JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15263 (Release-24)

    • PER-3/PB/2021
    • 19 Feb 2021
    • Berlaku
    • Fulltext (21 MB)
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    BAB I - KETENTUAN UMUM
    BAB II - RUANG LINGKUP
    BAB III - PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
    BAB IV - KOORDINATOR KPA PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA
    BAB V - DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
    BAB VI - PENYALURAN
    BAB VII - REKONSILIASI SISA DANA DESA
    BAB VIII - LAPORAN KEUANGAN
    BAB IX - PEMANTAUAN DAN EVALUASI
    BAB X - KETENTUAN PENUTUP
    Menimbang
    Mengingat
    MEMUTUSKAN
    Disclaimer:
    Tampilan dokumen ini dibuat atau dikonversi secara semi-otomatis oleh sistem menggunakan metode parsing dari dokumen PDF. Harap selalu memeriksa dokumen sumber untuk isi yang lebih akurat.

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMORPER- 3 /PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Keuangan Nomor 222/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; Menimbang Menteri Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

    2.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK. 05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845);

    3.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/ PMK. 05/2018 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1008);

    mengingat:
    1.

    / Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK. 07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641); Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana;

    4.
    5.
    6.


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

    1.

    Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran 2.

    3.

    yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.

    4.

    Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kementerian kewenangan penggunaan anggaran negara/lembaga.

    5.

    Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

    6.

    Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari yang BA BUN.

    7.

    Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada pemerintah provinsi / kabupaten / kota.

    8.

    Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    9.

    Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.

    10.

    Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

    11.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.

    12.

    DIPA Petikan DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disebut DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi informasi mengenai rincian pengeluaran, rencana penarikan, dan catatan yang berfungsi sebagai dasar dalam penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa per provinsi / kabupaten / kota.

    13.

    Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

    14.

    Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wall kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

    15.

    Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan. / 16. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wall kota bagi daerah kota.

    17.

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

    18.

    Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

    19.

    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    20.

    Supplier Pemda adalah informasi terkait dengan Pemerintah Daerah yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat informasi paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

    21.

    Supplier Desa adalah informasi terkait dengan Pemerintah Desa yang berhak menerima pembayaran Dana Desa yang memuat informasi paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.

    22.

    Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK BUN yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

    23.

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM BUN untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

    24.

    Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk nama / melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.

    25.

    Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

    26.

    Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.

    27.

    Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.

    28.

    Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 29. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa pada tingkat KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    30.

    Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer DAK Fisik dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa seluruh UAKPA BUN yang berada langsung di bawahnya.

    31.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

    32.

    Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19).

    BAB II
    RUANG LINGKUP

    Pasal 2

    Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai petunjuk teknis penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan .

    BAB III
    PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA

    Pasal 3

    (1)

    Dalam rangka pengelolaan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (2)

    Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.

    (3)

    Penunjukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio. / (4) Dalam hal Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap, Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.) Kepala KPPN menjalankan tugas sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (5)

    Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman penunjukan pelaksana tugas dan/atau pelaksana harian lingkungan Kementerian Keuangan. di

    Pasal 4

    (1)

    Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah sebagai berikut:

    a.

    menetapkan PPK BUN dan PPSPM BUN;

    b.

    menetapkan operator penyaluran dan/atau pelaporan Dana Desa;

    c.

    melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;

    d.

    melaksanakan penyaluran Dana Desa melalui pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke Desa;

    e.

    menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;

    f.

    menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;

    g.

    menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan / h. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN).

    (2)

    PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Kepala Seksi Bank.

    (3)

    PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal.

    (4)

    Jumlah operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disesuaikan dengan beban kerja penyaluran dan pelaporan Dana Desa serta ketersediaan anggaran.

    (5)

    PPK BUN, PPSPM BUN, dan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan surat keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (6)

    Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

    (7)

    Dalam hal Kepala Seksi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Seksi Bank sebagai PPK BUN.

    (8)

    Dalam hal Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan pelaksana tugas atau pelaksana harian Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal sebagai PPSPM BUN.

    (9)

    Penetapan PPK BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (8), melalui surat keputusan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (10)

    PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (7), dan ayat (8) tidak dapat saling merangkap.

    (11)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (9) kepada:

    a.

    Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM BUN dan cap/stempel Satker; dan b. PPSPM BUN disertai dengan spesimen tanda tangan PPK BUN.

    Pasal 5

    (1)

    Tugas dan fungsi PPK BUN adalah sebagai berikut:

    a.

    melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;

    b.

    membuat dan menandatangani SPP pemotongan Dana Desa dan SPP penyaluran Dana Desa;

    c.

    melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan

    d.

    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkaitan dengan penyaluran Dana Desa.

    (2)

    Tugas dan fungsi PPSPM BUN adalah sebagai berikut:

    a.

    menguji kebenaran SPP pemotongan Dana Desa dan SPP penyaluran Dana Desa beserta dokumen pendukung yang diterima dari PPK BUN; membebankan pembayaran penyaluran Dana Desa pada akun yang telah disediakan;

    c.

    menerbitkan SPM pemotongan Dana Desa dan SPM penyaluran Dana Desa; menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pembayaran penyaluran;

    b.
    d.

    / e. melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;

    f.

    melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran UAKPA BUN kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk mengisi dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN); dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang berkaitan dengan penyaluran Dana Desa.

    (3)

    Operator Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi perekaman data dalam rangka penyaluran pada modul penganggaran, komitmen, dan pembayaran pada aplikasi SAKTI.

    (4)

    Operator Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi perekaman data dalam rangka penyaluran pada modul pelaporan pada aplikasi SAKTI. g-

    Pasal 6

    (1)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN, dan PPSPM BUN bertanggung jawab secara formal terhadap verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa, serta pembuatan dan penandatanganan SPP dan SPM untuk keperluan penyaluran Dana Desa.

    (2)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN dan PPSPM BUN tidak bertanggungjawab terhadap penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

    BAB IV
    KOORDINATOR KPA PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA

    Pasal 7

    (1)

    Direktur Pelaksanaan Anggaran ditetapkan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (2)

    Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan:

    a.

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam rangka:

    1)

    pelaksanaan penyaluran Dana Desa; dan

    2)

    pelaporan penyaluran Dana Desa;

    b.

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa.

    (3)

    Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, sebagai berikut:

    a.

    mengoordinasikan pengumpulan dan penyampaian data serta informasi terkait penyaluran Dana Desa antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;

    b.

    mengoordinasikan penyampaian dokumen terkait penyaluran Dana Desa antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan

    c.

    mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan langkah teknis dalam rangka penyaluran Dana Desa antara PPA BUN Pengelolaan TKDD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. / (4) Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2, sebagai berikut:

    a.

    menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD;

    b.

    menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan

    c.

    menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN).

    (5)

    Tugas dan fungsi Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagai berikut:

    a.

    mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Desa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan

    b.

    menyusun dan mengoordinasikan penyampaian laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD.

    BAB V
    DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

    Pasal 8

    (1)

    Dana Desa dialokasikan pada DIPA Petikan Satuan Kerja KPPN selaku Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (2)

    DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Desa.

    (3)

    Data DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pagu alokasi penyaluran Dana Desa pada aplikasi SAKTI. /

    BAB VI
    PENYALURAN

    Bagian Kesatu
    Wilayah Kerja KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

    Pasal 9

    (1)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan penyaluran Dana Desa berdasarkan wilayah kerjanya yang meliputi kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.

    (2)

    Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    Bagian Kedua
    Rekening Kas Desa

    Pasal 10

    (1)

    Pemerintah Desa membuka RKD pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) perundang-undangan.

    (2)

    RKD pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama entitas Pemerintah Desa.

    (3)

    Bupati/wali kota menyampaikan daftar RKD ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (4)

    Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari lampiran peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai alokasi Dana Desa per Desa.

    (5)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pencocokan antara daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan data rekening Desa pada aplikasi OMSPAN. sesuai dengan ketentuan (6) Apabila terdapat perbedaan basil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat , KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkoordinasi dengan pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

    (7)

    Dalam hal basil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bahwa daftar RKD yang disampaikan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan daftar RKD yang benar, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah mengajukan permohonan perubahan Data Supplier ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    Bagian Ketiga
    Data _Supplier_ Paragraf 1 Umum

    Pasal 11

    (1)

    Penyaluran Dana Desa menggunakan data supplier yang telah terekam di SPAN dan SAKTI.

    (2)

    Data supplier untuk keperluan penyaluran Dana Desa terdiri dari:

    a.

    Supplier Pemda; dan

    b.

    Supplier Desa.. Paragraf 2 Supplier Pemda

    Pasal 12

    (1)

    Supplier Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berupa surat pemberitahuan data supplier DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. / (2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mencocokkan data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat dengan data Supplier Pemda yang telah terekam pada aplikasi SAKTI.

    (3)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penatausahaan surat pemberitahuan data supplier DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak terdapat perbedaan dalam pencocokan data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4)

    Dalam hal pencocokan data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    Pasal 13

    (1)

    Bupati/wali kota menyampaikan permohonan perubahan data Supplier Pemda kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan apabila terdapat perubahan data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a.

    (2)

    Berdasarkan permohonan perubahan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perubahan data Supplier Pemda di SPAN.

    (3)

    Dalam hal perubahan data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.

    (4)

    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan perubahan data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk melakukan pemutakhiran data supplier di aplikasi SAKTI. / Paragraf 3 Supplier Desa

    Pasal 14

    (1)

    Supplier Desa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan basil pendaftaran data RKD yang dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (2)

    Bupati/wali kota mengajukan surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, apabila terdapat Desa yang baru memperoleh alokasi Dana Desa.

    (3)

    Surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa sebagaimana pada ayat (2), ditandatangani oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

    (4)

    Surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa sebagaimana pada ayat (2), dilampiri dengan:

    a.

    asli rekening Koran atau fotocopy buku tabungan RKD; dan

    b.

    data RKD yang memuat informasi mengenai: I) Kode Desa Nama Desa;

    3)

    Nama kabupaten/kota;

    4)

    Nama provinsi;

    5)

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa 6) Nama bank tempat RKD dibuka; Detail nama cabang bank;

    8)

    Nama rekening;

    9)

    Nomor rekening;

    10)

    Alamat bank; dan II) Kode pos.

    (5)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penelitian surat permohonan pendaftaran data Supplier Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    2)
    1. a. kesesuaian dengan ketentuan mengenai Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (; dan
    b.

    kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    (6)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pendaftaran Data Supplier Desa, apabila basil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi ketentuan.

    (7)

    Dalam hal basil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memenuhi ketentuan, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menolak dan mengembalikan permohonan pendaftaran data Supplier Desa.

    (8)

    Pendaftaran Data Supplier Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berpedoman pada peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai pengelolaan data supplier dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

    Pasal 15

    (1)

    Kepala Desa menyampaikan permohonan perubahan data supplier kepada pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa, apabila terdapat perubahan data Supplier Desa. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.

    (2)

    Permohonan perubahan data Supplier Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:

    a.

    surat permohonan perubahan nama dan/atau nomor RKD yang ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah Desa;

    b.

    informasi data RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); dan

    c.

    asli rekening koran atau fotocopy buku tabungan RKD.

    (3)

    Pimpinan perangkat daerah organisasi yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa melakukan penelitian permohonan perubahan data Supplier Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    (4)

    Dalam hal permohonan data Supplier Desa dapat disetujui, pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa menyampaikan permohonan perubahan data Supplier Desa ke pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

    Pasal 16

    (1)

    Pimpinan organisasi perangkat daerah menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan data Supplier Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).

    (2)

    Dalam hal usulan perubahan data Supplier Desa telah lengkap dan benar, Pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan surat permohonan perubahan data Supplier Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (3)

    Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan:

    a.

    surat permohonan perubahan data Supplier Desa dari pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan masyarakat desa; surat permohonan perubahan data Supplier Desa yang ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah Desa; asli rekening koran atau fotocopy buku tabungan RKD; dan informasi data RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4). yang pemberdayaan urusan b.

    c.
    d.

    / (4) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan surat permintaan perubahan data Supplier Desa kepada KPPN dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    (5)

    Perubahan data Supplier Desa berpedoman pada peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai data supplier dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara.

    (6)

    Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemutakhiran data supplier pada aplikasi SAKTI.

    (7)

    Setelah melakukan pemutakhiran data supplier pada aplikasi SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta penonaktifan data Supplier Desa yang lama dengan cara mengirimkan permintaan ke HAI DJPb.

    (8)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada bupati/wali kota bahwa Data Supplier Desa telah dilakukan perubahan.

    (9)

    Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), bupati/wali kota melakukan update data RKD pada aplikasi OMSPAN.

    Bagian Keempat
    Penggunaan Dana Desa

    Pasal 17

    Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa.

    (2)

    Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jaring pengaman sosial, padat kaiya tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa.

    (1)

    Dana / (3) Pengembangan sektor prioritas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi pengembangan Desa digital, Desa wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan.

    (4)

    daring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu BLT Desa yang menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa.

    (5)

    Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Bagian Kelima
    Penyaluran Dana Desa

    Pasal 18

    (1)

    Pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa merekam besaran alokasi Dana Desa setiap Desa pada aplikasi OMSPAN.

    (2)

    Perekaman besaran alokasi Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan bupati/wali kota yang mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.

    Pasal 19

    Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.

    Pasal 20

    (1)

    Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke RKD. / (2) Pemotongan Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana basil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.

    (3)

    Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali.

    Pasal 21

    Ketentuan mengenai tahapan, dokumen persyaratan penyaluran, besaran, dan waktu penyaluran Dana Desa untuk setiap tahap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan Dana Desa.

    Pasal 22

    (1)

    Bupati/wali kota menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk Desa yang layak salur kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (2)

    Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat dan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen digital {softcopy). (3) Pejabat yang menandatangani dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa bertanggung jawab terhadap:

    a.

    isi dari dokumen persyaratan penyaluran; dan kesesuaian hardcopy dengan softcopy dokumen persyaratan penyaluran yang diunggah melalui aplikasi OMSPAN.

    (4)

    Surat kuasa pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh bupati/wali kota kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan surat pengantar.

    b.
    (5)

    Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

    Pasal 23

    (1)

    Bupati/wali kota dapat menetapkan pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat pengantar permintaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).

    (2)

    Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat keputusan bupati/wali kota.

    (3)

    Surat keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:

    a.

    pada saat pengajuan pertama penyaluran Tahap I; dan b. dalam hal terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk.

    (4)

    Surat keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk satu tahun anggaran.

    (5)

    Bupati/wali kota atau wakil bupati/wakil wali kota atau pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani surat pengantar permintaan penyaluran Dana Desa bertanggung jawab terhadap kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa dan kebenaran dokumen persyaratan untuk setiap tahap penyaluran.

    Pasal 24

    Bupati/wali kota mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa dan/atau Dana Desa untuk BLT Desa ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara terpisah.

    Pasal 25

    (1)

    Dokumen persyaratan penyaluran yang disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) sebagaimana / dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) direkam dan diolah melalui aplikasi OMSPAN yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    (2)

    Dalam rangka perekaman dan pengolahan dokumen digital (softcopy) pada ayat (1), bupati/wali kota menunjuk pejabat/pegawai yang diberi kewenangan untuk melakukan perekaman dokumen persyaratan penyaluran ke dalam aplikasi OMSPAN.

    (3)

    Bupati/wali kota berkewajiban menatausahakan dokumen fisik (hardcopy) persyaratan penyaluran.

    Pasal 26

    Dalam hal desa tidak dapat melaksanakan penyaluran BLT Desa pada Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2021 ditambahkan dengan peraturan kepala desa yang mengatur mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran.

    Pasal 27

    (1)

    Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), bupati/wali kota melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN.

    (2)

    Jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Desa, berdasarkan:

    a.

    jumlah KPM yang menerima manfaat BLT Desa bulan kesatu tahun sebelumnya; atau

    b.

    hasil pendataan jumlah KPM BLT Desa tahun berjalan.

    (3)

    Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Desa yang berdasarkan hasil musyawarah Desa tidak terdapat KPM yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan.

    (4)

    Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali sebelum mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa tahap I untuk keperluan BLT Desa bulan kesatu.

    (5)

    Perekaman jumlah KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipergunakan untuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.

    (6)

    Penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan kesatu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan pada bulan Januari.

    (7)

    Dalam rangka penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas, bupati/wali kota merekam realisasi penyaluran BLT Desa bulan sebelumnya.

    (8)

    Realisasi penyaluran BLT Desa bulan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah jumlah KPM yang memperoleh BLT Desa berdasarkan kelompok pekerjaan yang direkam melalui aplikasi OMSPAN.

    (9)

    Dalam hal penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu tidak dapat dilaksanakan mulai bulan Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (6), bupati/wali kota dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan kesatu pada bulan berjalan setelah persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terpenuhi.

    (10)

    Dalam hal terdapat keterlambatan permintaan penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan kedua atau bulan selanjutnya, bupati/wali kota dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa untuk keperluan BLT Desa bulan sebelumnya pada bulan berjalan setelah persyaratan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terpenuhi.

    (11)

    Terhadap keterlambatan permintaan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10), bupati/wali kota dapat beberapa kali mengajukan permintaan penyaluran BLT Desa dalam satu bulan sepanjang persyaratan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terpenuhi. /

    Bagian Keenam
    Rencana Penarikan Kebutuhan Dana

    Pasal 28

    (1)

    Dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode satu tahun anggaran yang dituangkan dalam DIPA, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan rencana penarikan kebutuhan dana.

    (2)

    Rencana penarikan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan aplikasi SAKTI.

    (3)

    Tata cara penetapan rencana penarikan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas.

    Bagian Ketujuh
    Penyusunan Proyeksi Penyaluran

    Pasal 29

    (1)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa dan menyampaikannya kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan ketentuan:

    a.

    Setiap awal tahun anggaran yang meliputi proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun;

    b.

    Melakukan pemutakhiran proyeksi penyaluran Dana Desa setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum akhir bulan berjalan; dan

    c.

    Setiap saat sesuai permintaan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (2)

    Penyusunan dan penyampaian proyeksi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara melakukan pemutakhiran rencana penarikan dana pada menu POK aplikasi SAKTI. / (3) Berdasarkan basil pemutakhiran rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat , KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan dokumen digital (softcopy) basil pemutakhiran rencana penarikan dana dari aplikasi SAKTI kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (4)

    Dokumen digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum akhir bulan berjalan.

    (5)

    Berdasarkan proyeksi penyaluran Dana Desa yang disampaikan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Cash Planning Information Network (CPIN).

    Bagian Kedelapan
    Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D

    Pasal 30

    (1)

    Dalam rangka penyaluran Dana Desa, PPK BUN melakukan:

    a.

    evaluasi peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap Desa;

    b.

    verifikasi terhadap dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; dan

    c.

    evaluasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.

    (2)

    Evaluasi peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bumf a, meliputi perhitungan pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa yang terdiri dari: Datajumlah Desa;

    b.

    Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja;

    c.

    Alokasi Formula.

    a.
    (3)

    Evaluasi terhadap data jumlah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan jumlah desa pada peraturan bupati/wali kota dengan data jumlah Desa pada tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi OMSPAN.

    (4)

    Evaluasi terhadap Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara membandingkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja pada peraturan bupati/wali kota dengan data Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja pada tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi OMSPAN.

    (5)

    Evaluasi terhadap Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara membandingkan Alokasi Formula pada peraturan bupati/wali kota dengan data Alokasi Formula pada tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi OMSPAN.

    (6)

    Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menunjukkan:

    a.

    Perbedaan data jumlah desa antara peraturan bupati/wali kota dengan tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada Aplikasi OMSPAN;

    b.

    Perbedaan besaran Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja setiap Desa; dan/atau

    c.

    Perbedaan nilai total Alokasi Formula pada peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa dibandingkan dengan tabel Referensi Alokasi Dana Desa Per Desa pada aplikasi OMSPAN; KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta kepada bupati/wali kota untuk melakukan perbaikan peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. A (7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa:

    a.

    merekam status aspek evaluasi pada kertas kerja hasil evaluasi peraturan bupati/wali kota aplikasi OMSPAN; dan

    b.

    menyampaikan surat pemberitahuan kepada bupati/wali kota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

    (8)

    Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, bupati/wali kota melakukan perbaikan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.

    (9)

    Perbaikan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri melalui aplikasi OMSPAN.

    (10)

    Berdasarkan perbaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan perubahan/pemutakhiran kertas kerja hasil evaluasi peraturan bupati/wali kota pada aplikasi OMSPAN dalam hal bupati/wali kota telah menyampaikan perbaikan peraturan bupati/wali kota.

    Pasal 31

    (1)

    Verifikasi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat huruf b meliputi:

    a.

    kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran;

    b.

    kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran yang disampaikan oleh bupati/wali kota dengan ketentuan dokumen persyaratan penyaluran Dana / Desa yang diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 21; dan

    c.

    kesesuaian Desa-desa yang akan mendapatkan penyaluran Dana Desa dibandingkan dengan surat pengantar permintaan penyaluran dan daftar rincian desa.

    (2)

    Kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ay at (1) huruf a meliputi:

    a.

    Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa;

    b.

    Surat Pengantar permintaan penyaluran;

    c.

    Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa beserta kertas kerja dan daftar RKD;

    d.

    peraturan desa mengenai APBDesa;

    e.

    laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran;

    f.

    Peraturan kepala desa mengenai penetapan KPM penerima BLT Desa;

    g.

    laporan konvergensi pencegahan stunting; dan

    h.

    berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sisa Dana Desa.

    (3)

    Dalam hal basil verifikasi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan penolakan permintaan penyaluran Dana Desa.

    Pasal 32

    (1)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan evaluasi terhadap laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat huruf c, dengan cara meneliti realisasi penyerapan dan capaian keluaran untuk masing- masing Desa pada penyaluran tahap II dan tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri telah mencapai rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebagai berikut: / Realisasi Capaian Keluaran Realisasi Penyerapan Desa Regular:

    a.

    Tahap II b. Tahap III 50% dari penyaluran Tahap I 90% dari penyaluran s.d. Tahap 35% 75% II Tahap II Desa Mandiri 50% dari penyaluran Tahap I 35% (2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan penolakan permintaan penyaluran Dana Des

    Pasal 33

    (1)

    PPK BUN melakukan proses pengiriman data Desa yang memenuhi persyaratan penyaluran berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat dari aplikasi OMSPAN ke aplikasi SAKTI.

    (2)

    Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk penerbitan SPP pada aplikasi SAKTI.

    (3)

    SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

    a.

    SPP pemotongan Dana Desa; dan

    b.

    SPP penyaluran Dana Desa.

    Pasal 34

    (1)

    SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a diatur sebagai berikut:

    a.

    Menggunakan kode Supplier Pemda; Kode jenis dokumen SPM 523;

    c.

    Dibebankan pada akun 662 111 (Dana Desa); dan

    d.

    Potongan dengan kode akun 817717 (Penerimaan Non Anggaran Pihak Ketiga Dana Hasil Pemotongan (DHP) Untuk Dana Desa).

    (2)

    Nilai potongan pada akun 817717 di SPP pemotongan Dana Desa hams sama dengan nilai belanja pada akun 662111.

    (3)

    Uraian pada SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

    b.

    Untuk pemotongan Dana Desa di luar kebutuhan BLT Desa: “ Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X Kab/Kota ...... Tahap ..... untuk ........ Desa ” Untuk pemotongan Dana Desa kebutuhan BLT Desa: “ Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa Kab/Kota ...... bulan ke- ....... untuk ........ Desa ” a.

    b.

    Pasal 35

    (1)

    SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b diatur sebagai berikut:

    a.

    Menggunakan kode Supplier Desa;

    b.

    Kode jenis dokumen SPM 524; dan

    c.

    Dibebankan pada akun 827717 (Pengeluaran Non Anggaran Pihak Ketiga Dana Basil Pemotongan (DHP) Untuk Dana Desa).

    (2)

    Nilai SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams sama dengan nilai potongan pada SPP pemotongan Dana Desa akun 817717 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat .

    (3)

    Uraian pada SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

    a.

    Untuk penyaluran Dana Desa di luar kebutuhan BLT Desa: “ Penyaluran Dana Desa TA 202X Kab/Kota ...... Tahap ..... untuk ........ Desa ” . Untuk penyaluran Dana Desa kebutuhan BLT Desa: “ Penyaluran Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa Kab/Kota ...... bulan ke- ..... untuk b. Desa ”

    Pasal 36

    BUN menerbitkan SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b pada tanggal yang (2) SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a dan SPP penyaluran Dana (1) PPK sama. / Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b disampaikan oleh PPK BUN kepada PPSPM BUN dalam waktu bersamaan dengan dilampiri dokumen persyaratan penyaluran sesuai ketentuan.

    (3)

    SPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh PPK BUN berdasarkan masing-masing Pemerintah Daerah.

    Pasal 37

    (1)

    PPSPM BUN melakukan pengujian terhadap SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b, meliputi:

    a.

    ketersediaan pagu dana dalam DIPA Petikan; pihak yang berhak menerima penyaluran;

    c.

    kesesuaian nilai SPP dengan nilai penyaluran yang dimintakan;

    d.

    kesesuaian pembebanan akun pada SPP;

    e.

    kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran; dan kesesuaian tanda tangan PPK BUN dengan spesimen yang diterima.

    (2)

    Dalam hal berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, PPSPM BUN membuat dan menandatangani SPM yang terdiri dari:

    a.

    SPM pemotongan Dana Desa; dan SPM penyaluran Dana Des

    (3)

    Uraian pada SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:

    a.

    Untuk pemotongan Dana Desa di luar kebutuhan BLT Desa: “ Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X Kab/Kota ...... Tahap ..... untuk ........ Desa ” Untuk pemotongan Dana Desa kebutuhan BLT Desa: “ Pemindahbukuan Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa Kab./Kota ...... bulan ke- ....... untuk ........ Desa ” b.

    f.
    b.
    b.

    / (4) Uraian pada SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:

    a.

    Untuk penyaluran Dana Desa di luar kebutuhan BLT Desa: “ Penyaluran Dana Desa TA 202X Kab/Kota ....... Tahap ..... untuk ........ Desa ” b. Untuk penyaluran Dana Desa kebutuhan BLT Desa: “ Penyaluran Dana Desa TA 202X untuk BLT Desa Kab/Kota ...... bulan ke- ....... untuk ........ Desa ” (5) SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan oleh PPSPM BUN pada tanggal yang sam

    (6)

    PPSPM BUN menyampaikan SPM pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan SPM penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada KPPN dalam waktu bersamaan.

    (7)

    PPSPM BUN mengembalikan SPP pemotongan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a dan SPP penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b kepada PPK BUN dalam hal salah satu atau seluruh SPP sebagaimana dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan.

    Pasal 38

    (1)

    Penyaluran Dana Desa dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara lengkap dan benar.

    (2)

    Jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk untuk keperluan penyusunan dan penyampaian RPD ke KPPN.

    Pasal 39

    (1)

    KPPN melakukan pengujian atas SPM pemotongan Dana Desa dan SPM penyaluran Dana Desa. / (2) KPPN mengembalikan SPM pemotongan Dana Desa dan SPM penyaluran Dana Desa kepada PPSPM BUN, apabila berdasarkan pengujian terdapat salah satu atau seluruh SPM tidak sesuai dengan ketentuan.

    (3)

    KPPN menerbitkan SP2D apabila berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM telah memenuhi ketentuan.

    (4)

    SP2D atas SPM pemotongan Dana Desa dan SP2D atas SPM penyaluran Dana Desa diterbitkan secara berurutan dan pada tanggal yang sama.

    Pasal 40

    (1)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan SP2D pemotongan Dana Desa dan SP2D penyaluran Dana Desa ke pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

    (2)

    Penyampaian SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan pencatatan nomor SP2D pada aplikasi SAKTI.

    (3)

    Berdasarkan pencatatan nomor SP2D sebagaimana dimaksud ayat (2), bupati/wali kota dapat mengunduh data SP2D pada aplikasi OMSPAN.

    Pasal 41

    Tata cara penerbitan SPP, SPM dan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN. Bagian Kesembilan Penyelesaian Retur

    Pasal 42

    (1)

    Dalam hal terjadi retur SP2D penyaluran Dana Desa, KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (2)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan surat pemberitahuan mengenai retur SP2D kepada organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah. / (3) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat , organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan pemberitahuan retur SP2D kepada Pemerintah Desa.

    (4)

    Berdasarkan perbaikan data dari Pemerintah Desa, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah menyampaikan surat ralat/perbaikan rekening ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (5)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan KPPN menyelesaikan retur SP2D berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.

    BAB VII
    REKONSILIASI SISA DANA DESA

    Pasal 43

    (1)

    Kepala Desa melakukan rekonsiliasi data kumulatif si ___ sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD dengan bupati/wali kota paling lambat tanggal 16 April 2021.

    (2)

    Apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa Dana Desa yang tidak dianggarkan/dipergunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya, Kepala Desa menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD ke RKUD paling lambat tanggal 30 April 2021.

    (3)

    Bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

    (4)

    Basil rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah.

    (5)

    Bupati/wali kota menyetorkan kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke RKUN paling lambat tanggal 31 Mei 2021.

    (6)

    Penyetoran kumulatif sisa Dana Desa di RKD dan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ke RKUN dilaksanakan dengan ketentuan:

    a.

    Bagian Anggaran : 999 di RKD (Bendahara Umum Negara) 05 (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) xxxxxx (diisi dengan Kode selaku Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa) 425919 b. Unit Eselon I c. Kode Satker Satker KPPN d. Kode Akun (Pengembalian Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TAYL) Penyetoran sisa Dana Desa tahun .... s.d ......... Kab/Kota ....... sebesar Rp ................. Uraian e.

    Pasal 44

    (1)

    Dalam hal terdapat setoran ke RKUN berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh aparat Desa, setoran dimaksud merupakan bagian yang diperhitungkan yang mengurangi pencatatan nilai kumulatif sisa Dana Desa di RKUD.

    (2)

    Bupati/wali kota berkoordinasi dengan pengadilan dan/atau kejaksaan untuk mendapatkan bukti penyetoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    Bupati/wali kota menyampaikan bukti penyetoran ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat penjelasan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    Pasal 45

    (1)

    Pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah melakukan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada aplikasi OMSPAN setelah:

    a.

    melakukan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan/atau

    b.

    setelah mendapatkan bukti penyetoran ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2). melakukan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bupati/wali kota wajib melakukan pendetailan penyetoran sisa Dana Desa pada aplikasi OMSPAN yang meliputi:

    a.

    nilai setoran sisa Dana Desa di RKD per Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);

    b.

    nilai setoran sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); dan

    c.

    nilai setoran ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3).

    (2)

    Setelah

    Pasal 46

    Pendetailan setoran sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk manual pendetailan input setoran pada aplikasi OMSPAN. /

    Pasal 47

    (1)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemantauan terhadap penyetoran sisa Dana Desa yang dilakukan oleh bupati/wali kota ke RKUN.

    (2)

    Dalam hal penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN berdasarkan perekaman Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) terdapat kekurangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta kepada bupati/wali kota untuk segera menyetorkan kekurangan ke RKUN.

    Pasal 48

    Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan terhadap penyelesaian:

    a.

    rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2018 di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) rekonsiliasi data kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 di RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3); penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi antara bupati/wali kota dengan Kepala KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4); dan penyetoran sisa Dana Desa hasil rekonsiliasi ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5).

    b.
    c.
    d.

    BAB VIII
    LAPORAN KEUANGAN

    Pasal 49

    (1)

    Dalam rangka pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer DAK Fisik dan Dana Desa, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, terdiri atas:

    a.

    UAKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa; dan

    b.

    UAKKPA BUN Transfer DAK Fisik dan Dana Desa. yang / (2) Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa.

    (3)

    UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (4)

    UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    Pasal 50

    (1)

    UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS dan Dana Desa, yang terdiri atas: Beban transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS dan Dana Desa; Realisasi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS dan Dana Desa; Piutang transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS dan Dana Desa; Utang transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS dan Dana Desa; dan Transaksi transitoris Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

    a.

    b.

    c.

    d.

    e.

    (2)

    Dalam rangka menjaga validitas dan keandalan data transaksi realisasi anggaran transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik-Dana BOS dan Dana Desa dalam laporan keuangan, UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) melakukan kegiatan rekonsiliasi data realisasi transaksi transfer DAK Fisik, DAK Non Fisik- Dana BOS dan Dana Desa setiap bulan dengan KPPN.

    (3)

    Kegiatan rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memedomani ketentuan yang mengatur tentang rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan BUN dan kementerian negara/lembaga.

    (4)

    UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.

    Laporan Realisasi Anggaran;

    b.

    Neraca;

    c.

    Laporan Operasional;

    d.

    Laporan Perubahan Ekuitas; dan

    e.

    Catatan atas Laporan Keuangan.

    (5)

    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi SAKTI; Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan menjelaskan secara memadai atas angka yang tersaji dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas; Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data realisasi transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

    a.
    b.
    c.
    d.

    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) setiap periode pelaporan mengikuti jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN; dan Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    e.

    Pasal 51

    (1)

    Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dilampiri dengan kertas kerja Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan tabel Risk Control Management (Tabel A. RCM).

    (2)

    Kertas kerja PIPK dan tabel A. RCM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

    Pasal 52

    (1)

    UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dengan menggunakan aplikasi SAKTI.

    (2)

    Dalam hal setelah proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat data selain data realisasi transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa, UAKKPA BUN melakukan konversi data ke dalam aplikasi SPAN.

    (3)

    UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) menyusun laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN berdasarkan penggabungan laporan keuangan / tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    a.

    Laporan Realisasi Anggaran; Neraca;

    c.

    Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; dan

    e.

    Catatan atas Laporan Keuangan.

    (4)

    UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAKKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.

    Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas disusun berdasarkan data yang tersaji dari aplikasi SPAN;

    b.

    Catatan atas Laporan Keuangan disusun dengan menjelaskan secara memadai atas angka yang tersaji dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas; Dalam hal terdapat data selain data realisasi transaksi transfer DAK Fisik dan Dana Desa, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disusun setelah UAKKPA BUN melakukan konversi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

    d.

    Disampaikan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN (UAPBUN) Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa setiap periode semesteran dan tahunan dengan mengikuti jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN; dan

    e.

    Ilustrasi Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh b.

    d.
    c.

    cara Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    BAB IX
    PEMANTAUAN DAN EVALUASI

    Bagian Kesatu
    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

    Pasal 53

    (1)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan:

    a.

    pemantauan; dan evaluasi; > atas pengalokasian, penyaluran, realisasi, dan pelaporan Dana Des

    (2)

    Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

    a.

    penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa;

    o.

    penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;

    d.

    penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat daerah kabupaten/kota; sisa Dana Desa di RKUD dan RKD; dan pencapaian keluaran Dana Desa.

    (3)

    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

    a.

    peraturan bupati/wali kota yang mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; dan

    b.

    laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c.

    b.
    b.
    e.
    f.

    /

    Pasal 54

    (1)

    Pemantauan terhadap penerbitan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penyaluran Dana Desa tahap I.

    (2)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meminta bupati/wali kota untuk melakukan percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa apabila terjadi keterlambatan penetapan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan bupati/wali kota dalam rangka percepatan penetapan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 55

    (1)

    Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf c dilakukan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III serta tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri. keluaran Dana Desa (2) Pemantauan terhadap penyampaian laporan konvergensi pencegahan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf d dilakukan sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III dan tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri.

    (3)

    Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat meminta bupati/wali 53 kota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). /

    Pasal 56

    (1)

    Pemantauan sisa Dana Desa di RKUD dan RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui: besaran sisa Dana Desa di RKD dari TA 2015 a. sampai dengan TA 2018 yang belum disetorkan oleh kepala desa ke RKUD; besaran sisa Dana Desa di RKUD yang belum disetorkan oleh bupati/wali kota ke RKUN meliputi:

    1)

    sisa Dana Desa TA 2015 sampai dengan TA 2018 yang disetor oleh Kepala Desa ke RKUD; dan

    2)

    sisa Dana Desa di RKUD TA 2015 dengan TA 2019; besaran sisa Dana Desa di RKD TA 2019 yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran tahap III TA 2020 atau tahap II TA 2020 bagi desa yang berstatus Desa Mandiri; dan besaran sisa Dana Desa di RKD TA 2020 yang tidak dianggarkan kembali.

    (2)

    Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau pada penyaluran Dana Desa tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa.

    (3)

    Sisa Dana Desa di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Basil Tahun Anggaran 2021.

    b.

    sampai c.

    d.

    Pasal 57

    Pemantauan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf f dilakukan untuk mengetahui capaian keluaran atas kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

    Pasal 58

    (1)

    Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara on the desk dengan memanfaatkan data yang tersedia melalui aplikasi OMSPAN.

    (2)

    KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah pendalaman dalam penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa.

    (3)

    Pelaksanaan koordinasi yang dilaksanakan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams mendapat ijin dari Kepala Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    (4)

    Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    (5)

    Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan mengenai petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Daerah untuk

    Pasal 59

    Pejabat dan pegawai KPPN tidak diperkenankan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara datang langsung/ on the spot ke Pemerintah Desa dalam rangka penyaluran Dana Desa.

    Bagian Kedua
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

    Pasal 60

    (1)

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa. / (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi dengan memanfaatkan laporan yang disampaikan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4), serta aplikasi yang mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Desa.

    (3)

    Pemantauan dan evaluasi Dana Desa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan terhadap:

    a.

    Penyaluran Dana Desa yang dilakukan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, antara lain meliputi:

    1)

    kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan penyaluran;

    2)

    ketepatan waktu penyaluran Dana Desa;

    3)

    ketepatan jumlah penyaluran; dan

    4)

    kebenaran pembebanan penyaluran Dana Desa. Realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa. Pelaporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Daerah kabupaten/kota; Pelaksanaan rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKD; dan

    e.

    Penyetoran sisa Dana Desa oleh bupati/wali kota ke RKUN.

    (4)

    Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa.

    (5)

    Laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dapat digunakan untuk:

    a.

    penyusunan kajian mengenai sinkronisasi pelaksanaan anggaran pusat, daerah dan Desa;

    b.

    penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat regional; dan

    c.

    pembinaan atas pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan keuangan Dana Desa.

    b.
    c.
    d.

    / (6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    (7)

    Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengikuti ketentuan mengenai petunjuk teknis pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    Pasal 61

    (1)

    Kan tor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dalam rangka penyelesaian rekonsiliasi sisa Dana Desa antara Pemerintah Daerah dan KPPN dan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf d dan huruf e.

    (2)

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meminta bupati/wali kota untuk segera menyetorkan sisa Dana Desa berdasarkan hasil Pemerintah Daerah dengan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ke RKUN.

    (3)

    Kepala rekonsiliasi antara Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan menyampaikan laporan dalam rangka penyelesaian rekonsiliasi Jenderal sisa Dana Desa antara Pemerintah Daerah dan KPPN dan penyetoran sisa Dana Desa ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 4 Juni 2021.

    (4)

    Laporan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. /

    Pasal 62

    (1)

    Dalam hal diperlukan pendalaman untuk penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa untuk memperoleh data mengenai Dana Desa antara lain melalui:

    a.

    Survei;

    b.

    Wawancara;

    c.

    Focus Group Discussion (FGD);

    d.

    Seminar;

    e.

    Workshop-, dan/atau f. Kegiatan lainnya untuk mendukung pemantauan dan evaluasi Dana Desa.

    (2)

    Dalam hal diperlukan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat mengikutsertakan pejabat/pegawai KPPN untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 59.

    Bagian Ketiga
    Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa

    Pasal 63

    (1)

    Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa berdasarkan data konsolidasi hasil pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    (2)

    Laporan pemantauan dan evaluasi Dana Desa dapat digunakan untuk:

    a.

    penyusunan kajian sinkronisasi mengenai pelaksanaan anggaran pusat, daerah dan Desa;

    b.

    penyusunan kajian mengenai kondisi fiskal tingkat nasional; dan

    c.

    pembinaan atas pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan keuangan Dana Desa.

    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 64

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

    1.

    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- l/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa yang dilakukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

    2.

    Nomor SE-72/PB/2017

    Pasal 65

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Februari2021 JENDERAL PERBENDAHARAAN, € * Jj ^f^ANTO Cj !' y r beh n LAMPIRAN PERATURAN PERBENDAHARAAN NOMOR PER- DIREKTUR JENDERAL /PB/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA DESA PADA DIREKTORAT PERBENDAHARAAN JENDERAL A. FORMAT SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PPK BUN, PPSM BUN, DAN OPERATOR KEPUTUSAN KEPALA KPPN XXX SELAKU PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA NOMOR: KEP- ............................... TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR BENDAHARA UMUM NEGARA, *), DAN OPERATOR PELAPORAN ................. *) OPERATOR PENYALURAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA,

    menimbang:
    a.

    bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan anggaran dan kelancaran penyaluran KPPN XXX selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran ................. *), perlu ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen BUN, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN, Operator Penyaluran Pelaporan ................. *). *) pada *), dan Operator b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen BUN, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN, *), dan Operator Pelaporan Operator Penyaluran

    mengingat:
    1.

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor Indonesia Nomor 5423) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229);

    2.

    Peraturan Menteri Keuangan 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662); 103, Tambahan Lembaran Negara Republik 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 30); /


    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:

    KEPUTUSAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TENTANG PENETAPAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA UMUM NEGARA, PEJABAT PERINTAH MEMBAYAR BENDAHARA OPERATOR PENYALURAN ................. *), PELAPORAN ................. *). PENANDATANGAN SURAT UMUM NEGARA, DAN OPERATOR PERTAMA : Menunjuk Pejabat/pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen BUN, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN, Operator Penyaluran ................. *), dan Operator Pelaporar^ KEDUA :

    1.

    Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA, dalam harus memperhatikan melaksanakan ketentuan kewenangannya peraturan perundang-undangan. 2. Operator Penyaluran ................. kewenangan Modul Penganggaran , Pembayaran pada aplikasi SAKTI. 3. Operator Pelaporan ................. *) mempunyai tugas dan kewenangan Modul Pelaporan (GL) pada aplikasi SAKTI. *) mempunyai tugas dan Komitmen, dan KETIGA : Keputusan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

    1.

    Direktur Jenderal Perbendaharaan;

    2.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

    3.

    Direktur Pelaksanaan Anggaran;

    4.

    Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;

    5.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendah Provinsi XXXX;

    6.

    Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Perbendaharaan ;

    7.

    Kepala KPPN XXXX; dan

    8.

    Yang bersangkutan untuk diketahui sebagaimana mestinya. araan Jenderal dan digunakan Ditetapkan di XX pada tanggal xx Bulan... Tahun... Kepala KPPN XXX Selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa NAMA 4 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KPPN XXX SELAKU PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAN DANA DESA NOMOR : KEP- ................. TANGGAL :

    .

    ........................... DIANGKAT DALAM JABATAN No. NAM A/NIP JABATAN STRUKTURAL 1. XXX/XXX Kepala Seksi Bank Pejabat Pembuat Komitmen BUN 2. XXX/XXX Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi/Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar BUN 3. XXX/XXX Pelaksana pada xxx Operator Penyaluran XXX/XXX 4. Pelaksana pada xxx Operator Pelaporan *• Kepala KPPN XXX Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa NAMA Catatan: Bagi KPPN yang menyalurkan DAK Nonfisik (BOS) mulai tahun 2020, diisi dengan DAK Fisik, DAK Nonfisik (BOS), dan Dana Desa. Bagi KPPN yang tidak menyalurkan DAK Nonfisik (BOS), diisi dengan DAK Fisik dan Dana Desa. B. Format Kertas Kerja Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan Tabel Risk Control Management (A. RCM) KERTAS KERJA PENYUSUNAN LK UAKPA BUN PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA PENGENDALIAN INTERN TINGKAT ENTITAS KPPN (KODE SATKER):

    .

    ........................ PERIODE:

    .

    ............................................ No Dokumen Lengkap Sesuai ______ Keterangan Lengkap dan sesuai dengan ND Direktur APK No... *) 1 Sistematika 2 Lembar Pengesahan: Kata Pengantar Lengkap: Terdapat pada LK Sesuai: Ada Tanda Tangan Pernyataan Tanggung Jawab 3 Face: a Uraian: LRA Lengkap: Terdapat pada LK Sesuai: mengikuti dengan ND Direktur APK No... *) dan data sesuai dengan tabel pada Face LK Neraca LO LPE b Tabel: LRA Lengkap: Ter dapat pada LK Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI Neraca LO LPE 4 CaLK Penjelasan Umum a Lengkap dan sesuai ND Direktur APK No... *) b Penjelasan Pos LRA: Pendapatan Lengkap: Terdapat pada LK Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI Untuk Dana BOS hanya untuk KPPN yang menyalurkan Dana BOS Transfer DAK Fisik Transfer Dana Desa Transfer Dana BOS Penjelasan Pos Neraca: c Piutang PNBP Lengkap: Terdapat pada LK Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI Utang Pihak Ketiga Ekuitas d Penjelasan Pos LO Beban Transfer Lengkap: Terdapat pada LK Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI Pendapatan dari Kegiatan Non Operasio nal Penjelasan P os LPE Ekuitas Awal Surplus (Defisit) L O Transaksi Antar Entitas e Lengkap: Terdapat pada LK Sesuai: mengikuti template ND Direktur APK No... *) dan data sesuai dengan laporan basil cetakan aplikasi SAKTI Ekuitas Akhir Memuat informasi penting lainnya yang belum dituangkan pada penjelasan pada CaLK misal: Pengembalian Penerimaan, Koreksi, Retur f Pengungkapan Penting Lainnya 5 Lampiran-Iampiran: LRA, Neraca, LO, LPE a Cetakan SAKTI dihasilkan dari aplikasi e-rekon dan sesuai dengan periode LK b Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Nama kota, Tanggal Kepala Seksi MSKI/VeraKI (nama penandatangan) Tabel A. Identifikasi Risiko dan Kecukupan Rancangan Pengendaliannya (Matriks Risiko - Pengendalian) Nama Entitas Akuntansi/Pelaporan : UAKPA BUN KPA Penyaluran Transfer DAK Fisik dan Dana Desa Akun Signifikan :

    1.

    Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2. Pendapatan dari Kegiatan Non Opersional Lainnya 3. Utang Transfer Memadai Ya/ Nama Pengendalian Utama Aplikasi No Proses/Transaksi Utama Pelaksana Pendukung Pengendalian Risiko Utama Tipe Pengendalian I Dokumen Pendukung Asersi 1. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Penyelesaian transaksi transfer ke daerah dan dana desa a - Penyaluran tidak tepat waktu - Nilai realisasi tidak sesuai la. Analisis Permasalahan Keterlambatan proses penyaluran transfer DAK Fisik dan Dana Desa lb. Analisis Laporan Keuangan UAKPA BUN sesuai ND- 601 /PB. 6/2020 OMSPAN SPAN, SAKT1, Kertas Kerja Kasi Bank dan Kasi Verak Data Syarat Penyaluran dari OMSPAN:

    la. Monitoring waktu proses verifikasi hingga penerbitan SP2D pada OMSPAN Data GL dari SPAN, Kertas Kerja Atribut Pengendalian:

    lb. Tanda tangan Kasi Verak pada kertas kerja analisis laporan keuangan UAKPA BUN _____________ la.Basil Monitoring Proses Penyaluran dari Dokumen Lengkap hingga penerbitan SP2D pada OMSPAN ITDM Completeness , Valuation or Acuracy dan Right. Ya b Monitoring periode penyaluran Penyaluran lebih dari 7 (tujuh) hari kerja setelah status dokumen lengkap la. Monitoring Status Syarat Penyaluran OMSPAN, SAKTI Kasi Bank ITDM Completeness , Valuation or Acuracy dan Right. Ya Penyajian Transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada LRA KPPN dan LRA Satker c Nilai Transaksi pada KPPN berbeda dengan Satker lb. Rekonsiliasi Rekonsiliasi eksternal dengan Satker E-Rekon-LK, SPAN, SAKTI Kasi Verak Basil penelusuran Transaksi Dalam Konflrmasi Atribut Kriteria :

    lb. Transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara SIAP dan SAI sudah sama; dan termuat penjelasan apabila terdapat perbedaan ITDM Completeness , Valuation or Acuracy dan Right. Ya / Nama Pengendalian Utama Memadai Ya/ Tidak Aplikasi No Proses/Transaksi Utama Pelaksana Pendukung Pengendalian Risiko Utama Tipe Pengendalian Dokumen Pendukung Asersi 2. Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional Lainn ya Penyelesaian transaksi Pendapatan dari Kegiatan Non Operasional Lainnya a Nilai Pendapatan tidak sesuai la. Analisis Analisis Laporan Keuangan UAKPA BUN sesuai ND- 601 /PB.6/2020 ________ 2b. Laporan Realisasi Anggaran pada Aplikasi SAKTI Pencetakan LRA oleh SPAN, SAKTI, Kertas Kerja Kasi Verak Data GL dari SPAN, Kertas Kerja Atribut Pengendalian:

    2a. Tanda tangan Kasi Verak pada kertas kerja analisis laporan keuangan UAKPA BUN_____________ Data dari SPAN dan SAKTI Atribut Pengendalian:

    2b. Cetakan Data A3 dari SPAN dan LRA dari SAKTI ITDM Completeness , Valuation or Acuracy dan Right. Ya b Pelaksanaan pencatatan Pendapatan pada Aplikasi SAKTI Pencatatan Pendapatan yang tidak dilakukan pada aplikasi SAKTI SPAN, SAKTI Kasi Verak ITDM Completeness , Valuation or Acuracy dan Right. Ya Seksi Verak dilengkapi dokumen pendukungnya Penyajian Pendapatan pada LO KPPN dan LO Satker c Saldo pada pembukuan KPPN berbeda dengan pembukuan Satker 2c. Rekonsiliasi E-Rekon-LK, SPAN, SAKTI Kasi Verak Basil penelusuran Transaksi Dalam Konfirmasi Atribut Kriteria :

    2c. Pendapatan antara SIAP dan SAI sudah sama; dan memuat penjelasan apabila terdapat perbedaan __________ ITDM Completeness , Valuation or Acuracy dan Right. Ya Rekonsiliasi eksternal dengan Satker 3. Utang Transfer Penyajian nilai Utang Transfer dari Retur SP2D pada tanggal pelaporan sesuai dengan daftar retur yang masih belum dibayarkan kembali (Level KPPN) a Jumlah utang di neraca tidak sama dengan daftar retur SP2D yang belum diproses sampai dengan tanggal pelaporan 4a. Rekonsiliasi Rekonsiliasi antara saldo utang di GL dengan rincian di SPGR Retur SPAN, OM SPAN, Seksi Verak, Kasi Bank Data GL dari SPAN, Daftar Retur per Supplier, SPGR Retur, Neraca, OM SPAN, Kertas Kerja Atribut Pengendalian:

    4a. Tanda tangan Kasi Bank pada laporan retur SP2D ITDM Completeness , Valuation or Acuracy dan Right. Ya Microsoft Office Paraf Pemilik Pengendalian / Tanggal Simpulan Cukup/Tidak Cukup Paraf Tim Penilai / Tanggal c. FORMAT LAPORAN REKONSILIASI SISA DANA DESA ANTARA PEMDA DAN KPPN DAN PENYETORAN SISA DANA DESA KE RKUN LAPORAN KONSOLIDASI HASIL REKONSILIASI SISA DANA DESA ANTARA PEMDA DENGAN KPPN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI ............................ HASIL REKONSILIASI PEMDA - KPPN NO BAR SISA DANA DESA SUDAH DISETOR SISA DANA DESA BELUM DISETOR DI NO KPPN / PEMDA SISA DANA DESA YANG BERADA PADA DARI RKD KE RKUD DARI RKUD KE RKUN NOMOR TANGGAL RKD RKUD TOTAL TOTAL RKD RKUD TOTAL b a d c f g = (e + f) e h i j = (h + i) k= (e-h) 1 = (f- i) m = (k + 1) 1 KPPN BOGOR a. Pemda b. Pemda c. Pemda d. dst JUMLAH 2 KPPN SUMEDANG a. Pemda b. Pemda c. dst JUMLAH 3 KPPN TASIKMALAYA a. Pemda b. Pemda c. Pemda d. dst JUMLAH JUMLAH TOTAL ) DAFTAR DESA YANG BELUM SETO R SI SA DANA DESA KE RKUD Sisa Dana Desa di RKD yang belum disetor ke RKUD (Rp) No. Kabupaten/ Kota Kode Desa Nama Desa Penjelasan 1 Kabupaten A XXXXXXXXXX Desa...XXX YYYYYYYYYY Desa...XXX ZZZZZZZZZZ Desa ... XXX Total Kabupaten A dst DIREKTUR J L PERBENDAHARAAN, s % % & 'YANTO (y AN