PER-17/PB/2022 - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2022 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga | JDIH Kementerian Keuangan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2022 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-17/PB/2022 tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2022 tentang Uji Coba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.