Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PER-19/PJ/2025
Judul
Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan
Nomor
19
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
Singkatan Jenis
PERUEI
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Tanggal Penetapan
22 Okt 2025
Tanggal Pengundangan
22 Okt 2025
Tanggal Berlaku
22 Okt 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Direktorat Jenderal Pajak
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak


