Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PER-18/PB/2022 tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-18/PB/2022 tentang Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
PER-18/PB/2022 - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-18/PB/2022 tentang Tata Kelola Rekening Investasi Bendahara Umum Negara | JDIH Kementerian Keuangan