Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMORPER- 21 /PB/2020 TENTANG MEKANISME PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentangTata Car Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/20 18 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/20 12 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Satuan Kerja pengguna Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan berupa maksimum pencairan PNBP;
bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Ketentuan Lebih Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Perbendaharaan Nomor Perubahan atas Peraturan Perbendaharaan Nomor Ketentuan PER- 17 / PB / 2013 tentang Lanjut Tata Cara Pembayaran Jenderal PER-02/PB/20 19 tentang Direktur Jenderal PER- 17 / PB / 2013 ten tang Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Satuan Kerja pengguna PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP untuk membiayai belanja Negara berdasarkan maksimum pencairan PNBP;
bahwa agar penetapan Maksimum Pencairan PNBP dapat dilakukan lebih efektif, efisien, cepat, dan akurat, dapat dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi; / » • ' d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Jenderal Direktur menetapkan Perbendaharaan tentang Mekanisme Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Peraturan Secara Elektronik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK. 05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 17/ PB /2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Perbendaharaan Nomor PER-02/PB/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-17/PB/2013 Tentang Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat Jenderal Perbendaharaan Ketentuan MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG MEKANISME PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PAJAK SECARA PENERI M AAN NEG ARA BUKAN ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: f b 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah kementerian negara/Lembaga negara.
Satuan Kerja pengguna PNBP yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari PNBP.
Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran PNBP dan Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah suatu sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memproses usulan maksimum pencairan PNBP yang diajukan oleh satker.
Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran. non / * . ' 8. Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat eselon III di bawah Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut Kepala Seksi adalah pejabat eselon IV di bawah Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
Operator Modul MP PNBP yang selanjutnya disebut Operator adalah pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang ditunjuk oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk melakukan proses mengunduh, meneliti, dan menyampaikan permohonan penetapan MP PNBP dari K/L pada Modul.
Administrator Modul MP PNBP yang selanjutnya disebut Administrator adalah pejabat/pegawai pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang ditunjuk oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk melakukan pengelolaan pengguna dan referensi pada Modul. proses
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai penetapan MP PNBP bagi Satker pengguna PNBP Terpusat melalui Modul MP PNBP.
MP PNBP Satker pengguna PNBP Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan MP PNBP yang diajukan oleh kantor pusat K/L ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan . 4 ' * '
BAB III
MODUL MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Menu dan Fungsi
Pasal 3
Penetapan MP PNBP secara elektronik menggunakan Modul MP PNBP pada sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Modul MP PNBP terdiri dari:
Menu Otomasi MP;
Menu Monitoring MP; dan
Menu Referensi.
Pasal 4
Menu Otomasi MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri dari:
Sub menu Sisa MP TAYL yang berfungsi menampilkan sisa MP PNBP tahun anggaran sebelumnya yang tidak dicairkan oleh K/L.
Sub menu Tagging PNBP yang berfungsi menampilkan data penerimaan PNBP K/L yang akan diajukan MP PNBP dengan pengelompokan berdasarkan tanggal bayar dan kemudian K/L dapat melakukan penandaan / tapping atas penerimaan PNBP yang akan diajukan MP.
Sub menu Alokasi yang berfungsi berfungsi menampilkan rincian formulasi pengalokasian kepada satker vertikal.
Sub menu Pengajuan yang berfungsi menampilkan halaman pengajuan MP PNBP ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan data penerimaan PNBP yang telah ditandai/tapping disertai dengan upload dokumen yang diperlukan. MP PNBP dan II ■ ’ < » » e. Sub menu Persetujuan yang berfungsi menampilkan usulan MP PNBP yang disampaikan oleh K/L serta untuk melakukan proses atas usulan MP tersebut sesuai dengan tugas pada user pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Menu Monitoring MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ay at huruf b terdiri dari:
Sub menu Pagu/Realisasi berfungsi menampilkan detil pagu dan realisasi dana PNBP yang berdasarkan akun sesuai kewenangan penggun menu Target Penerimaan yang berfungsi menampilkan target penerimaan PNBP yang terinci ke dalam akun, kementerian/lembaga, unit eselon I dan nominal target PNBP.
Sub menu Setoran PNBP yang berfungsi menampilkan detil setoran PNBP yang sudah dilakukan oleh K/L yang dirinci ke dalam Bagian Anggaran/eselon I, satker, akun, tanggal bayar, NTPN, dan nilai setoran.
Sub menu Hutang TAYL yang berfungsi menampilkan data penggunaan sisa MP PNBP tahun sebelumnya yang dipergunakan untuk pengajuan MP PNBP tahun berjalan beserta angsuran atas penggunaan sisa MP tersebut.
Menu Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri dari:
Sub menu User yang berfungsi menampilkan data pengguna Modul MP PNBP serta untuk melakukan aktivitas rekam, ubah, hapus pengguna sesuai kewenangan.
Sub menu KMK MP yang berfungsi melakukan aktivitas rekam, ubah, hapus sesuai kewenangan pengguna serta menampilkan Keputusan Menteri Keuangan yang menjadi dasar Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan.
Sub menu Satker PNBP yang berfungsi menampilkan satker-satker pengguna PNBP yang dirinci ke dalam kode satker, nama satker, kode bagian anggaran, kode unit, dan kode lokasi.
Sub d. Sub menu Akun Fungsional yang berfungsi menampilkan akun-akun PNBP yang menjadi dasar pengajuan MP PNBP oleh K/L.
Bagian Kedua
Pengguna Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 5
Pengguna Modul MP PNBP meliputi :
Pengguna Modul MP PNBP pada K/L; dan
Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
Direktur Jenderal;
Direktur;
Kepala Subdirektorat;
Kepala Seksi;
Operator; dan
Administrator.
Pasal 6
Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf a ditetapkan oleh Pejabat Eselon I K/L.
Pejabat Eselon I K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan unit eselon I K/L sebagai unit penghasil PNBP dan/atau unit eselon I K/L yang ditetapkan sebagai pengusul MP PNBP.
Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
Melakukan konfirmasi atas penerimaan PNBP yang dijadikan dasar perhitungan pengajuan MP PNBP;
Mengunggah dokumen pendukung pengajuan PNBP; dan
Mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP. MP / . ' ► » '
Pasal 7
Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
Direktur Jenderal menetapkan Surat Edaran MP PNBP.
Direktur:
Menyampaikan penetapan MP PNBP; atari b. Menetapkan penolakan usulan MP PNBP.
Kepala Subdirektorat:
Menyusun rekomendasi penetapan MP PNBP; atau
Mengusulkan penolakan permohonan penetapan MP PNBP dari K/L.
Kepala Seksi:
Melakukan analisis usulan penetapan MP PNBP dari K/L;
Melakukan upload dokumen ke dalam Modul MP PNBP berupa:
Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal mengenai MP PNBP yang telah disetujui Direktur Jenderal; atau
Surat penolakan yang telah ditetapkan Direktur. persetujuan rekomendasi 5. Operator:
Mengunduh dokumen permohonan penetapan MP PNBP dari K/L;
Meneliti kelengkapan dokumen permohonan penetapan MP PNBP dari K/L; dan
Menyusun konsep usulan penetapan/penolakan MP PNBP.
Administrator memiliki tugas:
Melakukan pengelolaan username dan password pengguna Modul MP PNBP; dan
Melakukan perubahan referensi pada Modul MP PNBP. / • ' » ' Bagian Ketiga Pendaftaran Pengguna Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 8
Berdasarkan penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat , Pejabat Eselon I K/L mengajukan permintaan penerbitan username dan password Modul MP PNBP kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran.
Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan persetujuan penerbitan username dan password Modul MP PNBP kepada Pejabat Eselon I K/L.
Pengguna Modul MP PNBP pada K/L bertanggung jawab atas penggunaan username dan password.
Pasal 9
Berdasarkan penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat , Direktur menerbitkan username dan password Modul MP PNBP.
Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertanggung jawab atas penggunaan username dan password. Pasal 10 Administrator bertanggung jawab atas pengelolaan username dan password yang diterbitkan Direktur.
BAB IV
PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bagian Kesatu
Konfirmasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 11
MP PNBP Satker pengguna PNBP terpusat ditetapkan dengan Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal. I (2) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat * berdasarkan perhitungan basil konfirmasi PNBP.
Konfirmasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penandaan (tagging) data setoran pada Modul MP PNBP sesuai dengan setoran yang dilakukan oleh K/L.
Pasal 12
Pengguna Modul MP PNBP pada K/L melakukan penandaan (tagging) data setoran pada Modul MP PNBP.
Berdasarkan data setoran yang telah ditandai, Pejabat Eselon I K/L membuat Surat Pernyataan mengenai kebenaran penandaan (tagging) data setoran pada Modul MP PNBP.
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Pengajuan Usulan Penetapan MP PNBP Pada Kementerian/Lembaga/Eselon I
Pasal 13
Berdasarkan basil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pengguna Modul MP PNBP pada K/L membuat perhitungan usulan MP PNBP.
Perhitungan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengguna Modul MP PNBP pada K/L melakukan pembagian rincian MP PNBP tiap Satker pengguna PNBP.
Pejabat Eselon I mengajukan usulan penetapan MP PNBP ke Direktur Jenderal, dengan dilampiri: / « ' ' • a. Daftar rincian MP PNBP tiap satker pengguna PNBP di K/L/Eselon I;
Surat Pernyataan kebenaran dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan
Dokumen pendukung lainnya. Softcopy usulan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah (upload) ke Modul MP PNBP oleh Pengguna Modul MP PNBP pada K/L. Pejabat Eselon I K/L bertanggung jawab atas kebenaran perhitungan dan rincian MP PNBP tiap Satker pengguna PNBP di lingkup K/L. data sebagaimana (5) (6)
Bagian Ketiga
Persetujuan Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Pasal 14
Berdasarkan usulan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Operator:
mengunduh dokumen usulan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) melalui Modul MP PNBP;
meneliti kelengkapan dokumen usulan penetapan MP; dan c. menyusun konsep usulan persetujuan; Operator menyampaikan konsep persetujuan penetapan MP PNBP dilampiri daftar rincian MP PNBP tiap Satker pengguna PNBP kepada Kepala Seksi.
(2)
Pasal 15
Berdasarkan konsep persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Seksi:
menyusun analisis usulan penetapan MP PNBP; dan
melakukan approval usulan penetapan MP PNBP.
/ (2) Kepala Seksi menyampaikan konsep usul penetapan MP PNBP dilampiri daftar rincian MP PNBP tiap Satker pengguna PNBP kepada Kepala Subdirektorat.
Pasal 16
Berdasarkan konsep usul penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala Subdirektorat:
meneliti dan menganalisis usulan penetapan MP PNBP beserta dokumen pendukungnya; dan
menyusun konsep rekomendasi penetapan MP PNBP. Subdirektorat menyampaikan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Direktur.
Kepala
Pasal 17
Berdasarkan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur melakukan reviu konsep rekomendasi penetapan MP PNBP.
Direktur menyampaikan rekomendasi persetujuan penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 18
Berdasarkan rekomendasi persetujuan penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktur Jenderal menetapkan MP PNBP.
Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
penerbitan Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai penetapan MP PNBP; dan
approval pada Modul MP PNBP.
Pasal 19
Berdasarkan Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai penetapan MP PNBP sebagaimana - dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Kepala Seksi melakukan - ' * unggah (upload) dokumen penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Pasal 20
Dalam hal berdasarkan basil penelitian dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat usulan penetapan MP PNBP tidak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep penolakan permohonan penetapan MP PNBP.
Direktur atas nama Direktur Jenderal:
menetapkan surat penolakan usulan penetapan MP PNBP; dan
melakukan approval penolakan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi melakukan unggah (upload) dokumen penolakan permohonan penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP. memenuhi ketentuan
Pasal 21
Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan batas tertinggi PNBP yang _ dapat digunakan oleh Satker dalam melakukan pembayaran tagihan atas beban belanja Negara yang bersumber dari penggunaan PNBP.
Pasal 22
Pejabat Eselon I K/L dapat melakukan perubahan rincian telah ditetapkan dalam Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai penetapan MP PNBP. MP PNBP yang (2) Perubahan rincian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan dalam hal terdapat penyesuaian rincian MP PNBP tiap satker pengguna PNBP.
Pengajuan perubahan rincian MP PNBP tiap satker pengguna PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pengajuan usul penetapan MP PNBP sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Pasal 23
Dalam hal K/L akan melaksanakan program/kegiatan, tetapi belum terdapat realisasi setoran PNBP tahun anggaran berjalan atau setoran PNBP tahun anggaran berjalan tidak mencukupi, K/L dapat menggunakan sisa MP PNBP tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka penggunaan sisa MP PNBP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Eselon I mengajukan usulan penetapan MP PNBP.
Pengajuan usulan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan pengajuan usul penetapan . MP PNBP sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
BAB V
IMPLEMENTASI
Pasal 24
Mekanisme penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilaksanakan oleh K/L secara bertahap mulai bulan Oktober 2020.
K/L yang melaksanakan mekanisme penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan. # ' # f *
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2? Okt'sber 2020 D JENDERAL PERBENDAHARAAN, HADIYANTO Of LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 21 /PB/2020 TENTANG MEKANISME PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK ( KO P SURAT) SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA Yth. Direktur Jenderal Perbendaharaan di Jakarta Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (i) Jabatan (2) Instansi (3) Sehubungan dengan surat permohonan kami Nomor: hal Usulan Penetapan MP PNBP Tahap ....(6)...., dengan ini menyatakan bahwa data PNBP yang dijadikan sebagai dasar pengajuan MP PNBP adalah benar.
tanggal (5) Apabila di kemudian hari ternyata ditemukan bahwa data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami. Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
(3) (2) -t • PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA NO URAIAN ISIAN (1) Diisi nama pejabat/pegawai yang menandatangani (2) Diisi nama jabatan (Sekjen/Settama/Dirjen/ Pejabat Esl I) (3) Diisi nama unit Eselon I (4) Diisi nomor surat usulan penetapan MP PNBP (5) Diisi tanggal surat usulan penetapan MP PNBP (6) Diisi tahap penetapan MP PNBP Diisi kota dan tanggal (8) Diisi nama jabatan (Sekjen/Settama/Dirjen/Pejabat Esl I) Diisi nama. pejabat/pegawai yang menandatangani P) '.mrut iNDERAL PERBENDAHARAAN, 4 OS' § D1REKTUR JENDERAL * & Of HADIYANTO * ' *