Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-19/PJ/2019
Judul
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Nomor
19
Tahun
2019
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
26 Nov 2019
Tanggal Pengundangan
26 Nov 2019
Tanggal Berlaku
01 Jan 2020 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

