Judul/Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya
Jenis
Peraturan Unit Eselon I
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Tgl. Berlaku
30 Des 2019 - s.d. Dicabut