uvn i - • i " < : w ; nv y . . » I . 1 . t I . l | i . . - iilrr : « un A i » — ' V - i KH * | . 1 - * CVCf . x : r . v < f Gambar 5 - 41 Bukti Pembuatan Tagihan Billing DJPB 5.1 . 4 Riwayat Billing Penerimaan Negara Lainnya Billing yang sudah pernah dibuat dapat di lihat pada menu Riwayat Billing Penerimaan Negara Lainnya . * , . i * « • J I 4 f f . * • * * » * n rs BILLING ^ i . vuyu ! G . Uing myu y - qr . i - m • VtMf I llll ’ . t . I I II IMM - ' . N • . KAKAIAIV 4 ’ . f rn B i • - Mo 1 ‘ illi - o * riv ro : I - rn . - i > 1 SO 13 - | < r : fCr . | SlO ' Ct " Hurra IVnjllv lV » ynr / * » ! n # : Sit ' ntfm wnmn Jr > * CTH ' ’ C ' Hnli ! ilmrj - JlimlnP itotus IHFN Tg ! Oillm - i IP K 0 < tcr - 13 - nnynr ’ . - Vi ' > 1 ' I l • ( . . • j l , * ' - l ‘ 1 i ' ll - - Gambar 5 - 42 Menu Riwayat Billing Penerimaan Negara Lainnya User dapat melakukan filter dengan memilih parameter Status Payment : Semua , Terbayar , Blm Terbayar , dan Failed . Kemudian klik Filtrasi . Lalu klik kode billing yang mau dilihat Detail Data Billing nya . t e n 9 H tm » • I , ’ ' • . - I • r I , Tir - I M * OthN f lw » « . . t . n > * « | Gam bar 5 - 43 Filter Riwayat Billing Penerimaan Negara Lainnya 5.1 . 5 Laporan Transaksi Penerimaan Negara Lainnya Silakan user klik Billing , lalu klik DJPB - 8 / 7 / / ng Perbendaharaan , kemudian klik Laporan Transaksi Penerimaan Negara Lainnya . i . i 1.1 . . i • i - • iM . t • . J * * J a DII uric • . rlnuinn rJr . gnr « ininnyn Inpoirm I rmbr . j...1 • ' V . ! . \ . I • ' . I . 1 ijrr o , 4 FC « « . N nutMWi } « NV ; I 5 MM » : nif Pini ' ti U | * : : « H ! _: _ - i • i • » • « < I .. . • ' ll . 11 n . l LV , I • eM • - I J 1 Area C : ur . rcclengtsp p ; rtr . - t : : r Gambar 5 - 44 Menu Laporan Transaksi Penerimaan Negara Lainnya Isi parameter laporan yang tersedia , lalu klik Siapkan Data . Jika parameter yang diisi seudah sesuai , akan muncul tulisan " Anda telah melengkapi parameter . Silakan klik Cetak atau Unduh " . Kemudian , klik CETAK . J ’ « hnUi £ f * | < N • . 1 IVjM . I WC , - . 1 Gambar 5 - 45 Parameter Laporan Akan tampak seperti gambar di bawah ini , hasil cetak dari laporan . « v . n Ifepafett hwnu C . - MA Jl U - ocr . l Ftttc - irjlMui . - Ulms Dr - < : ji > s 3 ’ jn - un Newra & LAPORAN PFMfUVARAN . PFNYFTORAN PFNFPl . MAAN NEGARA l AINNYA C - WH . « * * • • " - r — • ' V . « ui ^ k 4 M * wniaKrr * M ’ uAAt A • • • « < ' . ww * y • f uur • « mi * jet < vi XVMH i M » M » • - w M • » . rr * u » v > , ( A « u MI 4 » . ‘ IK < C • JCICI . M tu • w • IWW • ' f • ' ' • t : * > 1 MM * . - . Gambar 5 - 46 Hasil Cetakan Laporan Transaksi Penerimaan Negara Lainnya 5.1 . 6 Pencarian Transaksi Penerimaan Negara Lainnya Menu ini digunakan untuk melakukan pencarian atas transaksi yang sudah direkam tagihannya baik manual dan , baik status payment nya sudah TERBAYAR , BELUM TERBAYAR , maupun FAILED . Jika user ingin melakukan cetak ulang Bukti Pembuatan Tagihan , klik Kode Billing yang dimaksud . n Bu . ft . MM > n < I » IH 1 iwi * J Pw I J » • l « * IS A * AS ' « AN ? « K ! I • * M » A l t • • • MftMMvi - Itf . « i » • ' • »» * Gambar 5 - 41 Pencarian Transaksi Penerimaan Negara Lainnya Akan tampak Data Detail Billing seperti pada gambar dibawah ini . Lalu klik Cetak untuk mencetak Bukti Pembuatan Tagihan . lh * « Gambar 5 - 48 Cetak Bukti Pembuatan Tagihan 6 . Pembayaran Tagihan Pada bab ini akan dijelaskan cara pembayaran tagihan yang sudah direkam oleh user . Ada 2 metode yang dapat digunakan . Pertama , user dapat membayar tagihan melalui berbagai macam kanal pembayaran seperti ATM , Teller , Internet Banking , dan Dompet Elektronik Collecting Agent ( Bank / Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya ) yang sudah terkoneksi dengan Modul Penerimaan Negara . Cara Kedua adalah user dapat menggunakan fitur yang tersedia di Portal Penerimaan Negara ( SSO ) MPN G 3 ini . User tinggal memilih Bank apa yang akan dijadikan Collecting Agent untuk membayar tagihan . Saat ini , fasilitas pembayaran yang tersedia adalah melalui Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) , Bank Negara Indonesia ( BNI ) , dan Bank Mandiri . * • i n - ml GLiSBRI & 3 BNI » « t « ASM * 4 Gambar 6 - 1 Fasilitas Pembayaran di Portal MPN B . FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI DATA ATAS KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA DENGAN KODE BILLING YANG TELAH MEMPEROLEH NTPN PADA SISTEM SETTLEMENT BERITA ACARA REKONSILIASI NOMOR : BAR -...(1) Pada hari ini .. . (2) tanggal .. . (3) bulan.... (4) tahun . .. (5) telah diselenggarakan rekonsiliasi data transaksi penerimaan negara lainnya antara Billing Perbendaharaan dengan KPPN Khusus Penerimaan untuk periode . .. (6) Rekonsiliasi dilakukan atas Kode Billing Penerimaan Negara lainnya yang diterbitkan oleh Billing Perbendaharaan dengan Kode Billing yang telah memperoleh NTPN pada Sistem Settlement . Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama - sama , dengan hasil sebagai berikut : Uraian Billing Perbendaharaan No KPPN Khusus Penerimaan Perbedaan Kode Billing yang telah terbayar 1...(7) .. . (7) Kode Billing yang belum terbayar / kedaluwarsa 2 .. . (8)...(8) Kode dilakukan : a . Pembatalan b . Koreksi c . Pengembalian Billing 3 yang . . . (9)...(9) Jumlah . .. (10)...(10) Hasil rekonsiliasi secara rinci tertuang dalam laporan hasil rekonsiliasi dan lampiran lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BAR ini . Perbedaan yang masih ditemukan akan ditindaklanjuti kedua belah pihak . Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya . Operasional Unit Billing a . n . Kuasa BUN Daerah Kepala Seksi...(14) KPPN Khusus Penerimaan a . n . Perbendaharaan Kepala Seksi...(11) KPPN Khusus Penerimaan (15) (12) (16) NIP (13) NIP Mengetahui a . n . Direktur Pengelolaan Kas Negara Kepala Subdirektorat (17) (18) (19) NIP / PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA REKONSILIASI DATA ATAS KODE BILLING PENERIMAAN NEGARA LAINNYA DENGAN KODE BILLING YANG TELAH MEMPEROLEH NTPN PADA SISTEM SETELMEN No . Uraian Isian (1) Diisi dengan nomor berita acara (2) Diisi dengan hari pembuatan berita acara (3) Diisi dengan tanggal pembuatan berita acara (4) Diisi dengan bulan pembuatan berita acara (5) Diisi dengan tahun pembuatan berita acara (6) Diisi dengan periode rekonsiliasi Diisi dengan jumlah transaksi atas Kode Billing yang telah terbayar pada Billing Perbendaharaan atau KPPN Khusus Penerimaan (7) Diisi dengan jumlah transaksi atas Kode Billing yang telah terbayar pada Billing Perbendaharaan atau KPPN Khusus Penerimaan (8) Diisi dengan jumlah transaksi atas Kode Billing yang dilakukan pembatalan / koreksi / pengembalian pada Billing Perbendaharaan atau KPPN Khusus Penerimaan (9) Diisi dengan jumlah total transaksi Billing Perbendaharaan atau KPPN Khusus Penerimaan (10) Diisi dengan pejabat yang berwenang di KPPN Khusus Penrimaan selaku unit operasional Billing Perbendaharaan (11) (12) Diisi dengan nama lengkap penandatangan surat pernyataan (13) Diisi dengan NIP penandatangan surat pernyataan Diisi dengan pejabat yang berwenang di KPPN Khusus Penerimaan selaku Kuasa BUN (14) (15) Diisi dengan nama lengkap penandatangan surat pernyataan (16) Diisi dengan NIP penandatangan surat pernyataan Diisi dengan nama sub direktorat di Direktorat Pengelolaan Kas yang berwenang terhadap pengelolaan Billing Perbendaharaan (17) Diisi dengan nama lengkap pejabat eselon III di Direktorat Pengelolaan Kas Negara .
Diisi dengan NIP pejabat eselon III di Direktorat Pengelolaan Kas Negara .
/ C . FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama (2) NIK / NIP Pekerjaan Alamat (3) (4) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : 1 . Perbaikan atas kesalahan data transaksi penerimaan negara ^lainnya ^dilakukan dalam rangka pertanggungjawaban administrasi pemenuhan kewajiban pembayaran 2 . Segala hal yang terjadi akibat adanya ^perbaikan ^data ^transaksi ^penerimaan negara lainnya menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya ^.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar - benarnya ^.
(6) , (8) (9) (10) NIK / NIP / PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Uraian Isian No .
Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat (2) Diisi dengan NIK / NIP penanda tangan surat (3) Diisi dengan pekerjaan penanda tangan surat (4) Diisi dengan alamat penanda tangan surat (5) Diisi dengan detail / keterangan pembayaran (6) Diisi dengan tempat penandatanganan surat (7) Diisi dengan tanggal , bulan , tahun penandatanganan surat Diisi dengan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau dibubuhi stempel / cap dinas (8) (9) Diisi dengan nama lengkap penandatangan surat pernyataan (10) Diisi dengan NIP penandatangan surat pernyataan / D . FORMAT NOTA PERBAIKAN TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA LAINNYA jW KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA J DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN BILLING PERBENDAHARAAN __ 1 ' • V - 1 ? | V \ NOTA PERBAIKAN TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA LAINNYA Nomor Tanggal Tahun Anggaran (2) (3) Jenis Penerimaan Negara Lainnya Mata Uang : ...(4) : ...(5) ELEMEN DATA AKHIR ELEMEN DATA AWAL NO . TANGGAL BUKU KODE BILLING NTPN NO DETAIL / KETERANGAN PEMBAYARAN DETAIL / KETERANGAN PEMBAYARAN NAMA WB / WS NAMA WB / WS PERI ODE NOMINAL NOMINAL PERIODE (15) (16) (17) (12) (13) (14) ( ID (8) (9) (10) (7) (6) (18) , .... (19) Menyetujui , Kepala KPPN Khusus Penerimaan Kepala Seksi (20) (23) (21) NIP (24) (22) NIP / PETUNJUK PENGISIAN NOTA PERBAIKAN TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA LAINNYA Uraian Isian No . Diisi dengan nomor nota perbaikan transaksi penerimaan negara lainnya . (1) Diisi dengan tanggal nota perbaikan transaksi penerimaan negara lainnya .
Diisi dengan tahun anggaran nota perbaikan transaksi penerimaan negara lainnya .
Diisi dengan jenis penerimaan negara lainnya . (4) Diisi dengan jenis mata uang . (5) Diisi dengan nomor urut . (6) Diisi dengan Kode Billing atas transaksi yang dilakukan koreksi . (7) Diisi dengan NTPN atas transaksi yang dilakukan koreksi . (8) Diisi dengan tanggal buku atas transaksi yang dilakukan koreksi . (9) Diisi dengan nama penyetor Wajib Bayar / Wajib Setor pada data awal transaksi penerimaan negara lainnya (10) Diisi dengan periode pembayaran pada data awal transaksi penerimaan negara lainnya (11) Diisi dengan detail / keterangan pembayaran pada data awal transaksi penerimaan negara lainnya (12) Diisi dengan nominal transaksi penerimaan negara lainnya (13) Diisi dengan nama penyetor Wajib Bayar / Wajib Setor pada data transaksi penerimaan negara lainnya setelah dilakukan koreksi .
Diisi dengan periode pembayaran pada data transaksi penerimaan negara lainnya setelah dilakukan koreksi .
Diisi dengan detail / keterangan pembayaran pada data transaksi penerimaan negara lainnya setelah dilakukan koreksi .
Diisi dengan nominal transaksi penerimaan negara lainnya (17) (18) Diisi dengan tempat penandatanganan surat .
Diisi dengan tanggal , bulan , tahun penandatanganan surat . Diisi dengan jabatan kepala seksi yang melakukan koreksi pada KPPN Khusus Penerimaan .
Diisi dengan nama lengkap Kepala KPPN Khusus Penerimaan . (21) Diisi dengan NIP Kepala KPPN Khusus Penerimaan . (22) (23) Diisi dengan nama lengkap kepala seksi yang melakukan koreksi pada KPPN Khusus Penerimaan . Diisi dengan NIP kepala seksi yang melakukan koreksi pada KPPN Khusus Penerimaan .
DIRE JENDERAL PERBENDAHARAAN , W / & c / J . § IYANTO m $ 4 ?