Dokumen ini diubah oleh
PER-10/BC/2019tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2018 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2019

